Polisi Ungkap Ladang Ganja 3 Hektare dengan Potensi 500 Kg Ganja

Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menyibak keberadaan ladang ganja sekitar tiga hektare. Lahan yang berada di Kabupaten Gayo Lues, Aceh itu ditanami 2.500 pohon ganja.
Wadir Resnarkoba Polda DIY AKBP Muharomah Fajarini mengatakan pengungkapan ladang ganja berawal dari penangkapan tersangka pengedar ganja jaringan Yogyakarta-Medan-Aceh berinisial MTH, 39, dan MF, 27. MTH dicokok di kediamannya di Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul dengan barang bukti ganja 153,17 gram.
Hasil interogasi, MTH mengaku memperoleh ganja dengan memesan daring melalui akun Instagram. Adapun lokasi pengiriman dialamatkan di wilayah Kebumen, Provinsi Jawa Tengah lewat jasa ekspedisi.
“Selanjutnya penyidik berdasarkan hasil interogasi dan pengakuan dari tersangka menuju ke Kebumen pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 dan benar ditemukan paket sebanyak 1.020 gram,” ujar kata Muharomah di Polda DIY pada Jumat, 6 September 2024.
Ia mengatakan penyidik memutuskan memburu pengirim ganja tersebut. Hasil penyelidikan pada 14 Agustus 2024, penyidik Ditresnarkoba Polda DIY menuju Medan untuk menangkap tersangka yang beralamat di wilayah Brayan Barat, Kecamatan Medan Barat, Medan, Sumatra Utara.
Tersangka diduga pemasok ganja berinisial MF dibekuk pada 19 Agustus 2024 sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Budi Kemasyarakatan, Brayan, Medan Barat. Dari penangkapan MF didapati barang bukti ganja 869 gram. MF mengaku ganja tersebut dari wilayah Agusen, Kecamatan Blangkejeren, Gayo Lues, Aceh. Aparat langsung meminta MF menunjukkan lokasi lahan ganja itu. Bersama MF, aparat menemukan ladang ganja setelah melakukan pendakian gunung pada 22 Agustus 2024.
“Ladang ganja seluas kurang lebih tiga hektare masih ditumbuhi pohon ganja setinggi kurang lebih 1,5 meter sampai dua meter dengan jumlah sekitar 2.500 batang pohon ganja,” ujar mantan Kepala Polres Kulon Progo ini.
Ia mengasumsikan lima batang pohon ganja memiliki berat 1 kilogram, maka berat total ganja di ladang tersebut mencapai 500 kilogram. Tanaman ganja di ladang itu lantas dimusnahkan.
“Penyidik kami dari Ditres Narkoba melakukan upaya pencabutan pohon ganja tadi yang masih tumbuh kemudian dibakar di lokasi tersebut,” kata dia.
Ia menyebut kepolisian juga menemukan dua karung daun ganja yang telah dipanen dengan berat kurang lebih 50 kilogram. Polisi pun membawa MF beserta barang bukti ganja sebanyak 869 gram dan dua karung ganja seberat 50 kg ke Polda DIY untuk proses penyidikan.
Muharomah mengatakan berat keseluruhan ganja yang berhasil diungkap dari jaringan Yogyakarta-Medan-Aceh tersebut mencapai 552,270 kilogram. Menurutnya, pengungkapan itu telah menyelamatkan sebanyak 2.211.997 orang bisa jadi penyalah guna narkoba.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 111 Ayat 2 subsider pasal 127 Ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya. (Medcom.id)