Berita Utama Hukum dan Kriminal

10 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Dimusnahkan, 25 Tersangka Ditangkap

10 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Dimusnahkan, 25 Tersangka Ditangkap

Menggunakan blender, sebanyak 10,2 kilogram sabu, 10.233 butir pil ekstasi, 25,14 gram serbuk ekstasi, dan ganja 125,62 gram dimusnahkan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalsel, di Gedung Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Jalan D.I. Panjaitan, Banjarmasin, Jumat (8/8/2025).

Pemusnahan tersebut merupakan pengungkapan periode April hingga Juni 2025, dimana ada 17 kasus dengan 25 orang tersangka yang terdiri dari 24 laki-laki dan satu orang perempuan.

Direktur Reserse Narkotika Polda Kalsel, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono melalui Wakil Direktur AKBP Dody Harza Kusumah menyampaikan, dari keseluruhan kasus ini, ada 5 kasus pengungkapannya di Banjarbaru, 2 kasus di Kabupaten Banjar dan 10 kasus di Banjarmasin.

“Para tersangka rata-rata dari Banjarmasin, dari keseluruhan kasus ini ada 5 kasus pengungkapannya di Banjarbaru, 2 kasus di Kabupaten Banjar dan 10 kasus di Banjarmasin,” paparnya.

Sebelum dilakukan pemusnahan, AKBP Dody mempersilahkan perwakilan wartawan untuk memilih sampel narkoba guna dicek keasliannya.

“Silahkan perwakilan wartawan memilih sampel secara acak,” ucapnya.

Kemudian, Mercurius dari Barito Post, memilih sabu berukuran besar yang terbungkus plastik di hadapannya untuk dilakukan uji sampel, hasilnya reaktif, dimana sabu tersebut teruji keasliannya.

Akibat perbuatannya, 25 tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *