BERITA UTAMA

Putusan Bersejarah di PN Banjarmasin: Perlawanan PT Prima Surya Putra Dikabulkan, Kapal SPOB AJB 01 Resmi Batal Dirampas Negara

Putusan Bersejarah di PN Banjarmasin: Perlawanan PT Prima Surya Putra Dikabulkan, Kapal SPOB AJB 01 Resmi Batal Dirampas Negara

KAKINEWS.ID, BANJARMASIN — Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin resmi mengabulkan perlawanan (derden verzet) PT Prima Surya Putra (PT PSP) terkait rencana perampasan kapal SPOB AJB 01, dalam sidang putusan yang digelar Rabu, 26 November 2025. Putusan tersebut menjadi koreksi penting atas dugaan kekeliruan penerapan hukum dalam perkara sebelumnya, yang sempat memasukkan kapal tersebut sebagai barang bukti untuk dirampas negara.

Majelis hakim yang diketuai Asni Meriyenti, S.H., M.H. dengan hakim anggota Maria Anita Christianti Cengga, S.H., dan Rustam Parluhutan, S.H., M.H., menyatakan bahwa PT PSP adalah pihak yang beritikad baik dan tidak dapat dipersalahkan sebagai pelaku tindak pidana mengingat PT PSP adalah korban dalam perkara tersebut. Oleh Karena itu, amar putusan pidana Nomor 734/Pid.B/2024/PN Bjm dinyatakan tidak berkekuatan hukum mengikat terhadap Pelawan, khususnya mengenai kapal SPOB AJB 01.

Majelis memerintahkan pihak Terlawan untuk mengangkat sita, menyerahkan kembali kapal SPOB AJB 01 kepada PT PSP dalam kondisi baik, serta menanggung biaya perkara sebesar Rp335.000. Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa korban tidak boleh diperlakukan sebagai pelaku, hanya karena asetnya dipergunakan secara melawan hukum oleh pihak lain.

“Korban Tidak Boleh Disalahkan”

Kuasa hukum PT PSP dari TIM Borneo Law Firm, Muhammad Mauliddin Afdie, S.H., M.H., menyambut putusan tersebut sebagai langkah monumental dalam pemulihan keadilan.

“Putusan ini mengoreksi amar putusan pidana sebelumnya yang memasukkan kapal SPOB AJB 01 sebagai barang bukti untuk dirampas. Padahal kapal tersebut adalah milik sah PT PSP karena kejadian penggelapan oleh oknum karyawan terjadinya diatas Kapal AJB 01,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa penetapan barang bukti yang keliru dapat menghancurkan pihak yang justru menjadi korban.

“Ini seperti seseorang yang rumahnya kemalingan, lalu kemudian rumah korban malah disita dan dirampas negara. Apakah itu adil? Jelas tidak,” tegasnya.

Menurutnya, asas keadilan pidana harus memastikan bahwa pihak yang dirugikan tidak menjadi korban untuk kedua kalinya akibat kesalahan penegak hukum.

Memulihkan Marwah Keadilan dan Kepastian Hukum

Putusan ini menjadi angin segar bagi PT PSP yang sebelumnya terancam kehilangan aset vital perusahaan. Kapal SPOB AJB 01 merupakan sarana utama dalam operasional usaha perusahaan, sehingga penyitaannya menimbulkan kerugian operasional signifikan.

Melalui TIM Borneo Law Firm, PT PSP berkomitmen untuk mengawal proses administratif pengembalian kapal hingga tuntas.

“Putusan ini tidak hanya mengembalikan hak PT PSP, tetapi juga memulihkan marwah keadilan. Negara tidak boleh memperlakukan korban seolah-olah pelaku,” tegas Muhammad Mauliddin Afdie, S.H., M.H.

Putusan ini menjadi preseden penting dalam dunia penegakan hukum, bahwa keadilan substantif tidak boleh dikalahkan oleh kekeliruan prosedural.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *