Sukamta Awali Donasi Untuk Guru Muhammad Aqli
PELAIHARI – Secara resmi Tala Jaya Rescue Kabupaten Tanah Laut (Tala) melakukan penggalangan dana untuk membantu Guru Muhammad Aqli yang mendapat musibah di Kerajaan Arab Saudi. Pelaksanaan Open Donasi ini didahului oleh Bupati Tala HM Sukamta dengan bantuan Rp15 juta.
“Iya saya awali dulu saya serahkan bantuan,” ucap Sukamta kepada sejumlah media di Kediaman Bupati Jalan Pancasila Kota Pellaihari, Sabtu (4/2/23).
Sukamta juga meampaikan, langkah yang dilakukan Tala Jaya Rescue ini sangat tepat, karena buka donasi ini dilakukan tidak turun ke jalan raya, namun melalui rekening bank dengan cara di Transfer.
Sukamta berharap, dengan langkah yang dilakukan Tala Jaya Rescue, sedikit banyak akan membantu pihak keluarga. Karena angka Rp200 juta ini mudah, jika dibantu dengan gotong royong bersama-sama masyarakat Tala.
Pihaknya juga akan mengimbau kepada ASN di Pemkab Tala, untuk menyisikan Tunjungan Kinerja. Dan dana yang terkumpul, terlebih dahulu dikumpulkan melalui SKPD masing – masing
“Bila sudah terkumpul, nanti ditransfer ke Tala Jaya Rescue,” tulisnya.
Terkait masalah Hukum, Bupati Tala Sukamta mrnyampaikan, bahwa pihak Pemerintah melalui Konsulat Indonesia Di Arab Saudi, menyediakan pengacara untuk membantu masalah hukum kepada Guru Aqli.
“Sekarang kita tidak perlu mengetahui seperti apa kejadian, tapi fokus,” jelasnya.
Nah, jika masyarakat ingin berdonasi, dapat mentransfer ke
BANK Kalsel ke nomor rekening 007 0301388553 atas nama Perkumpulan Tala Jaya Rescue. Dan jika sudah terpenuh Rp200 juta, maka open donasi akan ditutup.Dan bagi yang sudah mentrfansfer dapat konfirmasi ke nomor Telepon 0 85386701936.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa ini berawal dari Guru Aqli ditangkap oleh Laskar (petugas keamanan) Kerajaan Arab Saudi pada 26 November 2022 lalu. Ia dituduh melakukan hal yang melanggar aturan saat berada di lingkungan Masjidil Haram.
Guru Aqli lantas membantahnya, karena tidak pernah melakukan hal sebagaimana yang dituduhkan oleh Laskar Masjidil Haram tersebut.
Saat sidang yang digelar pada 24 Januari 2023 lalu, pihak hukum Kerajaan Arab Saudi menuntut Guru Aqli dengan hukuman selama dua tahun penjara dan denda sebesar 50 ribu riyal (Rp200 juta).
Kasus yang menimpa Guru Aqli mendapat perhatian banyak pihak dan sampai ke telinga wakil rakyat yang duduk di DPRD Kabupaten Tala. Kabarnya, mereka ikut melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan hasil terbaik, guna memulangkan Guru Aqli ke kampung halamannya..
(haf)