Berita Terkini

Kadin Indonesia Turun Tangan Soal Polemik SPK TKBM, APBMI Kalsel Minta Kepastian Hukum Kadin Indonesia Turun Tangan Soal Polemik SPK TKBM, APBMI Kalsel Minta Kepastian Hukum

KPK Tambah Tersangka Baru di Skandal Gratifikasi Bea Cukai, Pejabat P2 Diciduk Bersama Jejak Rp5 Miliar KPK Tambah Tersangka Baru di Skandal Gratifikasi Bea Cukai, Pejabat P2 Diciduk Bersama Jejak Rp5 Miliar

Perkuat Penegakan Hukum Lalu Lintas, Ditlantas Polda Kalsel Dapatkan 18 Unit ETLE Mobile Handheld dari Korlantas Polri

Vonis Kasus Korupsi Bokar, Anang Syakhfiani Divonis 2 Tahun Tahanan Kota

Cekcok Berujung Maut, Istri di Kuin Selatan Diduga Tusuk Suami hingga Tewas

KAKINEWS.ID
  • BERITA UTAMA
  • POLITIK
  • KPK RI
  • Hukum
  • PROV KALSEL
  • Pemkab HSS
  • Pemkab Tala
  • Pemkab Batola
  • Pemkab HST
  • Pemko Banjarbaru
  • Pemkab Balangan
  • Pemkab Banjar
  • Sekumpul
Search for:
Berita Terkini

Kadin Indonesia Turun Tangan Soal Polemik SPK TKBM, APBMI Kalsel Minta Kepastian Hukum Kadin Indonesia Turun Tangan Soal Polemik SPK TKBM, APBMI Kalsel Minta Kepastian Hukum

KPK Tambah Tersangka Baru di Skandal Gratifikasi Bea Cukai, Pejabat P2 Diciduk Bersama Jejak Rp5 Miliar KPK Tambah Tersangka Baru di Skandal Gratifikasi Bea Cukai, Pejabat P2 Diciduk Bersama Jejak Rp5 Miliar

Perkuat Penegakan Hukum Lalu Lintas, Ditlantas Polda Kalsel Dapatkan 18 Unit ETLE Mobile Handheld dari Korlantas Polri

Vonis Kasus Korupsi Bokar, Anang Syakhfiani Divonis 2 Tahun Tahanan Kota

Cekcok Berujung Maut, Istri di Kuin Selatan Diduga Tusuk Suami hingga Tewas

Popular Tags
  • KPK
  • OTT KPK
  • BERITA UTAMA
  • POLITIK
  • KPK RI
  • Hukum
  • PROV KALSEL
  • Pemkab HSS
  • Pemkab Tala
  • Pemkab Batola
  • Pemkab HST
  • Pemko Banjarbaru
  • Pemkab Balangan
  • Pemkab Banjar
  • Sekumpul

BERITA UTAMA

KPK Tambah Tersangka Baru di Skandal Gratifikasi Bea Cukai, Pejabat P2 Diciduk Bersama Jejak Rp5 Miliar
  • BERITA UTAMA
  • KPK RI

KPK Tambah Tersangka Baru di Skandal Gratifikasi Bea Cukai, Pejabat P2 Diciduk Bersama Jejak Rp5 Miliar

  • BERITA UTAMA

Perkuat Penegakan Hukum Lalu Lintas, Ditlantas Polda Kalsel Dapatkan 18 Unit ETLE Mobile Handheld dari Korlantas Polri

KPK Tambah Tersangka Baru di Skandal Gratifikasi Bea Cukai, Pejabat P2 Diciduk Bersama Jejak Rp5 Miliar
  • BERITA UTAMA
  • KPK RI

KPK Tambah Tersangka Baru di Skandal Gratifikasi Bea Cukai, Pejabat P2 Diciduk Bersama Jejak Rp5 Miliar

  • BERITA UTAMA

Perkuat Penegakan Hukum Lalu Lintas, Ditlantas Polda Kalsel Dapatkan 18 Unit ETLE Mobile Handheld dari Korlantas Polri

  • BERITA UTAMA
  • Hukum

Vonis Kasus Korupsi Bokar, Anang Syakhfiani Divonis 2 Tahun Tahanan Kota

  • BERITA UTAMA

Cekcok Berujung Maut, Istri di Kuin Selatan Diduga Tusuk Suami hingga Tewas

Ahli akuntansi forensik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Miftakh Aulani Rahman, membeberkan temuan aliran dana yang diduga berasal dari praktik pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Nilai dana yang teridentifikasi di rekening penampungan disebut mencapai Rp135 miliar. Miftakh dihadirkan sebagai ahli oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan delapan terdakwa, yakni Suhartono selaku Dirjen Binapenta dan PKK periode 2020–2023; Haryanto yang pernah menjabat Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2019–2024 sekaligus Dirjen Binapenta dan PKK 2024–2025; Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA 2017–2019; Devi Angraeni yang menjabat Direktur PPTKA 2024–2025; Gatot Widiartono (Koordinator Analisis dan PPTKA 2021–2025); Putri Citra Wahyoe (Petugas Hotline RPTKA 2019–2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA 2024–2025); Jamal Shodiqin (Analis TU Direktorat PPTKA 2019–2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama 2024–2025); serta Alfa Eshad (Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker 2018–2025). Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026), jaksa mempertanyakan hasil analisis terhadap rekening koran yang diperiksa. Jaksa menyinggung kemungkinan adanya anomali maupun indikasi penambahan harta. Menjawab pertanyaan tersebut, Miftakh menyampaikan bahwa total dana yang dihitung timnya mencapai Rp135 miliar. “Secara keseluruhan hasil perhitungan kami sebesar Rp135 miliar, Yang Mulia,” ujarnya di hadapan majelis hakim. Ia menjelaskan, tim forensik menelusuri sejumlah rekening bank yang diduga berfungsi sebagai penampung dana dari agen-agen pengurusan RPTKA. Pola penerimaan dana, kata dia, terbagi dalam dua kelompok. Kelompok pertama berasal dari agen berskala kecil yang mengajukan kurang dari 50 RPTKA dan menyetorkan dana melalui transfer bank. Dari jalur ini, tercatat sekitar Rp60 miliar masuk ke rekening yang dikelola sejumlah terdakwa, antara lain Putri Citra Wahyoe, Alfa Eshad, Jamal Shodiqin, Gatot Widiartono, dan Devi Angraeni. Sementara kelompok kedua berasal dari agen besar yang menyerahkan uang secara tunai. Berdasarkan perhitungan tim ahli, nilai uang tunai yang diberikan kepada Direktur PPTKA saat itu—yakni Wisnu Pramono dan Haryanto—mencapai Rp74,67 miliar. Dalam surat dakwaan, jaksa KPK menyebut total dugaan pemerasan mencapai Rp135,2 miliar. Praktik tersebut diduga terjadi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker. Rincian dalam dakwaan menyebut Suhartono diduga menerima Rp460 juta pada periode 2020–2023. Haryanto disebut memperoleh Rp84,7 miliar serta satu unit mobil Innova Reborn bernomor polisi B 1354 HKY sepanjang 2018–2025. Wisnu Pramono didakwa menerima Rp25,1 miliar dan satu unit sepeda motor Vespa Primavera bernomor polisi B 4880 BUQ pada 2017–2019. Adapun Devi Angraeni didakwa menerima Rp3,25 miliar; Gatot Widiartono Rp9,47 miliar; Putri Citra Wahyoe Rp6,39 miliar; Alfa Eshad Rp5,23 miliar; serta Jamal Shodiqin Rp551,1 juta dalam kurun waktu 2017–2025.
  • BERITA UTAMA
  • Hukum

Ahli KPK Ungkap Dana Rp135 Miliar di Rekening Penampung, Skema Pemerasan RPTKA Kemnaker Terbongkar di Persidangan

BERITA TERBARU

Kadin Indonesia Turun Tangan Soal Polemik SPK TKBM, APBMI Kalsel Minta Kepastian Hukum
1

Kadin Indonesia Turun Tangan Soal Polemik SPK TKBM, APBMI Kalsel Minta Kepastian Hukum

KPK Tambah Tersangka Baru di Skandal Gratifikasi Bea Cukai, Pejabat P2 Diciduk Bersama Jejak Rp5 Miliar
2

KPK Tambah Tersangka Baru di Skandal Gratifikasi Bea Cukai, Pejabat P2 Diciduk Bersama Jejak Rp5 Miliar

3

Perkuat Penegakan Hukum Lalu Lintas, Ditlantas Polda Kalsel Dapatkan 18 Unit ETLE Mobile Handheld dari Korlantas Polri

4

Vonis Kasus Korupsi Bokar, Anang Syakhfiani Divonis 2 Tahun Tahanan Kota

5

Cekcok Berujung Maut, Istri di Kuin Selatan Diduga Tusuk Suami hingga Tewas

Hukum dan Kriminal

  • BERITA UTAMA
  • Hukum

Vonis Kasus Korupsi Bokar, Anang Syakhfiani Divonis 2 Tahun Tahanan Kota

Ahli akuntansi forensik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Miftakh Aulani Rahman, membeberkan temuan aliran dana yang diduga berasal dari praktik pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Nilai dana yang teridentifikasi di rekening penampungan disebut mencapai Rp135 miliar. Miftakh dihadirkan sebagai ahli oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan delapan terdakwa, yakni Suhartono selaku Dirjen Binapenta dan PKK periode 2020–2023; Haryanto yang pernah menjabat Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2019–2024 sekaligus Dirjen Binapenta dan PKK 2024–2025; Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA 2017–2019; Devi Angraeni yang menjabat Direktur PPTKA 2024–2025; Gatot Widiartono (Koordinator Analisis dan PPTKA 2021–2025); Putri Citra Wahyoe (Petugas Hotline RPTKA 2019–2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA 2024–2025); Jamal Shodiqin (Analis TU Direktorat PPTKA 2019–2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama 2024–2025); serta Alfa Eshad (Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker 2018–2025). Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026), jaksa mempertanyakan hasil analisis terhadap rekening koran yang diperiksa. Jaksa menyinggung kemungkinan adanya anomali maupun indikasi penambahan harta. Menjawab pertanyaan tersebut, Miftakh menyampaikan bahwa total dana yang dihitung timnya mencapai Rp135 miliar. “Secara keseluruhan hasil perhitungan kami sebesar Rp135 miliar, Yang Mulia,” ujarnya di hadapan majelis hakim. Ia menjelaskan, tim forensik menelusuri sejumlah rekening bank yang diduga berfungsi sebagai penampung dana dari agen-agen pengurusan RPTKA. Pola penerimaan dana, kata dia, terbagi dalam dua kelompok. Kelompok pertama berasal dari agen berskala kecil yang mengajukan kurang dari 50 RPTKA dan menyetorkan dana melalui transfer bank. Dari jalur ini, tercatat sekitar Rp60 miliar masuk ke rekening yang dikelola sejumlah terdakwa, antara lain Putri Citra Wahyoe, Alfa Eshad, Jamal Shodiqin, Gatot Widiartono, dan Devi Angraeni. Sementara kelompok kedua berasal dari agen besar yang menyerahkan uang secara tunai. Berdasarkan perhitungan tim ahli, nilai uang tunai yang diberikan kepada Direktur PPTKA saat itu—yakni Wisnu Pramono dan Haryanto—mencapai Rp74,67 miliar. Dalam surat dakwaan, jaksa KPK menyebut total dugaan pemerasan mencapai Rp135,2 miliar. Praktik tersebut diduga terjadi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker. Rincian dalam dakwaan menyebut Suhartono diduga menerima Rp460 juta pada periode 2020–2023. Haryanto disebut memperoleh Rp84,7 miliar serta satu unit mobil Innova Reborn bernomor polisi B 1354 HKY sepanjang 2018–2025. Wisnu Pramono didakwa menerima Rp25,1 miliar dan satu unit sepeda motor Vespa Primavera bernomor polisi B 4880 BUQ pada 2017–2019. Adapun Devi Angraeni didakwa menerima Rp3,25 miliar; Gatot Widiartono Rp9,47 miliar; Putri Citra Wahyoe Rp6,39 miliar; Alfa Eshad Rp5,23 miliar; serta Jamal Shodiqin Rp551,1 juta dalam kurun waktu 2017–2025.
  • BERITA UTAMA
  • Hukum

