MK Kabulkan Gugatan Pasal Karet UU Pemilukada, Kriminalisasi Ketua LPRI Kalsel Disorot

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mengabulkan seluruhnya permohonan Perkara Nomor 91/PUU-XXIII/2025 yang menguji norma Pasal 128 huruf k Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada). Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Daerah Lembaga

Ketua LPRI Kalsel Ajukan Banding atas Vonis Pidana Percobaan di Kasus Quick Count

Syarifah Hayana, S.H., seorang tokoh perempuan dan Ketua DPD LPRI Kalimantan Selatan, resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor 153/Pid.Sus/2025/PN Bjb, yang menyatakan dirinya bersalah karena diduga melanggar Pasal 187D jo. Pasal 128 huruf k Undang-Undang Pemilukada. Vonis ini dijatuhkan meski

GMPD Banjarbaru Serukan Tiga Poin Pasca Pelantikan Wali Kota dan Wawali Banjarbaru

Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi (GMPD) Banjarbaru menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat Banjarbaru yang telah menunjukkan kedewasaan demokrasi selama proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru terpilih. Namun di balik pesta demokrasi itu, kita tidak menutup mata terhadap kenyataan

MK Mulai Sidang Pemeriksaan Uji Materi Pasal Karet UU Pemilukada

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan atas uji materi Pasal 128 huruf k UU Pemilukada, pada Rabu, 18 Juni 2025. Uji materi terhadap pasal karet itu dimohonkan oleh Syarifah Hayana, Ketua Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia Kalimantan Selatan (LPRI Kalsel). Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan

Hari Ini, Putusan Sidang Ketua LPRI Kalsel terkait Kasus Quick Count PSU Banjarbaru

Majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru akan membacakan putusan atas perkara terdakwa Ketua Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia Kalimantan Selatan (LPRI Kalsel), Syarifah Hayana, pada pukul 15.00 WITA, Selasa, 17 Juni 2025. “Penjatuhan putusan oleh majelis hakim pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 Pukul

Kriminalisasi Ketua LPRI Kalsel Perlu Dihentikan, Tabulasi Bukan Quick Count

Banjarbaru- Tim Kuasa Hukum Terdakwa Syarifah Hayana, S.H. binti Said Muhammad Alaydrus membacakan Nota Pembelaan (Pleidoi) atas dakwaan dan tuntutan dalam Perkara Nomor 153/Pid.Sus/2025/PN Bjb di Pengadilan Negeri Banjarbaru. Dalam nota pembelaan tersebut, Tim Penasihat Hukum yang terdiri dari 22 advokat dan konsultan

Erna Lisa Halaby-Wartono Ditetapkan Wali Kota dan Wakil Wali Banjarbaru Terpilih

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan pasangan Erna Lisa Halaby dan Wartono sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru terpilih, pada rapat pleno terbuka, di Banjarbaru, Rabu malam (28/5/2025).  Penetapan ini setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan

MK Tolak Dua Gugatan PSU Pilkada Banjarbaru

Hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan dua gugatan PHPU PSU Pilkada Banjarbaru untuk dilanjutkan ke sidang pembuktian. Sidang pleno pengucapan putusan ini digelar pada Senin (26/5/2025). Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar putusan atas dugaan gugatan PHPU Nomor 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dan Nomor 319/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Atas dugaan gugatan

Aktivis Anti Korupsi Yakin MK Tolak Dua Gugatan PSU Pilkada Banjarbaru

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan dua PHPU PSU Pilkada Banjarbaru pada Senin, 26 Mei 2025. Sidang putusan ini menentukan apakah lanjut ke pembuktian atau tidak. Direktur Komite Anti Korupsi Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan (KAKI Kalsel), Akhmad Husaini, meyakini bahwa MK menolak

Hari Ini, MK Bacakan Putusan Dua PHPU PSU Pilkada Banjarbaru

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan atas dua gugatan PHPU pemungutan suara ulang Pilkada Banjarbaru pada Senin, 26 Mei 2025. Sidang putusan ini menentukan apakah PHPU PSU Pilkada Banjarbaru berlanjut ke pembuktian atau tidak. MK telah menggelar sidang pemeriksaan Pemohon dan Termohon.