Pengganti Ali Fikri Cs di KPK Disesuaikan Kebutuhan
Sebanyak 10 jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) termasuk Ali Fikri, akan dipulangkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung), dalam waktu dekat. KPK belum bisa memerinci jumlah pengganti mereka.
“Kalau ada jaksa yang ditarik itu nanti akan diganti dengan jaksa, jumlahnya berapa? Tergantung kebutuhan KPK,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Kamis, 29 Agustus 2024.
Alex menjelaskan KPK memiliki lebih dari seratus jaksa yang masih bertugas. Penggantian akan dirumuskan Direktur Penuntutan Lembaga Antirasuah.
“Sejauh ini saya kira jaksa di KPK masih ada seratusan lebih, ya nanti direktur penuntutan yang akan melihat kebutuhan jaksa, kurang berapa, pasti akan dilihat,” ucap Alex.
KPK meyakini penggantian jaksa tidak dipersulit Kejagung. Kedua instansi memiliki kerja sama yang baik, dan saling mendukung dalam pemberantasan korupsi.
“Antara KPK dan Kejaksaan itu sudah ada kerja sama yang baik selama ini,” ujar Alex.
Salah satu dari 10 jaksa yang ditarik itu adalah mantan juru bicara KPK Ali Fikri. Kemudian, Ahmad Burhanuddin selaku Kabiro Hukum KPK, dan Andhi Kurniawan yang merupakan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK.
Kemudian, tujuh jaksa lainnya menjabat fungsional di Lembaga Antirasuah. Ketujuh jaksa itu ialah Andry Prihandono, Ariawan Agustiartono, Arif Suhermanto, Atty Novianty, Arin Karniasari, Putra Iskandar, dan Titik Utami. (Medcom.id)