Ahli KPK Ungkap Dana Rp135 Miliar di Rekening Penampung, Skema Pemerasan RPTKA Kemnaker Terbongkar di Persidangan

  • Hukum

Polres Tabalong Ungkap Penyalahgunaan Narkoba di Muara Uya

  • Hukum

Sebuah Rumah di Kelua Digerebek Polisi dan Sita Sekilo Lebih Sabu

Olahraga

  • BERITA UTAMA
  • Olahraga

Barito Putera tak Berdaya Main di Kandang, Ditahan Imbang Kendal Tornado 0-0

  • Olahraga

Penentu Papan Atas, Putaran Championship 2025/2026 Barito Putera Ditantang Bangkit Hadapi Kendal Tornado di 17 Mei

  • Daerah
  • Olahraga

Pemkab HSU Berikan Bonus Rp 13,6 Miliar untuk Atlet‎ dan Pelatih

POLITIK

Aparat Brimob Tewaskan Siswa MTs, Ketua Komisi X DPR: Tamparan Keras bagi Negara, Tak Boleh Ada Impunitas
  • BERITA UTAMA
  • POLITIK

Aparat Brimob Tewaskan Siswa MTs, Ketua Komisi X DPR: Tamparan Keras bagi Negara, Tak Boleh Ada Impunitas

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian
  • BERITA UTAMA
  • POLITIK

Guru Telanjangi 27 Murid di Jember, Ketua Komisi X DPR: Jangan Cukup Teguran, Pecat!

Ketok Palu, Kursi Berpindah: Drama Dua Hari yang Mengantar Politikus ke MK
  • BERITA UTAMA
  • POLITIK

Ketok Palu, Kursi Berpindah: Drama Dua Hari yang Mengantar Politikus ke MK

berita hangat

Kadin Indonesia Turun Tangan Soal Polemik SPK TKBM, APBMI Kalsel Minta Kepastian Hukum
  • Nasional

Kadin Indonesia Turun Tangan Soal Polemik SPK TKBM, APBMI Kalsel Minta Kepastian Hukum

kakinews admin2 Februari 27, 2026 0
KPK Tambah Tersangka Baru di Skandal Gratifikasi Bea Cukai, Pejabat P2 Diciduk Bersama Jejak Rp5 Miliar
  • BERITA UTAMA
  • KPK RI

KPK Tambah Tersangka Baru di Skandal Gratifikasi Bea Cukai, Pejabat P2 Diciduk Bersama Jejak Rp5 Miliar

kakinews admin2 Februari 26, 2026 0
  • BERITA UTAMA

Perkuat Penegakan Hukum Lalu Lintas, Ditlantas Polda Kalsel Dapatkan 18 Unit ETLE Mobile Handheld dari Korlantas Polri

KAKINEWS ID Februari 26, 2026 0
  • BERITA UTAMA
  • Hukum

Vonis Kasus Korupsi Bokar, Anang Syakhfiani Divonis 2 Tahun Tahanan Kota

KAKINEWS ID Februari 26, 2026 0
  • BERITA UTAMA

Cekcok Berujung Maut, Istri di Kuin Selatan Diduga Tusuk Suami hingga Tewas

KAKINEWS ID Februari 26, 2026 0

Post Grid

Kadin Indonesia Turun Tangan Soal Polemik SPK TKBM, APBMI Kalsel Minta Kepastian Hukum
  • Nasional

Kadin Indonesia Turun Tangan Soal Polemik SPK TKBM, APBMI Kalsel Minta Kepastian Hukum

KPK Tambah Tersangka Baru di Skandal Gratifikasi Bea Cukai, Pejabat P2 Diciduk Bersama Jejak Rp5 Miliar
  • BERITA UTAMA
  • KPK RI

KPK Tambah Tersangka Baru di Skandal Gratifikasi Bea Cukai, Pejabat P2 Diciduk Bersama Jejak Rp5 Miliar

  • BERITA UTAMA

Perkuat Penegakan Hukum Lalu Lintas, Ditlantas Polda Kalsel Dapatkan 18 Unit ETLE Mobile Handheld dari Korlantas Polri

  • BERITA UTAMA
  • Hukum

Vonis Kasus Korupsi Bokar, Anang Syakhfiani Divonis 2 Tahun Tahanan Kota

  • BERITA UTAMA

Cekcok Berujung Maut, Istri di Kuin Selatan Diduga Tusuk Suami hingga Tewas

Ahli akuntansi forensik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Miftakh Aulani Rahman, membeberkan temuan aliran dana yang diduga berasal dari praktik pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Nilai dana yang teridentifikasi di rekening penampungan disebut mencapai Rp135 miliar. Miftakh dihadirkan sebagai ahli oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan delapan terdakwa, yakni Suhartono selaku Dirjen Binapenta dan PKK periode 2020–2023; Haryanto yang pernah menjabat Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2019–2024 sekaligus Dirjen Binapenta dan PKK 2024–2025; Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA 2017–2019; Devi Angraeni yang menjabat Direktur PPTKA 2024–2025; Gatot Widiartono (Koordinator Analisis dan PPTKA 2021–2025); Putri Citra Wahyoe (Petugas Hotline RPTKA 2019–2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA 2024–2025); Jamal Shodiqin (Analis TU Direktorat PPTKA 2019–2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama 2024–2025); serta Alfa Eshad (Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker 2018–2025). Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026), jaksa mempertanyakan hasil analisis terhadap rekening koran yang diperiksa. Jaksa menyinggung kemungkinan adanya anomali maupun indikasi penambahan harta. Menjawab pertanyaan tersebut, Miftakh menyampaikan bahwa total dana yang dihitung timnya mencapai Rp135 miliar. “Secara keseluruhan hasil perhitungan kami sebesar Rp135 miliar, Yang Mulia,” ujarnya di hadapan majelis hakim. Ia menjelaskan, tim forensik menelusuri sejumlah rekening bank yang diduga berfungsi sebagai penampung dana dari agen-agen pengurusan RPTKA. Pola penerimaan dana, kata dia, terbagi dalam dua kelompok. Kelompok pertama berasal dari agen berskala kecil yang mengajukan kurang dari 50 RPTKA dan menyetorkan dana melalui transfer bank. Dari jalur ini, tercatat sekitar Rp60 miliar masuk ke rekening yang dikelola sejumlah terdakwa, antara lain Putri Citra Wahyoe, Alfa Eshad, Jamal Shodiqin, Gatot Widiartono, dan Devi Angraeni. Sementara kelompok kedua berasal dari agen besar yang menyerahkan uang secara tunai. Berdasarkan perhitungan tim ahli, nilai uang tunai yang diberikan kepada Direktur PPTKA saat itu—yakni Wisnu Pramono dan Haryanto—mencapai Rp74,67 miliar. Dalam surat dakwaan, jaksa KPK menyebut total dugaan pemerasan mencapai Rp135,2 miliar. Praktik tersebut diduga terjadi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker. Rincian dalam dakwaan menyebut Suhartono diduga menerima Rp460 juta pada periode 2020–2023. Haryanto disebut memperoleh Rp84,7 miliar serta satu unit mobil Innova Reborn bernomor polisi B 1354 HKY sepanjang 2018–2025. Wisnu Pramono didakwa menerima Rp25,1 miliar dan satu unit sepeda motor Vespa Primavera bernomor polisi B 4880 BUQ pada 2017–2019. Adapun Devi Angraeni didakwa menerima Rp3,25 miliar; Gatot Widiartono Rp9,47 miliar; Putri Citra Wahyoe Rp6,39 miliar; Alfa Eshad Rp5,23 miliar; serta Jamal Shodiqin Rp551,1 juta dalam kurun waktu 2017–2025.
  • BERITA UTAMA
  • Hukum

Ahli KPK Ungkap Dana Rp135 Miliar di Rekening Penampung, Skema Pemerasan RPTKA Kemnaker Terbongkar di Persidangan

Posts Lists

Kadin Indonesia Turun Tangan Soal Polemik SPK TKBM, APBMI Kalsel Minta Kepastian Hukum
  • Nasional

Kadin Indonesia Turun Tangan Soal Polemik SPK TKBM, APBMI Kalsel Minta Kepastian Hukum

KPK Tambah Tersangka Baru di Skandal Gratifikasi Bea Cukai, Pejabat P2 Diciduk Bersama Jejak Rp5 Miliar
  • BERITA UTAMA
  • KPK RI

KPK Tambah Tersangka Baru di Skandal Gratifikasi Bea Cukai, Pejabat P2 Diciduk Bersama Jejak Rp5 Miliar

  • BERITA UTAMA

Perkuat Penegakan Hukum Lalu Lintas, Ditlantas Polda Kalsel Dapatkan 18 Unit ETLE Mobile Handheld dari Korlantas Polri

  • BERITA UTAMA
  • Hukum

Vonis Kasus Korupsi Bokar, Anang Syakhfiani Divonis 2 Tahun Tahanan Kota

  • BERITA UTAMA

Cekcok Berujung Maut, Istri di Kuin Selatan Diduga Tusuk Suami hingga Tewas

Ahli akuntansi forensik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Miftakh Aulani Rahman, membeberkan temuan aliran dana yang diduga berasal dari praktik pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Nilai dana yang teridentifikasi di rekening penampungan disebut mencapai Rp135 miliar. Miftakh dihadirkan sebagai ahli oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan delapan terdakwa, yakni Suhartono selaku Dirjen Binapenta dan PKK periode 2020–2023; Haryanto yang pernah menjabat Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2019–2024 sekaligus Dirjen Binapenta dan PKK 2024–2025; Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA 2017–2019; Devi Angraeni yang menjabat Direktur PPTKA 2024–2025; Gatot Widiartono (Koordinator Analisis dan PPTKA 2021–2025); Putri Citra Wahyoe (Petugas Hotline RPTKA 2019–2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA 2024–2025); Jamal Shodiqin (Analis TU Direktorat PPTKA 2019–2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama 2024–2025); serta Alfa Eshad (Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker 2018–2025). Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026), jaksa mempertanyakan hasil analisis terhadap rekening koran yang diperiksa. Jaksa menyinggung kemungkinan adanya anomali maupun indikasi penambahan harta. Menjawab pertanyaan tersebut, Miftakh menyampaikan bahwa total dana yang dihitung timnya mencapai Rp135 miliar. “Secara keseluruhan hasil perhitungan kami sebesar Rp135 miliar, Yang Mulia,” ujarnya di hadapan majelis hakim. Ia menjelaskan, tim forensik menelusuri sejumlah rekening bank yang diduga berfungsi sebagai penampung dana dari agen-agen pengurusan RPTKA. Pola penerimaan dana, kata dia, terbagi dalam dua kelompok. Kelompok pertama berasal dari agen berskala kecil yang mengajukan kurang dari 50 RPTKA dan menyetorkan dana melalui transfer bank. Dari jalur ini, tercatat sekitar Rp60 miliar masuk ke rekening yang dikelola sejumlah terdakwa, antara lain Putri Citra Wahyoe, Alfa Eshad, Jamal Shodiqin, Gatot Widiartono, dan Devi Angraeni. Sementara kelompok kedua berasal dari agen besar yang menyerahkan uang secara tunai. Berdasarkan perhitungan tim ahli, nilai uang tunai yang diberikan kepada Direktur PPTKA saat itu—yakni Wisnu Pramono dan Haryanto—mencapai Rp74,67 miliar. Dalam surat dakwaan, jaksa KPK menyebut total dugaan pemerasan mencapai Rp135,2 miliar. Praktik tersebut diduga terjadi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker. Rincian dalam dakwaan menyebut Suhartono diduga menerima Rp460 juta pada periode 2020–2023. Haryanto disebut memperoleh Rp84,7 miliar serta satu unit mobil Innova Reborn bernomor polisi B 1354 HKY sepanjang 2018–2025. Wisnu Pramono didakwa menerima Rp25,1 miliar dan satu unit sepeda motor Vespa Primavera bernomor polisi B 4880 BUQ pada 2017–2019. Adapun Devi Angraeni didakwa menerima Rp3,25 miliar; Gatot Widiartono Rp9,47 miliar; Putri Citra Wahyoe Rp6,39 miliar; Alfa Eshad Rp5,23 miliar; serta Jamal Shodiqin Rp551,1 juta dalam kurun waktu 2017–2025.
  • BERITA UTAMA
  • Hukum

Ahli KPK Ungkap Dana Rp135 Miliar di Rekening Penampung, Skema Pemerasan RPTKA Kemnaker Terbongkar di Persidangan

Social Links

facebooktwitterlinkedininstagram

Post Grid

Kadin Indonesia Turun Tangan Soal Polemik SPK TKBM, APBMI Kalsel Minta Kepastian Hukum
  • Nasional

Kadin Indonesia Turun Tangan Soal Polemik SPK TKBM, APBMI Kalsel Minta Kepastian Hukum

KPK Tambah Tersangka Baru di Skandal Gratifikasi Bea Cukai, Pejabat P2 Diciduk Bersama Jejak Rp5 Miliar
  • BERITA UTAMA
  • KPK RI

KPK Tambah Tersangka Baru di Skandal Gratifikasi Bea Cukai, Pejabat P2 Diciduk Bersama Jejak Rp5 Miliar

Posts Lists

Kadin Indonesia Turun Tangan Soal Polemik SPK TKBM, APBMI Kalsel Minta Kepastian Hukum
  • Nasional

Kadin Indonesia Turun Tangan Soal Polemik SPK TKBM, APBMI Kalsel Minta Kepastian Hukum

KPK Tambah Tersangka Baru di Skandal Gratifikasi Bea Cukai, Pejabat P2 Diciduk Bersama Jejak Rp5 Miliar
  • BERITA UTAMA
  • KPK RI

KPK Tambah Tersangka Baru di Skandal Gratifikasi Bea Cukai, Pejabat P2 Diciduk Bersama Jejak Rp5 Miliar

  • BERITA UTAMA

Perkuat Penegakan Hukum Lalu Lintas, Ditlantas Polda Kalsel Dapatkan 18 Unit ETLE Mobile Handheld dari Korlantas Polri

