BERITA UTAMA

Lari Usai Lindas Korban Hingga Tewas di Trikora Banjarbaru, Sopir Truk Akhirnya Tertangkap di Kapuas

Lari Usai Lindas Korban Hingga Tewas di Trikora Banjarbaru, Sopir Truk Akhirnya Tertangkap di Kapuas

Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda menyampaikan dalam press rilis terkait sopir truk yang melarikan diri setelah menabrak seorang pengendara motor hingga tewas, Selasa (2/12/2025) pagi. (Foto: Istimewa)

KAKINEWS.ID, BANJARBARU – Kepolisian Resor Banjarbaru, Polda Kalimantan Selatan, akhirnya meringkus sopir truk yang melarikan diri setelah menabrak seorang pengendara motor hingga tewas di kawasan Guntung Manggis. Pelaku berinisial RR (23) ditangkap di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, pada Minggu (30/11/2025).

Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda dalam press rilis, Selasa (2/12/2025) pagi, mengatakan penangkapan pelaku dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan intensif berbasis CCTV dan rekaman video yang sempat viral di media sosial.

“Pengendara truk berhasil diamankan di Kapuas setelah melarikan diri usai menyebabkan tabrakan hingga korban As’ari Syahminan meninggal dunia pada insiden di Jalan Trikora, Jumat (28/11/2025),” ujar Kapolres didampingi Kabag Ops Kompol Zaenuri dan Kasat Lantas AKP Emang Pramono.

Kronologi Kecelakaan

Korban As’ari Syahminan, warga Jalan Pramuka Banjarmasin, mengalami luka robek parah di bagian kepala dan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Menurut Kapolres, kecelakaan bermula saat sepeda motor korban melaju dari arah Liang Anggang menuju Guntung Manggis. Saat di lokasi, motor korban terserempet dump truk berwarna hijau dari arah berlawanan.

Akibat serempetan, korban terjatuh ke badan jalan dan langsung terlindas dump truk berwarna kuning yang datang dari arah Guntung Manggis menuju Liang Anggang. Sopir truk tersebut bukannya berhenti, justru kabur meninggalkan korban dalam kondisi tak bernyawa.

Penelusuran Polisi

Unit Gakkum Satlantas Polres Banjarbaru melakukan olah TKP dan menelusuri rekaman CCTV dari sejumlah titik. Jejak kendaraan menunjukkan bahwa dump truk pernah dimiliki oleh seorang warga Desa Atu-atu, Kabupaten Tanah Laut, sebelum berpindah tangan.

Melalui koordinasi dengan Satuan Reskrim dan unit Buru Sergap, polisi berhasil mengidentifikasi pemilik terbaru yang berada di Kabupaten Kapuas. Tim kemudian bergerak cepat menangkap RR beserta barang bukti truk dan membawanya ke Polres Banjarbaru.

Status Hukum Pelaku

RR kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Banjarbaru. Ia dijerat Pasal 310 ayat (4) KUHP dan Pasal 312 KUHP dengan ancaman hukuman 6 hingga 9 tahun penjara.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *