Berita Terkini

Cekcok Berujung Maut, Istri di Kuin Selatan Diduga Tusuk Suami hingga Tewas

Ahli akuntansi forensik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Miftakh Aulani Rahman, membeberkan temuan aliran dana yang diduga berasal dari praktik pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Nilai dana yang teridentifikasi di rekening penampungan disebut mencapai Rp135 miliar. Miftakh dihadirkan sebagai ahli oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan delapan terdakwa, yakni Suhartono selaku Dirjen Binapenta dan PKK periode 2020–2023; Haryanto yang pernah menjabat Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2019–2024 sekaligus Dirjen Binapenta dan PKK 2024–2025; Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA 2017–2019; Devi Angraeni yang menjabat Direktur PPTKA 2024–2025; Gatot Widiartono (Koordinator Analisis dan PPTKA 2021–2025); Putri Citra Wahyoe (Petugas Hotline RPTKA 2019–2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA 2024–2025); Jamal Shodiqin (Analis TU Direktorat PPTKA 2019–2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama 2024–2025); serta Alfa Eshad (Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker 2018–2025). Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026), jaksa mempertanyakan hasil analisis terhadap rekening koran yang diperiksa. Jaksa menyinggung kemungkinan adanya anomali maupun indikasi penambahan harta. Menjawab pertanyaan tersebut, Miftakh menyampaikan bahwa total dana yang dihitung timnya mencapai Rp135 miliar. “Secara keseluruhan hasil perhitungan kami sebesar Rp135 miliar, Yang Mulia,” ujarnya di hadapan majelis hakim. Ia menjelaskan, tim forensik menelusuri sejumlah rekening bank yang diduga berfungsi sebagai penampung dana dari agen-agen pengurusan RPTKA. Pola penerimaan dana, kata dia, terbagi dalam dua kelompok. Kelompok pertama berasal dari agen berskala kecil yang mengajukan kurang dari 50 RPTKA dan menyetorkan dana melalui transfer bank. Dari jalur ini, tercatat sekitar Rp60 miliar masuk ke rekening yang dikelola sejumlah terdakwa, antara lain Putri Citra Wahyoe, Alfa Eshad, Jamal Shodiqin, Gatot Widiartono, dan Devi Angraeni. Sementara kelompok kedua berasal dari agen besar yang menyerahkan uang secara tunai. Berdasarkan perhitungan tim ahli, nilai uang tunai yang diberikan kepada Direktur PPTKA saat itu—yakni Wisnu Pramono dan Haryanto—mencapai Rp74,67 miliar. Dalam surat dakwaan, jaksa KPK menyebut total dugaan pemerasan mencapai Rp135,2 miliar. Praktik tersebut diduga terjadi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker. Rincian dalam dakwaan menyebut Suhartono diduga menerima Rp460 juta pada periode 2020–2023. Haryanto disebut memperoleh Rp84,7 miliar serta satu unit mobil Innova Reborn bernomor polisi B 1354 HKY sepanjang 2018–2025. Wisnu Pramono didakwa menerima Rp25,1 miliar dan satu unit sepeda motor Vespa Primavera bernomor polisi B 4880 BUQ pada 2017–2019. Adapun Devi Angraeni didakwa menerima Rp3,25 miliar; Gatot Widiartono Rp9,47 miliar; Putri Citra Wahyoe Rp6,39 miliar; Alfa Eshad Rp5,23 miliar; serta Jamal Shodiqin Rp551,1 juta dalam kurun waktu 2017–2025. Ahli KPK Ungkap Dana Rp135 Miliar di Rekening Penampung, Skema Pemerasan RPTKA Kemnaker Terbongkar di Persidangan

KPK Usut Korupsi PN Depok Tersangka Bansos PKH Dipanggil, KPK Periksa Edi Suharto di Bandung

Menyusul Perintah Kapolri, Kapolda Kalsel hingga Kapolres Jajaran Jalani Tes Urine Mendadak  

Silaturahmi Ramadan, Wali Kota Banjarbaru Berbagi Tali Asih dengan Anak Yatim

KAKINEWS.ID
  • BERITA UTAMA
  • POLITIK
  • KPK RI
  • Hukum
  • PROV KALSEL
  • Pemkab HSS
  • Pemkab Tala
  • Pemkab Batola
  • Pemkab HST
  • Pemko Banjarbaru
  • Pemkab Balangan
  • Pemkab Banjar
  • Sekumpul
Search for:
Berita Terkini

Cekcok Berujung Maut, Istri di Kuin Selatan Diduga Tusuk Suami hingga Tewas

Ahli akuntansi forensik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Miftakh Aulani Rahman, membeberkan temuan aliran dana yang diduga berasal dari praktik pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Nilai dana yang teridentifikasi di rekening penampungan disebut mencapai Rp135 miliar. Miftakh dihadirkan sebagai ahli oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan delapan terdakwa, yakni Suhartono selaku Dirjen Binapenta dan PKK periode 2020–2023; Haryanto yang pernah menjabat Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2019–2024 sekaligus Dirjen Binapenta dan PKK 2024–2025; Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA 2017–2019; Devi Angraeni yang menjabat Direktur PPTKA 2024–2025; Gatot Widiartono (Koordinator Analisis dan PPTKA 2021–2025); Putri Citra Wahyoe (Petugas Hotline RPTKA 2019–2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA 2024–2025); Jamal Shodiqin (Analis TU Direktorat PPTKA 2019–2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama 2024–2025); serta Alfa Eshad (Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker 2018–2025). Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026), jaksa mempertanyakan hasil analisis terhadap rekening koran yang diperiksa. Jaksa menyinggung kemungkinan adanya anomali maupun indikasi penambahan harta. Menjawab pertanyaan tersebut, Miftakh menyampaikan bahwa total dana yang dihitung timnya mencapai Rp135 miliar. “Secara keseluruhan hasil perhitungan kami sebesar Rp135 miliar, Yang Mulia,” ujarnya di hadapan majelis hakim. Ia menjelaskan, tim forensik menelusuri sejumlah rekening bank yang diduga berfungsi sebagai penampung dana dari agen-agen pengurusan RPTKA. Pola penerimaan dana, kata dia, terbagi dalam dua kelompok. Kelompok pertama berasal dari agen berskala kecil yang mengajukan kurang dari 50 RPTKA dan menyetorkan dana melalui transfer bank. Dari jalur ini, tercatat sekitar Rp60 miliar masuk ke rekening yang dikelola sejumlah terdakwa, antara lain Putri Citra Wahyoe, Alfa Eshad, Jamal Shodiqin, Gatot Widiartono, dan Devi Angraeni. Sementara kelompok kedua berasal dari agen besar yang menyerahkan uang secara tunai. Berdasarkan perhitungan tim ahli, nilai uang tunai yang diberikan kepada Direktur PPTKA saat itu—yakni Wisnu Pramono dan Haryanto—mencapai Rp74,67 miliar. Dalam surat dakwaan, jaksa KPK menyebut total dugaan pemerasan mencapai Rp135,2 miliar. Praktik tersebut diduga terjadi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker. Rincian dalam dakwaan menyebut Suhartono diduga menerima Rp460 juta pada periode 2020–2023. Haryanto disebut memperoleh Rp84,7 miliar serta satu unit mobil Innova Reborn bernomor polisi B 1354 HKY sepanjang 2018–2025. Wisnu Pramono didakwa menerima Rp25,1 miliar dan satu unit sepeda motor Vespa Primavera bernomor polisi B 4880 BUQ pada 2017–2019. Adapun Devi Angraeni didakwa menerima Rp3,25 miliar; Gatot Widiartono Rp9,47 miliar; Putri Citra Wahyoe Rp6,39 miliar; Alfa Eshad Rp5,23 miliar; serta Jamal Shodiqin Rp551,1 juta dalam kurun waktu 2017–2025. Ahli KPK Ungkap Dana Rp135 Miliar di Rekening Penampung, Skema Pemerasan RPTKA Kemnaker Terbongkar di Persidangan

KPK Usut Korupsi PN Depok Tersangka Bansos PKH Dipanggil, KPK Periksa Edi Suharto di Bandung

Menyusul Perintah Kapolri, Kapolda Kalsel hingga Kapolres Jajaran Jalani Tes Urine Mendadak  

Silaturahmi Ramadan, Wali Kota Banjarbaru Berbagi Tali Asih dengan Anak Yatim

Popular Tags
  • KPK
  • OTT KPK
  • BERITA UTAMA
  • POLITIK
  • KPK RI
  • Hukum
  • PROV KALSEL
  • Pemkab HSS
  • Pemkab Tala
  • Pemkab Batola
  • Pemkab HST
  • Pemko Banjarbaru
  • Pemkab Balangan
  • Pemkab Banjar
  • Sekumpul

BERITA UTAMA

  • BERITA UTAMA

Cekcok Berujung Maut, Istri di Kuin Selatan Diduga Tusuk Suami hingga Tewas

Ahli akuntansi forensik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Miftakh Aulani Rahman, membeberkan temuan aliran dana yang diduga berasal dari praktik pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Nilai dana yang teridentifikasi di rekening penampungan disebut mencapai Rp135 miliar. Miftakh dihadirkan sebagai ahli oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan delapan terdakwa, yakni Suhartono selaku Dirjen Binapenta dan PKK periode 2020–2023; Haryanto yang pernah menjabat Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2019–2024 sekaligus Dirjen Binapenta dan PKK 2024–2025; Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA 2017–2019; Devi Angraeni yang menjabat Direktur PPTKA 2024–2025; Gatot Widiartono (Koordinator Analisis dan PPTKA 2021–2025); Putri Citra Wahyoe (Petugas Hotline RPTKA 2019–2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA 2024–2025); Jamal Shodiqin (Analis TU Direktorat PPTKA 2019–2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama 2024–2025); serta Alfa Eshad (Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker 2018–2025). Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026), jaksa mempertanyakan hasil analisis terhadap rekening koran yang diperiksa. Jaksa menyinggung kemungkinan adanya anomali maupun indikasi penambahan harta. Menjawab pertanyaan tersebut, Miftakh menyampaikan bahwa total dana yang dihitung timnya mencapai Rp135 miliar. “Secara keseluruhan hasil perhitungan kami sebesar Rp135 miliar, Yang Mulia,” ujarnya di hadapan majelis hakim. Ia menjelaskan, tim forensik menelusuri sejumlah rekening bank yang diduga berfungsi sebagai penampung dana dari agen-agen pengurusan RPTKA. Pola penerimaan dana, kata dia, terbagi dalam dua kelompok. Kelompok pertama berasal dari agen berskala kecil yang mengajukan kurang dari 50 RPTKA dan menyetorkan dana melalui transfer bank. Dari jalur ini, tercatat sekitar Rp60 miliar masuk ke rekening yang dikelola sejumlah terdakwa, antara lain Putri Citra Wahyoe, Alfa Eshad, Jamal Shodiqin, Gatot Widiartono, dan Devi Angraeni. Sementara kelompok kedua berasal dari agen besar yang menyerahkan uang secara tunai. Berdasarkan perhitungan tim ahli, nilai uang tunai yang diberikan kepada Direktur PPTKA saat itu—yakni Wisnu Pramono dan Haryanto—mencapai Rp74,67 miliar. Dalam surat dakwaan, jaksa KPK menyebut total dugaan pemerasan mencapai Rp135,2 miliar. Praktik tersebut diduga terjadi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker. Rincian dalam dakwaan menyebut Suhartono diduga menerima Rp460 juta pada periode 2020–2023. Haryanto disebut memperoleh Rp84,7 miliar serta satu unit mobil Innova Reborn bernomor polisi B 1354 HKY sepanjang 2018–2025. Wisnu Pramono didakwa menerima Rp25,1 miliar dan satu unit sepeda motor Vespa Primavera bernomor polisi B 4880 BUQ pada 2017–2019. Adapun Devi Angraeni didakwa menerima Rp3,25 miliar; Gatot Widiartono Rp9,47 miliar; Putri Citra Wahyoe Rp6,39 miliar; Alfa Eshad Rp5,23 miliar; serta Jamal Shodiqin Rp551,1 juta dalam kurun waktu 2017–2025.
  • BERITA UTAMA
  • Hukum

Ahli KPK Ungkap Dana Rp135 Miliar di Rekening Penampung, Skema Pemerasan RPTKA Kemnaker Terbongkar di Persidangan

  • BERITA UTAMA

Cekcok Berujung Maut, Istri di Kuin Selatan Diduga Tusuk Suami hingga Tewas

Ahli akuntansi forensik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Miftakh Aulani Rahman, membeberkan temuan aliran dana yang diduga berasal dari praktik pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Nilai dana yang teridentifikasi di rekening penampungan disebut mencapai Rp135 miliar. Miftakh dihadirkan sebagai ahli oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan delapan terdakwa, yakni Suhartono selaku Dirjen Binapenta dan PKK periode 2020–2023; Haryanto yang pernah menjabat Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2019–2024 sekaligus Dirjen Binapenta dan PKK 2024–2025; Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA 2017–2019; Devi Angraeni yang menjabat Direktur PPTKA 2024–2025; Gatot Widiartono (Koordinator Analisis dan PPTKA 2021–2025); Putri Citra Wahyoe (Petugas Hotline RPTKA 2019–2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA 2024–2025); Jamal Shodiqin (Analis TU Direktorat PPTKA 2019–2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama 2024–2025); serta Alfa Eshad (Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker 2018–2025). Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026), jaksa mempertanyakan hasil analisis terhadap rekening koran yang diperiksa. Jaksa menyinggung kemungkinan adanya anomali maupun indikasi penambahan harta. Menjawab pertanyaan tersebut, Miftakh menyampaikan bahwa total dana yang dihitung timnya mencapai Rp135 miliar. “Secara keseluruhan hasil perhitungan kami sebesar Rp135 miliar, Yang Mulia,” ujarnya di hadapan majelis hakim. Ia menjelaskan, tim forensik menelusuri sejumlah rekening bank yang diduga berfungsi sebagai penampung dana dari agen-agen pengurusan RPTKA. Pola penerimaan dana, kata dia, terbagi dalam dua kelompok. Kelompok pertama berasal dari agen berskala kecil yang mengajukan kurang dari 50 RPTKA dan menyetorkan dana melalui transfer bank. Dari jalur ini, tercatat sekitar Rp60 miliar masuk ke rekening yang dikelola sejumlah terdakwa, antara lain Putri Citra Wahyoe, Alfa Eshad, Jamal Shodiqin, Gatot Widiartono, dan Devi Angraeni. Sementara kelompok kedua berasal dari agen besar yang menyerahkan uang secara tunai. Berdasarkan perhitungan tim ahli, nilai uang tunai yang diberikan kepada Direktur PPTKA saat itu—yakni Wisnu Pramono dan Haryanto—mencapai Rp74,67 miliar. Dalam surat dakwaan, jaksa KPK menyebut total dugaan pemerasan mencapai Rp135,2 miliar. Praktik tersebut diduga terjadi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker. Rincian dalam dakwaan menyebut Suhartono diduga menerima Rp460 juta pada periode 2020–2023. Haryanto disebut memperoleh Rp84,7 miliar serta satu unit mobil Innova Reborn bernomor polisi B 1354 HKY sepanjang 2018–2025. Wisnu Pramono didakwa menerima Rp25,1 miliar dan satu unit sepeda motor Vespa Primavera bernomor polisi B 4880 BUQ pada 2017–2019. Adapun Devi Angraeni didakwa menerima Rp3,25 miliar; Gatot Widiartono Rp9,47 miliar; Putri Citra Wahyoe Rp6,39 miliar; Alfa Eshad Rp5,23 miliar; serta Jamal Shodiqin Rp551,1 juta dalam kurun waktu 2017–2025.
  • BERITA UTAMA
  • Hukum

Ahli KPK Ungkap Dana Rp135 Miliar di Rekening Penampung, Skema Pemerasan RPTKA Kemnaker Terbongkar di Persidangan

KPK Usut Korupsi PN Depok
  • BERITA UTAMA
  • KPK RI

Tersangka Bansos PKH Dipanggil, KPK Periksa Edi Suharto di Bandung

  • BERITA UTAMA

Menyusul Perintah Kapolri, Kapolda Kalsel hingga Kapolres Jajaran Jalani Tes Urine Mendadak  

  • BERITA UTAMA

Pria Asal Pontianak Ditemukan Meninggal di Rumah Kost Martapura

BERITA TERBARU

1

Cekcok Berujung Maut, Istri di Kuin Selatan Diduga Tusuk Suami hingga Tewas

Ahli akuntansi forensik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Miftakh Aulani Rahman, membeberkan temuan aliran dana yang diduga berasal dari praktik pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Nilai dana yang teridentifikasi di rekening penampungan disebut mencapai Rp135 miliar. Miftakh dihadirkan sebagai ahli oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan delapan terdakwa, yakni Suhartono selaku Dirjen Binapenta dan PKK periode 2020–2023; Haryanto yang pernah menjabat Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2019–2024 sekaligus Dirjen Binapenta dan PKK 2024–2025; Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA 2017–2019; Devi Angraeni yang menjabat Direktur PPTKA 2024–2025; Gatot Widiartono (Koordinator Analisis dan PPTKA 2021–2025); Putri Citra Wahyoe (Petugas Hotline RPTKA 2019–2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA 2024–2025); Jamal Shodiqin (Analis TU Direktorat PPTKA 2019–2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama 2024–2025); serta Alfa Eshad (Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker 2018–2025). Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026), jaksa mempertanyakan hasil analisis terhadap rekening koran yang diperiksa. Jaksa menyinggung kemungkinan adanya anomali maupun indikasi penambahan harta. Menjawab pertanyaan tersebut, Miftakh menyampaikan bahwa total dana yang dihitung timnya mencapai Rp135 miliar. “Secara keseluruhan hasil perhitungan kami sebesar Rp135 miliar, Yang Mulia,” ujarnya di hadapan majelis hakim. Ia menjelaskan, tim forensik menelusuri sejumlah rekening bank yang diduga berfungsi sebagai penampung dana dari agen-agen pengurusan RPTKA. Pola penerimaan dana, kata dia, terbagi dalam dua kelompok. Kelompok pertama berasal dari agen berskala kecil yang mengajukan kurang dari 50 RPTKA dan menyetorkan dana melalui transfer bank. Dari jalur ini, tercatat sekitar Rp60 miliar masuk ke rekening yang dikelola sejumlah terdakwa, antara lain Putri Citra Wahyoe, Alfa Eshad, Jamal Shodiqin, Gatot Widiartono, dan Devi Angraeni. Sementara kelompok kedua berasal dari agen besar yang menyerahkan uang secara tunai. Berdasarkan perhitungan tim ahli, nilai uang tunai yang diberikan kepada Direktur PPTKA saat itu—yakni Wisnu Pramono dan Haryanto—mencapai Rp74,67 miliar. Dalam surat dakwaan, jaksa KPK menyebut total dugaan pemerasan mencapai Rp135,2 miliar. Praktik tersebut diduga terjadi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker. Rincian dalam dakwaan menyebut Suhartono diduga menerima Rp460 juta pada periode 2020–2023. Haryanto disebut memperoleh Rp84,7 miliar serta satu unit mobil Innova Reborn bernomor polisi B 1354 HKY sepanjang 2018–2025. Wisnu Pramono didakwa menerima Rp25,1 miliar dan satu unit sepeda motor Vespa Primavera bernomor polisi B 4880 BUQ pada 2017–2019. Adapun Devi Angraeni didakwa menerima Rp3,25 miliar; Gatot Widiartono Rp9,47 miliar; Putri Citra Wahyoe Rp6,39 miliar; Alfa Eshad Rp5,23 miliar; serta Jamal Shodiqin Rp551,1 juta dalam kurun waktu 2017–2025.
2

Ahli KPK Ungkap Dana Rp135 Miliar di Rekening Penampung, Skema Pemerasan RPTKA Kemnaker Terbongkar di Persidangan

KPK Usut Korupsi PN Depok
3

Tersangka Bansos PKH Dipanggil, KPK Periksa Edi Suharto di Bandung

4

Menyusul Perintah Kapolri, Kapolda Kalsel hingga Kapolres Jajaran Jalani Tes Urine Mendadak  

5

Silaturahmi Ramadan, Wali Kota Banjarbaru Berbagi Tali Asih dengan Anak Yatim

Hukum dan Kriminal

Ahli akuntansi forensik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Miftakh Aulani Rahman, membeberkan temuan aliran dana yang diduga berasal dari praktik pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Nilai dana yang teridentifikasi di rekening penampungan disebut mencapai Rp135 miliar. Miftakh dihadirkan sebagai ahli oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan delapan terdakwa, yakni Suhartono selaku Dirjen Binapenta dan PKK periode 2020–2023; Haryanto yang pernah menjabat Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2019–2024 sekaligus Dirjen Binapenta dan PKK 2024–2025; Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA 2017–2019; Devi Angraeni yang menjabat Direktur PPTKA 2024–2025; Gatot Widiartono (Koordinator Analisis dan PPTKA 2021–2025); Putri Citra Wahyoe (Petugas Hotline RPTKA 2019–2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA 2024–2025); Jamal Shodiqin (Analis TU Direktorat PPTKA 2019–2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama 2024–2025); serta Alfa Eshad (Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker 2018–2025). Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026), jaksa mempertanyakan hasil analisis terhadap rekening koran yang diperiksa. Jaksa menyinggung kemungkinan adanya anomali maupun indikasi penambahan harta. Menjawab pertanyaan tersebut, Miftakh menyampaikan bahwa total dana yang dihitung timnya mencapai Rp135 miliar. “Secara keseluruhan hasil perhitungan kami sebesar Rp135 miliar, Yang Mulia,” ujarnya di hadapan majelis hakim. Ia menjelaskan, tim forensik menelusuri sejumlah rekening bank yang diduga berfungsi sebagai penampung dana dari agen-agen pengurusan RPTKA. Pola penerimaan dana, kata dia, terbagi dalam dua kelompok. Kelompok pertama berasal dari agen berskala kecil yang mengajukan kurang dari 50 RPTKA dan menyetorkan dana melalui transfer bank. Dari jalur ini, tercatat sekitar Rp60 miliar masuk ke rekening yang dikelola sejumlah terdakwa, antara lain Putri Citra Wahyoe, Alfa Eshad, Jamal Shodiqin, Gatot Widiartono, dan Devi Angraeni. Sementara kelompok kedua berasal dari agen besar yang menyerahkan uang secara tunai. Berdasarkan perhitungan tim ahli, nilai uang tunai yang diberikan kepada Direktur PPTKA saat itu—yakni Wisnu Pramono dan Haryanto—mencapai Rp74,67 miliar. Dalam surat dakwaan, jaksa KPK menyebut total dugaan pemerasan mencapai Rp135,2 miliar. Praktik tersebut diduga terjadi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker. Rincian dalam dakwaan menyebut Suhartono diduga menerima Rp460 juta pada periode 2020–2023. Haryanto disebut memperoleh Rp84,7 miliar serta satu unit mobil Innova Reborn bernomor polisi B 1354 HKY sepanjang 2018–2025. Wisnu Pramono didakwa menerima Rp25,1 miliar dan satu unit sepeda motor Vespa Primavera bernomor polisi B 4880 BUQ pada 2017–2019. Adapun Devi Angraeni didakwa menerima Rp3,25 miliar; Gatot Widiartono Rp9,47 miliar; Putri Citra Wahyoe Rp6,39 miliar; Alfa Eshad Rp5,23 miliar; serta Jamal Shodiqin Rp551,1 juta dalam kurun waktu 2017–2025.
  • BERITA UTAMA
  • Hukum

Ahli KPK Ungkap Dana Rp135 Miliar di Rekening Penampung, Skema Pemerasan RPTKA Kemnaker Terbongkar di Persidangan

  • Hukum

Polres Tabalong Ungkap Penyalahgunaan Narkoba di Muara Uya

  • Hukum

Sebuah Rumah di Kelua Digerebek Polisi dan Sita Sekilo Lebih Sabu

  • Hukum

Oknum Karyawan Gudang Gelapkan 157 Aki Milik PT RB Cabang Tanjung

Olahraga

  • BERITA UTAMA
  • Olahraga

Barito Putera tak Berdaya Main di Kandang, Ditahan Imbang Kendal Tornado 0-0

  • Olahraga

Penentu Papan Atas, Putaran Championship 2025/2026 Barito Putera Ditantang Bangkit Hadapi Kendal Tornado di 17 Mei

  • Daerah
  • Olahraga

Pemkab HSU Berikan Bonus Rp 13,6 Miliar untuk Atlet‎ dan Pelatih

POLITIK

Aparat Brimob Tewaskan Siswa MTs, Ketua Komisi X DPR: Tamparan Keras bagi Negara, Tak Boleh Ada Impunitas
  • BERITA UTAMA
  • POLITIK

Aparat Brimob Tewaskan Siswa MTs, Ketua Komisi X DPR: Tamparan Keras bagi Negara, Tak Boleh Ada Impunitas

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian
  • BERITA UTAMA
  • POLITIK

Guru Telanjangi 27 Murid di Jember, Ketua Komisi X DPR: Jangan Cukup Teguran, Pecat!

Ketok Palu, Kursi Berpindah: Drama Dua Hari yang Mengantar Politikus ke MK
  • BERITA UTAMA
  • POLITIK

Ketok Palu, Kursi Berpindah: Drama Dua Hari yang Mengantar Politikus ke MK

berita hangat

  • BERITA UTAMA

Cekcok Berujung Maut, Istri di Kuin Selatan Diduga Tusuk Suami hingga Tewas

KAKINEWS ID Februari 26, 2026 0
Ahli akuntansi forensik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Miftakh Aulani Rahman, membeberkan temuan aliran dana yang diduga berasal dari praktik pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Nilai dana yang teridentifikasi di rekening penampungan disebut mencapai Rp135 miliar. Miftakh dihadirkan sebagai ahli oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan delapan terdakwa, yakni Suhartono selaku Dirjen Binapenta dan PKK periode 2020–2023; Haryanto yang pernah menjabat Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2019–2024 sekaligus Dirjen Binapenta dan PKK 2024–2025; Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA 2017–2019; Devi Angraeni yang menjabat Direktur PPTKA 2024–2025; Gatot Widiartono (Koordinator Analisis dan PPTKA 2021–2025); Putri Citra Wahyoe (Petugas Hotline RPTKA 2019–2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA 2024–2025); Jamal Shodiqin (Analis TU Direktorat PPTKA 2019–2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama 2024–2025); serta Alfa Eshad (Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker 2018–2025). Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026), jaksa mempertanyakan hasil analisis terhadap rekening koran yang diperiksa. Jaksa menyinggung kemungkinan adanya anomali maupun indikasi penambahan harta. Menjawab pertanyaan tersebut, Miftakh menyampaikan bahwa total dana yang dihitung timnya mencapai Rp135 miliar. “Secara keseluruhan hasil perhitungan kami sebesar Rp135 miliar, Yang Mulia,” ujarnya di hadapan majelis hakim. Ia menjelaskan, tim forensik menelusuri sejumlah rekening bank yang diduga berfungsi sebagai penampung dana dari agen-agen pengurusan RPTKA. Pola penerimaan dana, kata dia, terbagi dalam dua kelompok. Kelompok pertama berasal dari agen berskala kecil yang mengajukan kurang dari 50 RPTKA dan menyetorkan dana melalui transfer bank. Dari jalur ini, tercatat sekitar Rp60 miliar masuk ke rekening yang dikelola sejumlah terdakwa, antara lain Putri Citra Wahyoe, Alfa Eshad, Jamal Shodiqin, Gatot Widiartono, dan Devi Angraeni. Sementara kelompok kedua berasal dari agen besar yang menyerahkan uang secara tunai. Berdasarkan perhitungan tim ahli, nilai uang tunai yang diberikan kepada Direktur PPTKA saat itu—yakni Wisnu Pramono dan Haryanto—mencapai Rp74,67 miliar. Dalam surat dakwaan, jaksa KPK menyebut total dugaan pemerasan mencapai Rp135,2 miliar. Praktik tersebut diduga terjadi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker. Rincian dalam dakwaan menyebut Suhartono diduga menerima Rp460 juta pada periode 2020–2023. Haryanto disebut memperoleh Rp84,7 miliar serta satu unit mobil Innova Reborn bernomor polisi B 1354 HKY sepanjang 2018–2025. Wisnu Pramono didakwa menerima Rp25,1 miliar dan satu unit sepeda motor Vespa Primavera bernomor polisi B 4880 BUQ pada 2017–2019. Adapun Devi Angraeni didakwa menerima Rp3,25 miliar; Gatot Widiartono Rp9,47 miliar; Putri Citra Wahyoe Rp6,39 miliar; Alfa Eshad Rp5,23 miliar; serta Jamal Shodiqin Rp551,1 juta dalam kurun waktu 2017–2025.
  • BERITA UTAMA
  • Hukum

Ahli KPK Ungkap Dana Rp135 Miliar di Rekening Penampung, Skema Pemerasan RPTKA Kemnaker Terbongkar di Persidangan

kakinews admin2 Februari 26, 2026 0
KPK Usut Korupsi PN Depok
  • BERITA UTAMA
  • KPK RI

Tersangka Bansos PKH Dipanggil, KPK Periksa Edi Suharto di Bandung

kakinews admin2 Februari 26, 2026 0
  • BERITA UTAMA

Menyusul Perintah Kapolri, Kapolda Kalsel hingga Kapolres Jajaran Jalani Tes Urine Mendadak  

KAKINEWS ID Februari 26, 2026 0
  • Pemko Banjarbaru

Silaturahmi Ramadan, Wali Kota Banjarbaru Berbagi Tali Asih dengan Anak Yatim

KAKINEWS ID Februari 26, 2026 0

Post Grid

  • BERITA UTAMA

Cekcok Berujung Maut, Istri di Kuin Selatan Diduga Tusuk Suami hingga Tewas

Ahli akuntansi forensik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Miftakh Aulani Rahman, membeberkan temuan aliran dana yang diduga berasal dari praktik pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Nilai dana yang teridentifikasi di rekening penampungan disebut mencapai Rp135 miliar. Miftakh dihadirkan sebagai ahli oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan delapan terdakwa, yakni Suhartono selaku Dirjen Binapenta dan PKK periode 2020–2023; Haryanto yang pernah menjabat Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2019–2024 sekaligus Dirjen Binapenta dan PKK 2024–2025; Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA 2017–2019; Devi Angraeni yang menjabat Direktur PPTKA 2024–2025; Gatot Widiartono (Koordinator Analisis dan PPTKA 2021–2025); Putri Citra Wahyoe (Petugas Hotline RPTKA 2019–2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA 2024–2025); Jamal Shodiqin (Analis TU Direktorat PPTKA 2019–2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama 2024–2025); serta Alfa Eshad (Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker 2018–2025). Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026), jaksa mempertanyakan hasil analisis terhadap rekening koran yang diperiksa. Jaksa menyinggung kemungkinan adanya anomali maupun indikasi penambahan harta. Menjawab pertanyaan tersebut, Miftakh menyampaikan bahwa total dana yang dihitung timnya mencapai Rp135 miliar. “Secara keseluruhan hasil perhitungan kami sebesar Rp135 miliar, Yang Mulia,” ujarnya di hadapan majelis hakim. Ia menjelaskan, tim forensik menelusuri sejumlah rekening bank yang diduga berfungsi sebagai penampung dana dari agen-agen pengurusan RPTKA. Pola penerimaan dana, kata dia, terbagi dalam dua kelompok. Kelompok pertama berasal dari agen berskala kecil yang mengajukan kurang dari 50 RPTKA dan menyetorkan dana melalui transfer bank. Dari jalur ini, tercatat sekitar Rp60 miliar masuk ke rekening yang dikelola sejumlah terdakwa, antara lain Putri Citra Wahyoe, Alfa Eshad, Jamal Shodiqin, Gatot Widiartono, dan Devi Angraeni. Sementara kelompok kedua berasal dari agen besar yang menyerahkan uang secara tunai. Berdasarkan perhitungan tim ahli, nilai uang tunai yang diberikan kepada Direktur PPTKA saat itu—yakni Wisnu Pramono dan Haryanto—mencapai Rp74,67 miliar. Dalam surat dakwaan, jaksa KPK menyebut total dugaan pemerasan mencapai Rp135,2 miliar. Praktik tersebut diduga terjadi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker. Rincian dalam dakwaan menyebut Suhartono diduga menerima Rp460 juta pada periode 2020–2023. Haryanto disebut memperoleh Rp84,7 miliar serta satu unit mobil Innova Reborn bernomor polisi B 1354 HKY sepanjang 2018–2025. Wisnu Pramono didakwa menerima Rp25,1 miliar dan satu unit sepeda motor Vespa Primavera bernomor polisi B 4880 BUQ pada 2017–2019. Adapun Devi Angraeni didakwa menerima Rp3,25 miliar; Gatot Widiartono Rp9,47 miliar; Putri Citra Wahyoe Rp6,39 miliar; Alfa Eshad Rp5,23 miliar; serta Jamal Shodiqin Rp551,1 juta dalam kurun waktu 2017–2025.
  • BERITA UTAMA
  • Hukum

Ahli KPK Ungkap Dana Rp135 Miliar di Rekening Penampung, Skema Pemerasan RPTKA Kemnaker Terbongkar di Persidangan

KPK Usut Korupsi PN Depok
  • BERITA UTAMA
  • KPK RI

Tersangka Bansos PKH Dipanggil, KPK Periksa Edi Suharto di Bandung

  • BERITA UTAMA

Menyusul Perintah Kapolri, Kapolda Kalsel hingga Kapolres Jajaran Jalani Tes Urine Mendadak  

  • Pemko Banjarbaru

Silaturahmi Ramadan, Wali Kota Banjarbaru Berbagi Tali Asih dengan Anak Yatim

  • BERITA UTAMA

Pria Asal Pontianak Ditemukan Meninggal di Rumah Kost Martapura

Posts Lists

  • BERITA UTAMA

Cekcok Berujung Maut, Istri di Kuin Selatan Diduga Tusuk Suami hingga Tewas

Ahli akuntansi forensik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Miftakh Aulani Rahman, membeberkan temuan aliran dana yang diduga berasal dari praktik pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Nilai dana yang teridentifikasi di rekening penampungan disebut mencapai Rp135 miliar. Miftakh dihadirkan sebagai ahli oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan delapan terdakwa, yakni Suhartono selaku Dirjen Binapenta dan PKK periode 2020–2023; Haryanto yang pernah menjabat Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2019–2024 sekaligus Dirjen Binapenta dan PKK 2024–2025; Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA 2017–2019; Devi Angraeni yang menjabat Direktur PPTKA 2024–2025; Gatot Widiartono (Koordinator Analisis dan PPTKA 2021–2025); Putri Citra Wahyoe (Petugas Hotline RPTKA 2019–2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA 2024–2025); Jamal Shodiqin (Analis TU Direktorat PPTKA 2019–2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama 2024–2025); serta Alfa Eshad (Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker 2018–2025). Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026), jaksa mempertanyakan hasil analisis terhadap rekening koran yang diperiksa. Jaksa menyinggung kemungkinan adanya anomali maupun indikasi penambahan harta. Menjawab pertanyaan tersebut, Miftakh menyampaikan bahwa total dana yang dihitung timnya mencapai Rp135 miliar. “Secara keseluruhan hasil perhitungan kami sebesar Rp135 miliar, Yang Mulia,” ujarnya di hadapan majelis hakim. Ia menjelaskan, tim forensik menelusuri sejumlah rekening bank yang diduga berfungsi sebagai penampung dana dari agen-agen pengurusan RPTKA. Pola penerimaan dana, kata dia, terbagi dalam dua kelompok. Kelompok pertama berasal dari agen berskala kecil yang mengajukan kurang dari 50 RPTKA dan menyetorkan dana melalui transfer bank. Dari jalur ini, tercatat sekitar Rp60 miliar masuk ke rekening yang dikelola sejumlah terdakwa, antara lain Putri Citra Wahyoe, Alfa Eshad, Jamal Shodiqin, Gatot Widiartono, dan Devi Angraeni. Sementara kelompok kedua berasal dari agen besar yang menyerahkan uang secara tunai. Berdasarkan perhitungan tim ahli, nilai uang tunai yang diberikan kepada Direktur PPTKA saat itu—yakni Wisnu Pramono dan Haryanto—mencapai Rp74,67 miliar. Dalam surat dakwaan, jaksa KPK menyebut total dugaan pemerasan mencapai Rp135,2 miliar. Praktik tersebut diduga terjadi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker. Rincian dalam dakwaan menyebut Suhartono diduga menerima Rp460 juta pada periode 2020–2023. Haryanto disebut memperoleh Rp84,7 miliar serta satu unit mobil Innova Reborn bernomor polisi B 1354 HKY sepanjang 2018–2025. Wisnu Pramono didakwa menerima Rp25,1 miliar dan satu unit sepeda motor Vespa Primavera bernomor polisi B 4880 BUQ pada 2017–2019. Adapun Devi Angraeni didakwa menerima Rp3,25 miliar; Gatot Widiartono Rp9,47 miliar; Putri Citra Wahyoe Rp6,39 miliar; Alfa Eshad Rp5,23 miliar; serta Jamal Shodiqin Rp551,1 juta dalam kurun waktu 2017–2025.
  • BERITA UTAMA
  • Hukum

Ahli KPK Ungkap Dana Rp135 Miliar di Rekening Penampung, Skema Pemerasan RPTKA Kemnaker Terbongkar di Persidangan

KPK Usut Korupsi PN Depok
  • BERITA UTAMA
  • KPK RI

Tersangka Bansos PKH Dipanggil, KPK Periksa Edi Suharto di Bandung

  • BERITA UTAMA

Menyusul Perintah Kapolri, Kapolda Kalsel hingga Kapolres Jajaran Jalani Tes Urine Mendadak  

  • Pemko Banjarbaru

Silaturahmi Ramadan, Wali Kota Banjarbaru Berbagi Tali Asih dengan Anak Yatim

  • BERITA UTAMA

Pria Asal Pontianak Ditemukan Meninggal di Rumah Kost Martapura

Social Links

facebooktwitterlinkedininstagram

Post Grid

  • BERITA UTAMA

Cekcok Berujung Maut, Istri di Kuin Selatan Diduga Tusuk Suami hingga Tewas

Ahli akuntansi forensik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Miftakh Aulani Rahman, membeberkan temuan aliran dana yang diduga berasal dari praktik pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Nilai dana yang teridentifikasi di rekening penampungan disebut mencapai Rp135 miliar. Miftakh dihadirkan sebagai ahli oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan delapan terdakwa, yakni Suhartono selaku Dirjen Binapenta dan PKK periode 2020–2023; Haryanto yang pernah menjabat Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2019–2024 sekaligus Dirjen Binapenta dan PKK 2024–2025; Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA 2017–2019; Devi Angraeni yang menjabat Direktur PPTKA 2024–2025; Gatot Widiartono (Koordinator Analisis dan PPTKA 2021–2025); Putri Citra Wahyoe (Petugas Hotline RPTKA 2019–2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA 2024–2025); Jamal Shodiqin (Analis TU Direktorat PPTKA 2019–2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama 2024–2025); serta Alfa Eshad (Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker 2018–2025). Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026), jaksa mempertanyakan hasil analisis terhadap rekening koran yang diperiksa. Jaksa menyinggung kemungkinan adanya anomali maupun indikasi penambahan harta. Menjawab pertanyaan tersebut, Miftakh menyampaikan bahwa total dana yang dihitung timnya mencapai Rp135 miliar. “Secara keseluruhan hasil perhitungan kami sebesar Rp135 miliar, Yang Mulia,” ujarnya di hadapan majelis hakim. Ia menjelaskan, tim forensik menelusuri sejumlah rekening bank yang diduga berfungsi sebagai penampung dana dari agen-agen pengurusan RPTKA. Pola penerimaan dana, kata dia, terbagi dalam dua kelompok. Kelompok pertama berasal dari agen berskala kecil yang mengajukan kurang dari 50 RPTKA dan menyetorkan dana melalui transfer bank. Dari jalur ini, tercatat sekitar Rp60 miliar masuk ke rekening yang dikelola sejumlah terdakwa, antara lain Putri Citra Wahyoe, Alfa Eshad, Jamal Shodiqin, Gatot Widiartono, dan Devi Angraeni. Sementara kelompok kedua berasal dari agen besar yang menyerahkan uang secara tunai. Berdasarkan perhitungan tim ahli, nilai uang tunai yang diberikan kepada Direktur PPTKA saat itu—yakni Wisnu Pramono dan Haryanto—mencapai Rp74,67 miliar. Dalam surat dakwaan, jaksa KPK menyebut total dugaan pemerasan mencapai Rp135,2 miliar. Praktik tersebut diduga terjadi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker. Rincian dalam dakwaan menyebut Suhartono diduga menerima Rp460 juta pada periode 2020–2023. Haryanto disebut memperoleh Rp84,7 miliar serta satu unit mobil Innova Reborn bernomor polisi B 1354 HKY sepanjang 2018–2025. Wisnu Pramono didakwa menerima Rp25,1 miliar dan satu unit sepeda motor Vespa Primavera bernomor polisi B 4880 BUQ pada 2017–2019. Adapun Devi Angraeni didakwa menerima Rp3,25 miliar; Gatot Widiartono Rp9,47 miliar; Putri Citra Wahyoe Rp6,39 miliar; Alfa Eshad Rp5,23 miliar; serta Jamal Shodiqin Rp551,1 juta dalam kurun waktu 2017–2025.
  • BERITA UTAMA
  • Hukum

Ahli KPK Ungkap Dana Rp135 Miliar di Rekening Penampung, Skema Pemerasan RPTKA Kemnaker Terbongkar di Persidangan

Posts Lists

  • BERITA UTAMA

Cekcok Berujung Maut, Istri di Kuin Selatan Diduga Tusuk Suami hingga Tewas

Ahli akuntansi forensik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Miftakh Aulani Rahman, membeberkan temuan aliran dana yang diduga berasal dari praktik pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Nilai dana yang teridentifikasi di rekening penampungan disebut mencapai Rp135 miliar. Miftakh dihadirkan sebagai ahli oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan delapan terdakwa, yakni Suhartono selaku Dirjen Binapenta dan PKK periode 2020–2023; Haryanto yang pernah menjabat Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2019–2024 sekaligus Dirjen Binapenta dan PKK 2024–2025; Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA 2017–2019; Devi Angraeni yang menjabat Direktur PPTKA 2024–2025; Gatot Widiartono (Koordinator Analisis dan PPTKA 2021–2025); Putri Citra Wahyoe (Petugas Hotline RPTKA 2019–2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA 2024–2025); Jamal Shodiqin (Analis TU Direktorat PPTKA 2019–2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama 2024–2025); serta Alfa Eshad (Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker 2018–2025). Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026), jaksa mempertanyakan hasil analisis terhadap rekening koran yang diperiksa. Jaksa menyinggung kemungkinan adanya anomali maupun indikasi penambahan harta. Menjawab pertanyaan tersebut, Miftakh menyampaikan bahwa total dana yang dihitung timnya mencapai Rp135 miliar. “Secara keseluruhan hasil perhitungan kami sebesar Rp135 miliar, Yang Mulia,” ujarnya di hadapan majelis hakim. Ia menjelaskan, tim forensik menelusuri sejumlah rekening bank yang diduga berfungsi sebagai penampung dana dari agen-agen pengurusan RPTKA. Pola penerimaan dana, kata dia, terbagi dalam dua kelompok. Kelompok pertama berasal dari agen berskala kecil yang mengajukan kurang dari 50 RPTKA dan menyetorkan dana melalui transfer bank. Dari jalur ini, tercatat sekitar Rp60 miliar masuk ke rekening yang dikelola sejumlah terdakwa, antara lain Putri Citra Wahyoe, Alfa Eshad, Jamal Shodiqin, Gatot Widiartono, dan Devi Angraeni. Sementara kelompok kedua berasal dari agen besar yang menyerahkan uang secara tunai. Berdasarkan perhitungan tim ahli, nilai uang tunai yang diberikan kepada Direktur PPTKA saat itu—yakni Wisnu Pramono dan Haryanto—mencapai Rp74,67 miliar. Dalam surat dakwaan, jaksa KPK menyebut total dugaan pemerasan mencapai Rp135,2 miliar. Praktik tersebut diduga terjadi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker. Rincian dalam dakwaan menyebut Suhartono diduga menerima Rp460 juta pada periode 2020–2023. Haryanto disebut memperoleh Rp84,7 miliar serta satu unit mobil Innova Reborn bernomor polisi B 1354 HKY sepanjang 2018–2025. Wisnu Pramono didakwa menerima Rp25,1 miliar dan satu unit sepeda motor Vespa Primavera bernomor polisi B 4880 BUQ pada 2017–2019. Adapun Devi Angraeni didakwa menerima Rp3,25 miliar; Gatot Widiartono Rp9,47 miliar; Putri Citra Wahyoe Rp6,39 miliar; Alfa Eshad Rp5,23 miliar; serta Jamal Shodiqin Rp551,1 juta dalam kurun waktu 2017–2025.
  • BERITA UTAMA
  • Hukum

Ahli KPK Ungkap Dana Rp135 Miliar di Rekening Penampung, Skema Pemerasan RPTKA Kemnaker Terbongkar di Persidangan

KPK Usut Korupsi PN Depok
  • BERITA UTAMA
  • KPK RI

Tersangka Bansos PKH Dipanggil, KPK Periksa Edi Suharto di Bandung

  • BERITA UTAMA

Menyusul Perintah Kapolri, Kapolda Kalsel hingga Kapolres Jajaran Jalani Tes Urine Mendadak  

  • Pemko Banjarbaru

Silaturahmi Ramadan, Wali Kota Banjarbaru Berbagi Tali Asih dengan Anak Yatim

  • BERITA UTAMA

Pria Asal Pontianak Ditemukan Meninggal di Rumah Kost Martapura

You may have missed

  • BERITA UTAMA

Cekcok Berujung Maut, Istri di Kuin Selatan Diduga Tusuk Suami hingga Tewas

KAKINEWS ID Februari 26, 2026 0
Ahli akuntansi forensik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Miftakh Aulani Rahman, membeberkan temuan aliran dana yang diduga berasal dari praktik pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Nilai dana yang teridentifikasi di rekening penampungan disebut mencapai Rp135 miliar. Miftakh dihadirkan sebagai ahli oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan delapan terdakwa, yakni Suhartono selaku Dirjen Binapenta dan PKK periode 2020–2023; Haryanto yang pernah menjabat Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2019–2024 sekaligus Dirjen Binapenta dan PKK 2024–2025; Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA 2017–2019; Devi Angraeni yang menjabat Direktur PPTKA 2024–2025; Gatot Widiartono (Koordinator Analisis dan PPTKA 2021–2025); Putri Citra Wahyoe (Petugas Hotline RPTKA 2019–2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA 2024–2025); Jamal Shodiqin (Analis TU Direktorat PPTKA 2019–2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama 2024–2025); serta Alfa Eshad (Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker 2018–2025). Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026), jaksa mempertanyakan hasil analisis terhadap rekening koran yang diperiksa. Jaksa menyinggung kemungkinan adanya anomali maupun indikasi penambahan harta. Menjawab pertanyaan tersebut, Miftakh menyampaikan bahwa total dana yang dihitung timnya mencapai Rp135 miliar. “Secara keseluruhan hasil perhitungan kami sebesar Rp135 miliar, Yang Mulia,” ujarnya di hadapan majelis hakim. Ia menjelaskan, tim forensik menelusuri sejumlah rekening bank yang diduga berfungsi sebagai penampung dana dari agen-agen pengurusan RPTKA. Pola penerimaan dana, kata dia, terbagi dalam dua kelompok. Kelompok pertama berasal dari agen berskala kecil yang mengajukan kurang dari 50 RPTKA dan menyetorkan dana melalui transfer bank. Dari jalur ini, tercatat sekitar Rp60 miliar masuk ke rekening yang dikelola sejumlah terdakwa, antara lain Putri Citra Wahyoe, Alfa Eshad, Jamal Shodiqin, Gatot Widiartono, dan Devi Angraeni. Sementara kelompok kedua berasal dari agen besar yang menyerahkan uang secara tunai. Berdasarkan perhitungan tim ahli, nilai uang tunai yang diberikan kepada Direktur PPTKA saat itu—yakni Wisnu Pramono dan Haryanto—mencapai Rp74,67 miliar. Dalam surat dakwaan, jaksa KPK menyebut total dugaan pemerasan mencapai Rp135,2 miliar. Praktik tersebut diduga terjadi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker. Rincian dalam dakwaan menyebut Suhartono diduga menerima Rp460 juta pada periode 2020–2023. Haryanto disebut memperoleh Rp84,7 miliar serta satu unit mobil Innova Reborn bernomor polisi B 1354 HKY sepanjang 2018–2025. Wisnu Pramono didakwa menerima Rp25,1 miliar dan satu unit sepeda motor Vespa Primavera bernomor polisi B 4880 BUQ pada 2017–2019. Adapun Devi Angraeni didakwa menerima Rp3,25 miliar; Gatot Widiartono Rp9,47 miliar; Putri Citra Wahyoe Rp6,39 miliar; Alfa Eshad Rp5,23 miliar; serta Jamal Shodiqin Rp551,1 juta dalam kurun waktu 2017–2025.
  • BERITA UTAMA
  • Hukum

Ahli KPK Ungkap Dana Rp135 Miliar di Rekening Penampung, Skema Pemerasan RPTKA Kemnaker Terbongkar di Persidangan

kakinews admin2 Februari 26, 2026 0
KPK Usut Korupsi PN Depok
  • BERITA UTAMA
  • KPK RI

Tersangka Bansos PKH Dipanggil, KPK Periksa Edi Suharto di Bandung

kakinews admin2 Februari 26, 2026 0
  • BERITA UTAMA

Menyusul Perintah Kapolri, Kapolda Kalsel hingga Kapolres Jajaran Jalani Tes Urine Mendadak  

KAKINEWS ID Februari 26, 2026 0
Cekcok Berujung Maut, Istri di Kuin Selatan Diduga Tusuk Suami hingga Tewas
BERITA UTAMA

Cekcok Berujung Maut, Istri di Kuin Selatan Diduga Tusuk Suami hingga Tewas

  • Februari 26, 2026
Ahli KPK Ungkap Dana Rp135 Miliar di Rekening Penampung, Skema Pemerasan RPTKA Kemnaker Terbongkar di Persidangan

Ahli KPK Ungkap Dana Rp135 Miliar di

Tersangka Bansos PKH Dipanggil, KPK Periksa Edi Suharto di Bandung

Tersangka Bansos PKH Dipanggil, KPK Periksa Edi

Menyusul Perintah Kapolri, Kapolda Kalsel hingga Kapolres Jajaran Jalani Tes Urine Mendadak   

Menyusul Perintah Kapolri, Kapolda Kalsel hingga Kapolres

Pria Asal Pontianak Ditemukan Meninggal di Rumah Kost Martapura

Pria Asal Pontianak Ditemukan Meninggal di Rumah

KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Budi Karya, Skandal Proyek Rel Kian Menggulung

KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Budi Karya, Skandal

Cekcok Berujung Maut, Istri di Kuin Selatan Diduga Tusuk Suami hingga Tewas

Februari 26, 2026
Ahli akuntansi forensik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Miftakh Aulani Rahman, membeberkan temuan aliran dana yang diduga berasal dari praktik pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Nilai dana yang teridentifikasi di rekening penampungan disebut mencapai Rp135 miliar. Miftakh dihadirkan sebagai ahli oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan delapan terdakwa, yakni Suhartono selaku Dirjen Binapenta dan PKK periode 2020–2023; Haryanto yang pernah menjabat Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2019–2024 sekaligus Dirjen Binapenta dan PKK 2024–2025; Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA 2017–2019; Devi Angraeni yang menjabat Direktur PPTKA 2024–2025; Gatot Widiartono (Koordinator Analisis dan PPTKA 2021–2025); Putri Citra Wahyoe (Petugas Hotline RPTKA 2019–2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA 2024–2025); Jamal Shodiqin (Analis TU Direktorat PPTKA 2019–2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama 2024–2025); serta Alfa Eshad (Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker 2018–2025). Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026), jaksa mempertanyakan hasil analisis terhadap rekening koran yang diperiksa. Jaksa menyinggung kemungkinan adanya anomali maupun indikasi penambahan harta. Menjawab pertanyaan tersebut, Miftakh menyampaikan bahwa total dana yang dihitung timnya mencapai Rp135 miliar. “Secara keseluruhan hasil perhitungan kami sebesar Rp135 miliar, Yang Mulia,” ujarnya di hadapan majelis hakim. Ia menjelaskan, tim forensik menelusuri sejumlah rekening bank yang diduga berfungsi sebagai penampung dana dari agen-agen pengurusan RPTKA. Pola penerimaan dana, kata dia, terbagi dalam dua kelompok. Kelompok pertama berasal dari agen berskala kecil yang mengajukan kurang dari 50 RPTKA dan menyetorkan dana melalui transfer bank. Dari jalur ini, tercatat sekitar Rp60 miliar masuk ke rekening yang dikelola sejumlah terdakwa, antara lain Putri Citra Wahyoe, Alfa Eshad, Jamal Shodiqin, Gatot Widiartono, dan Devi Angraeni. Sementara kelompok kedua berasal dari agen besar yang menyerahkan uang secara tunai. Berdasarkan perhitungan tim ahli, nilai uang tunai yang diberikan kepada Direktur PPTKA saat itu—yakni Wisnu Pramono dan Haryanto—mencapai Rp74,67 miliar. Dalam surat dakwaan, jaksa KPK menyebut total dugaan pemerasan mencapai Rp135,2 miliar. Praktik tersebut diduga terjadi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker. Rincian dalam dakwaan menyebut Suhartono diduga menerima Rp460 juta pada periode 2020–2023. Haryanto disebut memperoleh Rp84,7 miliar serta satu unit mobil Innova Reborn bernomor polisi B 1354 HKY sepanjang 2018–2025. Wisnu Pramono didakwa menerima Rp25,1 miliar dan satu unit sepeda motor Vespa Primavera bernomor polisi B 4880 BUQ pada 2017–2019. Adapun Devi Angraeni didakwa menerima Rp3,25 miliar; Gatot Widiartono Rp9,47 miliar; Putri Citra Wahyoe Rp6,39 miliar; Alfa Eshad Rp5,23 miliar; serta Jamal Shodiqin Rp551,1 juta dalam kurun waktu 2017–2025.

Ahli KPK Ungkap Dana Rp135 Miliar di Rekening Penampung, Skema Pemerasan RPTKA Kemnaker Terbongkar di Persidangan

Februari 26, 2026
KPK Usut Korupsi PN Depok

Tersangka Bansos PKH Dipanggil, KPK Periksa Edi Suharto di Bandung

Februari 26, 2026

Menyusul Perintah Kapolri, Kapolda Kalsel hingga Kapolres Jajaran Jalani Tes Urine Mendadak  

Februari 26, 2026

Pria Asal Pontianak Ditemukan Meninggal di Rumah Kost Martapura

Februari 26, 2026

Dugaan Menu MBG Berjamur di Desa Ujung Diselesaikan Secara Damai

Februari 26, 2026

Berita Populer

Cekcok Berujung Maut, Istri di Kuin Selatan Diduga Tusuk Suami hingga Tewas

Ahli akuntansi forensik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Miftakh Aulani Rahman, membeberkan temuan aliran dana yang diduga berasal dari praktik pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Nilai dana yang teridentifikasi di rekening penampungan disebut mencapai Rp135 miliar. Miftakh dihadirkan sebagai ahli oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan delapan terdakwa, yakni Suhartono selaku Dirjen Binapenta dan PKK periode 2020–2023; Haryanto yang pernah menjabat Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2019–2024 sekaligus Dirjen Binapenta dan PKK 2024–2025; Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA 2017–2019; Devi Angraeni yang menjabat Direktur PPTKA 2024–2025; Gatot Widiartono (Koordinator Analisis dan PPTKA 2021–2025); Putri Citra Wahyoe (Petugas Hotline RPTKA 2019–2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA 2024–2025); Jamal Shodiqin (Analis TU Direktorat PPTKA 2019–2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama 2024–2025); serta Alfa Eshad (Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker 2018–2025). Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026), jaksa mempertanyakan hasil analisis terhadap rekening koran yang diperiksa. Jaksa menyinggung kemungkinan adanya anomali maupun indikasi penambahan harta. Menjawab pertanyaan tersebut, Miftakh menyampaikan bahwa total dana yang dihitung timnya mencapai Rp135 miliar. “Secara keseluruhan hasil perhitungan kami sebesar Rp135 miliar, Yang Mulia,” ujarnya di hadapan majelis hakim. Ia menjelaskan, tim forensik menelusuri sejumlah rekening bank yang diduga berfungsi sebagai penampung dana dari agen-agen pengurusan RPTKA. Pola penerimaan dana, kata dia, terbagi dalam dua kelompok. Kelompok pertama berasal dari agen berskala kecil yang mengajukan kurang dari 50 RPTKA dan menyetorkan dana melalui transfer bank. Dari jalur ini, tercatat sekitar Rp60 miliar masuk ke rekening yang dikelola sejumlah terdakwa, antara lain Putri Citra Wahyoe, Alfa Eshad, Jamal Shodiqin, Gatot Widiartono, dan Devi Angraeni. Sementara kelompok kedua berasal dari agen besar yang menyerahkan uang secara tunai. Berdasarkan perhitungan tim ahli, nilai uang tunai yang diberikan kepada Direktur PPTKA saat itu—yakni Wisnu Pramono dan Haryanto—mencapai Rp74,67 miliar. Dalam surat dakwaan, jaksa KPK menyebut total dugaan pemerasan mencapai Rp135,2 miliar. Praktik tersebut diduga terjadi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker. Rincian dalam dakwaan menyebut Suhartono diduga menerima Rp460 juta pada periode 2020–2023. Haryanto disebut memperoleh Rp84,7 miliar serta satu unit mobil Innova Reborn bernomor polisi B 1354 HKY sepanjang 2018–2025. Wisnu Pramono didakwa menerima Rp25,1 miliar dan satu unit sepeda motor Vespa Primavera bernomor polisi B 4880 BUQ pada 2017–2019. Adapun Devi Angraeni didakwa menerima Rp3,25 miliar; Gatot Widiartono Rp9,47 miliar; Putri Citra Wahyoe Rp6,39 miliar; Alfa Eshad Rp5,23 miliar; serta Jamal Shodiqin Rp551,1 juta dalam kurun waktu 2017–2025.

Ahli KPK Ungkap Dana Rp135 Miliar di Rekening Penampung, Skema Pemerasan RPTKA Kemnaker Terbongkar di Persidangan

KPK Usut Korupsi PN Depok

Tersangka Bansos PKH Dipanggil, KPK Periksa Edi Suharto di Bandung

Menyusul Perintah Kapolri, Kapolda Kalsel hingga Kapolres Jajaran Jalani Tes Urine Mendadak  

Silaturahmi Ramadan, Wali Kota Banjarbaru Berbagi Tali Asih dengan Anak Yatim

Pria Asal Pontianak Ditemukan Meninggal di Rumah Kost Martapura

Berita Terbaru

Cekcok Berujung Maut, Istri di Kuin Selatan Diduga Tusuk Suami hingga Tewas

Februari 26, 2026
Ahli akuntansi forensik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Miftakh Aulani Rahman, membeberkan temuan aliran dana yang diduga berasal dari praktik pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Nilai dana yang teridentifikasi di rekening penampungan disebut mencapai Rp135 miliar. Miftakh dihadirkan sebagai ahli oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan delapan terdakwa, yakni Suhartono selaku Dirjen Binapenta dan PKK periode 2020–2023; Haryanto yang pernah menjabat Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2019–2024 sekaligus Dirjen Binapenta dan PKK 2024–2025; Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA 2017–2019; Devi Angraeni yang menjabat Direktur PPTKA 2024–2025; Gatot Widiartono (Koordinator Analisis dan PPTKA 2021–2025); Putri Citra Wahyoe (Petugas Hotline RPTKA 2019–2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA 2024–2025); Jamal Shodiqin (Analis TU Direktorat PPTKA 2019–2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama 2024–2025); serta Alfa Eshad (Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker 2018–2025). Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026), jaksa mempertanyakan hasil analisis terhadap rekening koran yang diperiksa. Jaksa menyinggung kemungkinan adanya anomali maupun indikasi penambahan harta. Menjawab pertanyaan tersebut, Miftakh menyampaikan bahwa total dana yang dihitung timnya mencapai Rp135 miliar. “Secara keseluruhan hasil perhitungan kami sebesar Rp135 miliar, Yang Mulia,” ujarnya di hadapan majelis hakim. Ia menjelaskan, tim forensik menelusuri sejumlah rekening bank yang diduga berfungsi sebagai penampung dana dari agen-agen pengurusan RPTKA. Pola penerimaan dana, kata dia, terbagi dalam dua kelompok. Kelompok pertama berasal dari agen berskala kecil yang mengajukan kurang dari 50 RPTKA dan menyetorkan dana melalui transfer bank. Dari jalur ini, tercatat sekitar Rp60 miliar masuk ke rekening yang dikelola sejumlah terdakwa, antara lain Putri Citra Wahyoe, Alfa Eshad, Jamal Shodiqin, Gatot Widiartono, dan Devi Angraeni. Sementara kelompok kedua berasal dari agen besar yang menyerahkan uang secara tunai. Berdasarkan perhitungan tim ahli, nilai uang tunai yang diberikan kepada Direktur PPTKA saat itu—yakni Wisnu Pramono dan Haryanto—mencapai Rp74,67 miliar. Dalam surat dakwaan, jaksa KPK menyebut total dugaan pemerasan mencapai Rp135,2 miliar. Praktik tersebut diduga terjadi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker. Rincian dalam dakwaan menyebut Suhartono diduga menerima Rp460 juta pada periode 2020–2023. Haryanto disebut memperoleh Rp84,7 miliar serta satu unit mobil Innova Reborn bernomor polisi B 1354 HKY sepanjang 2018–2025. Wisnu Pramono didakwa menerima Rp25,1 miliar dan satu unit sepeda motor Vespa Primavera bernomor polisi B 4880 BUQ pada 2017–2019. Adapun Devi Angraeni didakwa menerima Rp3,25 miliar; Gatot Widiartono Rp9,47 miliar; Putri Citra Wahyoe Rp6,39 miliar; Alfa Eshad Rp5,23 miliar; serta Jamal Shodiqin Rp551,1 juta dalam kurun waktu 2017–2025.

Ahli KPK Ungkap Dana Rp135 Miliar di Rekening Penampung, Skema Pemerasan RPTKA Kemnaker Terbongkar di Persidangan

Februari 26, 2026
KPK Usut Korupsi PN Depok

Tersangka Bansos PKH Dipanggil, KPK Periksa Edi Suharto di Bandung

Februari 26, 2026

Menyusul Perintah Kapolri, Kapolda Kalsel hingga Kapolres Jajaran Jalani Tes Urine Mendadak  

Februari 26, 2026

Silaturahmi Ramadan, Wali Kota Banjarbaru Berbagi Tali Asih dengan Anak Yatim

Februari 26, 2026

Pria Asal Pontianak Ditemukan Meninggal di Rumah Kost Martapura

Februari 26, 2026

Berita Terbaru

  • News
Cekcok Berujung Maut, Istri di Kuin Selatan Diduga Tusuk Suami hingga Tewas

Cekcok Berujung Maut, Istri di Kuin Selatan Diduga Tusuk Suami hingga Tewas

  • Februari 26, 2026
Ahli KPK Ungkap Dana Rp135 Miliar di Rekening Penampung, Skema Pemerasan RPTKA Kemnaker Terbongkar di Persidangan
Ahli KPK Ungkap Dana Rp135 Miliar di Rekening Penampung, Skema Pemerasan RPTKA
  • Februari 26, 2026
Tersangka Bansos PKH Dipanggil, KPK Periksa Edi Suharto di Bandung
Tersangka Bansos PKH Dipanggil, KPK Periksa Edi Suharto di Bandung
  • Februari 26, 2026
Menyusul Perintah Kapolri, Kapolda Kalsel hingga Kapolres Jajaran Jalani Tes Urine Mendadak   
Menyusul Perintah Kapolri, Kapolda Kalsel hingga Kapolres Jajaran Jalani Tes Urine Mendadak
  • Februari 26, 2026
Silaturahmi Ramadan, Wali Kota Banjarbaru Berbagi Tali Asih dengan Anak Yatim
Silaturahmi Ramadan, Wali Kota Banjarbaru Berbagi Tali Asih dengan Anak Yatim
  • Februari 26, 2026

Berita Olahraga

Barito Putera tak Berdaya Main di Kandang, Ditahan Imbang Kendal Tornado 0-0

Penentu Papan Atas, Putaran Championship 2025/2026 Barito Putera Ditantang Bangkit Hadapi Kendal Tornado di 17 Mei

Berita Politik

Aparat Brimob Tewaskan Siswa MTs, Ketua Komisi X DPR: Tamparan Keras bagi Negara, Tak Boleh Ada Impunitas

Aparat Brimob Tewaskan Siswa MTs, Ketua Komisi X DPR: Tamparan Keras bagi Negara, Tak Boleh Ada Impunitas

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian

Guru Telanjangi 27 Murid di Jember, Ketua Komisi X DPR: Jangan Cukup Teguran, Pecat!

Ketok Palu, Kursi Berpindah: Drama Dua Hari yang Mengantar Politikus ke MK

Ketok Palu, Kursi Berpindah: Drama Dua Hari yang Mengantar Politikus ke MK

Mangihut Sinaga Buka Suara soal Isu LPEI: Tidak Ada Kaitannya dengan Saya

DPR Semprot Kejari Sleman: Korban Jambret Jadi Tersangka, Penegakan Hukum Dinilai Keblinger

DPR Sentil Polri–Kejaksaan: Reformasi Jangan Cuma Ganti Aturan, Ubah Otak dan Mental Aparat

Berita Kriminal

Ahli akuntansi forensik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Miftakh Aulani Rahman, membeberkan temuan aliran dana yang diduga berasal dari praktik pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Nilai dana yang teridentifikasi di rekening penampungan disebut mencapai Rp135 miliar. Miftakh dihadirkan sebagai ahli oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan delapan terdakwa, yakni Suhartono selaku Dirjen Binapenta dan PKK periode 2020–2023; Haryanto yang pernah menjabat Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2019–2024 sekaligus Dirjen Binapenta dan PKK 2024–2025; Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA 2017–2019; Devi Angraeni yang menjabat Direktur PPTKA 2024–2025; Gatot Widiartono (Koordinator Analisis dan PPTKA 2021–2025); Putri Citra Wahyoe (Petugas Hotline RPTKA 2019–2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA 2024–2025); Jamal Shodiqin (Analis TU Direktorat PPTKA 2019–2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama 2024–2025); serta Alfa Eshad (Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker 2018–2025). Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026), jaksa mempertanyakan hasil analisis terhadap rekening koran yang diperiksa. Jaksa menyinggung kemungkinan adanya anomali maupun indikasi penambahan harta. Menjawab pertanyaan tersebut, Miftakh menyampaikan bahwa total dana yang dihitung timnya mencapai Rp135 miliar. “Secara keseluruhan hasil perhitungan kami sebesar Rp135 miliar, Yang Mulia,” ujarnya di hadapan majelis hakim. Ia menjelaskan, tim forensik menelusuri sejumlah rekening bank yang diduga berfungsi sebagai penampung dana dari agen-agen pengurusan RPTKA. Pola penerimaan dana, kata dia, terbagi dalam dua kelompok. Kelompok pertama berasal dari agen berskala kecil yang mengajukan kurang dari 50 RPTKA dan menyetorkan dana melalui transfer bank. Dari jalur ini, tercatat sekitar Rp60 miliar masuk ke rekening yang dikelola sejumlah terdakwa, antara lain Putri Citra Wahyoe, Alfa Eshad, Jamal Shodiqin, Gatot Widiartono, dan Devi Angraeni. Sementara kelompok kedua berasal dari agen besar yang menyerahkan uang secara tunai. Berdasarkan perhitungan tim ahli, nilai uang tunai yang diberikan kepada Direktur PPTKA saat itu—yakni Wisnu Pramono dan Haryanto—mencapai Rp74,67 miliar. Dalam surat dakwaan, jaksa KPK menyebut total dugaan pemerasan mencapai Rp135,2 miliar. Praktik tersebut diduga terjadi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker. Rincian dalam dakwaan menyebut Suhartono diduga menerima Rp460 juta pada periode 2020–2023. Haryanto disebut memperoleh Rp84,7 miliar serta satu unit mobil Innova Reborn bernomor polisi B 1354 HKY sepanjang 2018–2025. Wisnu Pramono didakwa menerima Rp25,1 miliar dan satu unit sepeda motor Vespa Primavera bernomor polisi B 4880 BUQ pada 2017–2019. Adapun Devi Angraeni didakwa menerima Rp3,25 miliar; Gatot Widiartono Rp9,47 miliar; Putri Citra Wahyoe Rp6,39 miliar; Alfa Eshad Rp5,23 miliar; serta Jamal Shodiqin Rp551,1 juta dalam kurun waktu 2017–2025.
1

Ahli KPK Ungkap Dana Rp135 Miliar di Rekening Penampung, Skema Pemerasan RPTKA Kemnaker Terbongkar di Persidangan

2

Polres Tabalong Ungkap Penyalahgunaan Narkoba di Muara Uya

3

Sebuah Rumah di Kelua Digerebek Polisi dan Sita Sekilo Lebih Sabu

4

Oknum Karyawan Gudang Gelapkan 157 Aki Milik PT RB Cabang Tanjung

MAKI mengecam Dewas KPK yang dinilai lamban dan pasif menangani laporan dugaan pelanggaran etik penyidik terkait tak dipanggilnya Bobby Nasution.
5

MAKI Desak Polri Tersangkakan Pejabat Bapenda dan ATR/BPN di Kasus Korupsi Pagar Laut Tangerang

Rekomendasi untuk anda

Cekcok Berujung Maut, Istri di Kuin Selatan Diduga Tusuk Suami hingga Tewas

Ahli akuntansi forensik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Miftakh Aulani Rahman, membeberkan temuan aliran dana yang diduga berasal dari praktik pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Nilai dana yang teridentifikasi di rekening penampungan disebut mencapai Rp135 miliar. Miftakh dihadirkan sebagai ahli oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan delapan terdakwa, yakni Suhartono selaku Dirjen Binapenta dan PKK periode 2020–2023; Haryanto yang pernah menjabat Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2019–2024 sekaligus Dirjen Binapenta dan PKK 2024–2025; Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA 2017–2019; Devi Angraeni yang menjabat Direktur PPTKA 2024–2025; Gatot Widiartono (Koordinator Analisis dan PPTKA 2021–2025); Putri Citra Wahyoe (Petugas Hotline RPTKA 2019–2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA 2024–2025); Jamal Shodiqin (Analis TU Direktorat PPTKA 2019–2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama 2024–2025); serta Alfa Eshad (Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker 2018–2025). Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026), jaksa mempertanyakan hasil analisis terhadap rekening koran yang diperiksa. Jaksa menyinggung kemungkinan adanya anomali maupun indikasi penambahan harta. Menjawab pertanyaan tersebut, Miftakh menyampaikan bahwa total dana yang dihitung timnya mencapai Rp135 miliar. “Secara keseluruhan hasil perhitungan kami sebesar Rp135 miliar, Yang Mulia,” ujarnya di hadapan majelis hakim. Ia menjelaskan, tim forensik menelusuri sejumlah rekening bank yang diduga berfungsi sebagai penampung dana dari agen-agen pengurusan RPTKA. Pola penerimaan dana, kata dia, terbagi dalam dua kelompok. Kelompok pertama berasal dari agen berskala kecil yang mengajukan kurang dari 50 RPTKA dan menyetorkan dana melalui transfer bank. Dari jalur ini, tercatat sekitar Rp60 miliar masuk ke rekening yang dikelola sejumlah terdakwa, antara lain Putri Citra Wahyoe, Alfa Eshad, Jamal Shodiqin, Gatot Widiartono, dan Devi Angraeni. Sementara kelompok kedua berasal dari agen besar yang menyerahkan uang secara tunai. Berdasarkan perhitungan tim ahli, nilai uang tunai yang diberikan kepada Direktur PPTKA saat itu—yakni Wisnu Pramono dan Haryanto—mencapai Rp74,67 miliar. Dalam surat dakwaan, jaksa KPK menyebut total dugaan pemerasan mencapai Rp135,2 miliar. Praktik tersebut diduga terjadi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker. Rincian dalam dakwaan menyebut Suhartono diduga menerima Rp460 juta pada periode 2020–2023. Haryanto disebut memperoleh Rp84,7 miliar serta satu unit mobil Innova Reborn bernomor polisi B 1354 HKY sepanjang 2018–2025. Wisnu Pramono didakwa menerima Rp25,1 miliar dan satu unit sepeda motor Vespa Primavera bernomor polisi B 4880 BUQ pada 2017–2019. Adapun Devi Angraeni didakwa menerima Rp3,25 miliar; Gatot Widiartono Rp9,47 miliar; Putri Citra Wahyoe Rp6,39 miliar; Alfa Eshad Rp5,23 miliar; serta Jamal Shodiqin Rp551,1 juta dalam kurun waktu 2017–2025.

Ahli KPK Ungkap Dana Rp135 Miliar di Rekening Penampung, Skema Pemerasan RPTKA Kemnaker Terbongkar di Persidangan

KPK Usut Korupsi PN Depok

Tersangka Bansos PKH Dipanggil, KPK Periksa Edi Suharto di Bandung

Menyusul Perintah Kapolri, Kapolda Kalsel hingga Kapolres Jajaran Jalani Tes Urine Mendadak  

Kakinews Android Versi
Lebih Banyak Berita

@ 2022-PT.Media Cipta Banua

Redaksi
SOP Perlindungan Wartawan
Pedoman Media Siber