  • BERITA UTAMA
  • Hukum

Vonis Kasus Korupsi Bokar, Anang Syakhfiani Divonis 2 Tahun Tahanan Kota

  • BERITA UTAMA

Cekcok Berujung Maut, Istri di Kuin Selatan Diduga Tusuk Suami hingga Tewas

Ahli akuntansi forensik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Miftakh Aulani Rahman, membeberkan temuan aliran dana yang diduga berasal dari praktik pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Nilai dana yang teridentifikasi di rekening penampungan disebut mencapai Rp135 miliar. Miftakh dihadirkan sebagai ahli oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan delapan terdakwa, yakni Suhartono selaku Dirjen Binapenta dan PKK periode 2020–2023; Haryanto yang pernah menjabat Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2019–2024 sekaligus Dirjen Binapenta dan PKK 2024–2025; Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA 2017–2019; Devi Angraeni yang menjabat Direktur PPTKA 2024–2025; Gatot Widiartono (Koordinator Analisis dan PPTKA 2021–2025); Putri Citra Wahyoe (Petugas Hotline RPTKA 2019–2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA 2024–2025); Jamal Shodiqin (Analis TU Direktorat PPTKA 2019–2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama 2024–2025); serta Alfa Eshad (Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker 2018–2025). Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026), jaksa mempertanyakan hasil analisis terhadap rekening koran yang diperiksa. Jaksa menyinggung kemungkinan adanya anomali maupun indikasi penambahan harta. Menjawab pertanyaan tersebut, Miftakh menyampaikan bahwa total dana yang dihitung timnya mencapai Rp135 miliar. “Secara keseluruhan hasil perhitungan kami sebesar Rp135 miliar, Yang Mulia,” ujarnya di hadapan majelis hakim. Ia menjelaskan, tim forensik menelusuri sejumlah rekening bank yang diduga berfungsi sebagai penampung dana dari agen-agen pengurusan RPTKA. Pola penerimaan dana, kata dia, terbagi dalam dua kelompok. Kelompok pertama berasal dari agen berskala kecil yang mengajukan kurang dari 50 RPTKA dan menyetorkan dana melalui transfer bank. Dari jalur ini, tercatat sekitar Rp60 miliar masuk ke rekening yang dikelola sejumlah terdakwa, antara lain Putri Citra Wahyoe, Alfa Eshad, Jamal Shodiqin, Gatot Widiartono, dan Devi Angraeni. Sementara kelompok kedua berasal dari agen besar yang menyerahkan uang secara tunai. Berdasarkan perhitungan tim ahli, nilai uang tunai yang diberikan kepada Direktur PPTKA saat itu—yakni Wisnu Pramono dan Haryanto—mencapai Rp74,67 miliar. Dalam surat dakwaan, jaksa KPK menyebut total dugaan pemerasan mencapai Rp135,2 miliar. Praktik tersebut diduga terjadi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker. Rincian dalam dakwaan menyebut Suhartono diduga menerima Rp460 juta pada periode 2020–2023. Haryanto disebut memperoleh Rp84,7 miliar serta satu unit mobil Innova Reborn bernomor polisi B 1354 HKY sepanjang 2018–2025. Wisnu Pramono didakwa menerima Rp25,1 miliar dan satu unit sepeda motor Vespa Primavera bernomor polisi B 4880 BUQ pada 2017–2019. Adapun Devi Angraeni didakwa menerima Rp3,25 miliar; Gatot Widiartono Rp9,47 miliar; Putri Citra Wahyoe Rp6,39 miliar; Alfa Eshad Rp5,23 miliar; serta Jamal Shodiqin Rp551,1 juta dalam kurun waktu 2017–2025.
  • BERITA UTAMA
  • Hukum

Ahli KPK Ungkap Dana Rp135 Miliar di Rekening Penampung, Skema Pemerasan RPTKA Kemnaker Terbongkar di Persidangan

You may have missed

Kadin Indonesia Turun Tangan Soal Polemik SPK TKBM, APBMI Kalsel Minta Kepastian Hukum
  • Nasional

Kadin Indonesia Turun Tangan Soal Polemik SPK TKBM, APBMI Kalsel Minta Kepastian Hukum

kakinews admin2 Februari 27, 2026 0
KPK Tambah Tersangka Baru di Skandal Gratifikasi Bea Cukai, Pejabat P2 Diciduk Bersama Jejak Rp5 Miliar
  • BERITA UTAMA
  • KPK RI

KPK Tambah Tersangka Baru di Skandal Gratifikasi Bea Cukai, Pejabat P2 Diciduk Bersama Jejak Rp5 Miliar

kakinews admin2 Februari 26, 2026 0
  • BERITA UTAMA

Perkuat Penegakan Hukum Lalu Lintas, Ditlantas Polda Kalsel Dapatkan 18 Unit ETLE Mobile Handheld dari Korlantas Polri

KAKINEWS ID Februari 26, 2026 0
  • BERITA UTAMA
  • Hukum

Vonis Kasus Korupsi Bokar, Anang Syakhfiani Divonis 2 Tahun Tahanan Kota

KAKINEWS ID Februari 26, 2026 0
KPK Tambah Tersangka Baru di Skandal Gratifikasi Bea Cukai, Pejabat P2 Diciduk Bersama Jejak Rp5 Miliar
BERITA UTAMA KPK RI

KPK Tambah Tersangka Baru di Skandal Gratifikasi Bea Cukai, Pejabat P2 Diciduk Bersama Jejak Rp5

  • Februari 26, 2026
Perkuat Penegakan Hukum Lalu Lintas, Ditlantas Polda Kalsel Dapatkan 18 Unit ETLE Mobile Handheld dari Korlantas Polri

Perkuat Penegakan Hukum Lalu Lintas, Ditlantas Polda

Vonis Kasus Korupsi Bokar, Anang Syakhfiani Divonis 2 Tahun Tahanan Kota

Vonis Kasus Korupsi Bokar, Anang Syakhfiani Divonis

Cekcok Berujung Maut, Istri di Kuin Selatan Diduga Tusuk Suami hingga Tewas

Cekcok Berujung Maut, Istri di Kuin Selatan

Ahli KPK Ungkap Dana Rp135 Miliar di Rekening Penampung, Skema Pemerasan RPTKA Kemnaker Terbongkar di Persidangan

Ahli KPK Ungkap Dana Rp135 Miliar di

Menyusul Perintah Kapolri, Kapolda Kalsel hingga Kapolres Jajaran Jalani Tes Urine Mendadak   

Menyusul Perintah Kapolri, Kapolda Kalsel hingga Kapolres

KPK Tambah Tersangka Baru di Skandal Gratifikasi Bea Cukai, Pejabat P2 Diciduk Bersama Jejak Rp5 Miliar

KPK Tambah Tersangka Baru di Skandal Gratifikasi Bea Cukai, Pejabat P2 Diciduk Bersama Jejak Rp5 Miliar

Februari 26, 2026

Perkuat Penegakan Hukum Lalu Lintas, Ditlantas Polda Kalsel Dapatkan 18 Unit ETLE Mobile Handheld dari Korlantas Polri

Februari 26, 2026

Vonis Kasus Korupsi Bokar, Anang Syakhfiani Divonis 2 Tahun Tahanan Kota

Februari 26, 2026

Cekcok Berujung Maut, Istri di Kuin Selatan Diduga Tusuk Suami hingga Tewas

Februari 26, 2026
Ahli akuntansi forensik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Miftakh Aulani Rahman, membeberkan temuan aliran dana yang diduga berasal dari praktik pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Nilai dana yang teridentifikasi di rekening penampungan disebut mencapai Rp135 miliar. Miftakh dihadirkan sebagai ahli oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan delapan terdakwa, yakni Suhartono selaku Dirjen Binapenta dan PKK periode 2020–2023; Haryanto yang pernah menjabat Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2019–2024 sekaligus Dirjen Binapenta dan PKK 2024–2025; Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA 2017–2019; Devi Angraeni yang menjabat Direktur PPTKA 2024–2025; Gatot Widiartono (Koordinator Analisis dan PPTKA 2021–2025); Putri Citra Wahyoe (Petugas Hotline RPTKA 2019–2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA 2024–2025); Jamal Shodiqin (Analis TU Direktorat PPTKA 2019–2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama 2024–2025); serta Alfa Eshad (Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker 2018–2025). Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026), jaksa mempertanyakan hasil analisis terhadap rekening koran yang diperiksa. Jaksa menyinggung kemungkinan adanya anomali maupun indikasi penambahan harta. Menjawab pertanyaan tersebut, Miftakh menyampaikan bahwa total dana yang dihitung timnya mencapai Rp135 miliar. “Secara keseluruhan hasil perhitungan kami sebesar Rp135 miliar, Yang Mulia,” ujarnya di hadapan majelis hakim. Ia menjelaskan, tim forensik menelusuri sejumlah rekening bank yang diduga berfungsi sebagai penampung dana dari agen-agen pengurusan RPTKA. Pola penerimaan dana, kata dia, terbagi dalam dua kelompok. Kelompok pertama berasal dari agen berskala kecil yang mengajukan kurang dari 50 RPTKA dan menyetorkan dana melalui transfer bank. Dari jalur ini, tercatat sekitar Rp60 miliar masuk ke rekening yang dikelola sejumlah terdakwa, antara lain Putri Citra Wahyoe, Alfa Eshad, Jamal Shodiqin, Gatot Widiartono, dan Devi Angraeni. Sementara kelompok kedua berasal dari agen besar yang menyerahkan uang secara tunai. Berdasarkan perhitungan tim ahli, nilai uang tunai yang diberikan kepada Direktur PPTKA saat itu—yakni Wisnu Pramono dan Haryanto—mencapai Rp74,67 miliar. Dalam surat dakwaan, jaksa KPK menyebut total dugaan pemerasan mencapai Rp135,2 miliar. Praktik tersebut diduga terjadi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker. Rincian dalam dakwaan menyebut Suhartono diduga menerima Rp460 juta pada periode 2020–2023. Haryanto disebut memperoleh Rp84,7 miliar serta satu unit mobil Innova Reborn bernomor polisi B 1354 HKY sepanjang 2018–2025. Wisnu Pramono didakwa menerima Rp25,1 miliar dan satu unit sepeda motor Vespa Primavera bernomor polisi B 4880 BUQ pada 2017–2019. Adapun Devi Angraeni didakwa menerima Rp3,25 miliar; Gatot Widiartono Rp9,47 miliar; Putri Citra Wahyoe Rp6,39 miliar; Alfa Eshad Rp5,23 miliar; serta Jamal Shodiqin Rp551,1 juta dalam kurun waktu 2017–2025.

Ahli KPK Ungkap Dana Rp135 Miliar di Rekening Penampung, Skema Pemerasan RPTKA Kemnaker Terbongkar di Persidangan

Februari 26, 2026
KPK Usut Korupsi PN Depok

Tersangka Bansos PKH Dipanggil, KPK Periksa Edi Suharto di Bandung

Februari 26, 2026

Berita Populer

Kadin Indonesia Turun Tangan Soal Polemik SPK TKBM, APBMI Kalsel Minta Kepastian Hukum

Kadin Indonesia Turun Tangan Soal Polemik SPK TKBM, APBMI Kalsel Minta Kepastian Hukum

KPK Tambah Tersangka Baru di Skandal Gratifikasi Bea Cukai, Pejabat P2 Diciduk Bersama Jejak Rp5 Miliar

KPK Tambah Tersangka Baru di Skandal Gratifikasi Bea Cukai, Pejabat P2 Diciduk Bersama Jejak Rp5 Miliar

Perkuat Penegakan Hukum Lalu Lintas, Ditlantas Polda Kalsel Dapatkan 18 Unit ETLE Mobile Handheld dari Korlantas Polri

Vonis Kasus Korupsi Bokar, Anang Syakhfiani Divonis 2 Tahun Tahanan Kota

Cekcok Berujung Maut, Istri di Kuin Selatan Diduga Tusuk Suami hingga Tewas

Ahli akuntansi forensik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Miftakh Aulani Rahman, membeberkan temuan aliran dana yang diduga berasal dari praktik pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Nilai dana yang teridentifikasi di rekening penampungan disebut mencapai Rp135 miliar. Miftakh dihadirkan sebagai ahli oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan delapan terdakwa, yakni Suhartono selaku Dirjen Binapenta dan PKK periode 2020–2023; Haryanto yang pernah menjabat Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2019–2024 sekaligus Dirjen Binapenta dan PKK 2024–2025; Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA 2017–2019; Devi Angraeni yang menjabat Direktur PPTKA 2024–2025; Gatot Widiartono (Koordinator Analisis dan PPTKA 2021–2025); Putri Citra Wahyoe (Petugas Hotline RPTKA 2019–2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA 2024–2025); Jamal Shodiqin (Analis TU Direktorat PPTKA 2019–2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama 2024–2025); serta Alfa Eshad (Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker 2018–2025). Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026), jaksa mempertanyakan hasil analisis terhadap rekening koran yang diperiksa. Jaksa menyinggung kemungkinan adanya anomali maupun indikasi penambahan harta. Menjawab pertanyaan tersebut, Miftakh menyampaikan bahwa total dana yang dihitung timnya mencapai Rp135 miliar. “Secara keseluruhan hasil perhitungan kami sebesar Rp135 miliar, Yang Mulia,” ujarnya di hadapan majelis hakim. Ia menjelaskan, tim forensik menelusuri sejumlah rekening bank yang diduga berfungsi sebagai penampung dana dari agen-agen pengurusan RPTKA. Pola penerimaan dana, kata dia, terbagi dalam dua kelompok. Kelompok pertama berasal dari agen berskala kecil yang mengajukan kurang dari 50 RPTKA dan menyetorkan dana melalui transfer bank. Dari jalur ini, tercatat sekitar Rp60 miliar masuk ke rekening yang dikelola sejumlah terdakwa, antara lain Putri Citra Wahyoe, Alfa Eshad, Jamal Shodiqin, Gatot Widiartono, dan Devi Angraeni. Sementara kelompok kedua berasal dari agen besar yang menyerahkan uang secara tunai. Berdasarkan perhitungan tim ahli, nilai uang tunai yang diberikan kepada Direktur PPTKA saat itu—yakni Wisnu Pramono dan Haryanto—mencapai Rp74,67 miliar. Dalam surat dakwaan, jaksa KPK menyebut total dugaan pemerasan mencapai Rp135,2 miliar. Praktik tersebut diduga terjadi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker. Rincian dalam dakwaan menyebut Suhartono diduga menerima Rp460 juta pada periode 2020–2023. Haryanto disebut memperoleh Rp84,7 miliar serta satu unit mobil Innova Reborn bernomor polisi B 1354 HKY sepanjang 2018–2025. Wisnu Pramono didakwa menerima Rp25,1 miliar dan satu unit sepeda motor Vespa Primavera bernomor polisi B 4880 BUQ pada 2017–2019. Adapun Devi Angraeni didakwa menerima Rp3,25 miliar; Gatot Widiartono Rp9,47 miliar; Putri Citra Wahyoe Rp6,39 miliar; Alfa Eshad Rp5,23 miliar; serta Jamal Shodiqin Rp551,1 juta dalam kurun waktu 2017–2025.

Ahli KPK Ungkap Dana Rp135 Miliar di Rekening Penampung, Skema Pemerasan RPTKA Kemnaker Terbongkar di Persidangan

Berita Terbaru

Kadin Indonesia Turun Tangan Soal Polemik SPK TKBM, APBMI Kalsel Minta Kepastian Hukum

Kadin Indonesia Turun Tangan Soal Polemik SPK TKBM, APBMI Kalsel Minta Kepastian Hukum

Februari 27, 2026
KPK Tambah Tersangka Baru di Skandal Gratifikasi Bea Cukai, Pejabat P2 Diciduk Bersama Jejak Rp5 Miliar

KPK Tambah Tersangka Baru di Skandal Gratifikasi Bea Cukai, Pejabat P2 Diciduk Bersama Jejak Rp5 Miliar

Februari 26, 2026

Perkuat Penegakan Hukum Lalu Lintas, Ditlantas Polda Kalsel Dapatkan 18 Unit ETLE Mobile Handheld dari Korlantas Polri

Februari 26, 2026

Vonis Kasus Korupsi Bokar, Anang Syakhfiani Divonis 2 Tahun Tahanan Kota

Februari 26, 2026

Cekcok Berujung Maut, Istri di Kuin Selatan Diduga Tusuk Suami hingga Tewas

Februari 26, 2026
Ahli akuntansi forensik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Miftakh Aulani Rahman, membeberkan temuan aliran dana yang diduga berasal dari praktik pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Nilai dana yang teridentifikasi di rekening penampungan disebut mencapai Rp135 miliar. Miftakh dihadirkan sebagai ahli oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan delapan terdakwa, yakni Suhartono selaku Dirjen Binapenta dan PKK periode 2020–2023; Haryanto yang pernah menjabat Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2019–2024 sekaligus Dirjen Binapenta dan PKK 2024–2025; Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA 2017–2019; Devi Angraeni yang menjabat Direktur PPTKA 2024–2025; Gatot Widiartono (Koordinator Analisis dan PPTKA 2021–2025); Putri Citra Wahyoe (Petugas Hotline RPTKA 2019–2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA 2024–2025); Jamal Shodiqin (Analis TU Direktorat PPTKA 2019–2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama 2024–2025); serta Alfa Eshad (Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker 2018–2025). Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026), jaksa mempertanyakan hasil analisis terhadap rekening koran yang diperiksa. Jaksa menyinggung kemungkinan adanya anomali maupun indikasi penambahan harta. Menjawab pertanyaan tersebut, Miftakh menyampaikan bahwa total dana yang dihitung timnya mencapai Rp135 miliar. “Secara keseluruhan hasil perhitungan kami sebesar Rp135 miliar, Yang Mulia,” ujarnya di hadapan majelis hakim. Ia menjelaskan, tim forensik menelusuri sejumlah rekening bank yang diduga berfungsi sebagai penampung dana dari agen-agen pengurusan RPTKA. Pola penerimaan dana, kata dia, terbagi dalam dua kelompok. Kelompok pertama berasal dari agen berskala kecil yang mengajukan kurang dari 50 RPTKA dan menyetorkan dana melalui transfer bank. Dari jalur ini, tercatat sekitar Rp60 miliar masuk ke rekening yang dikelola sejumlah terdakwa, antara lain Putri Citra Wahyoe, Alfa Eshad, Jamal Shodiqin, Gatot Widiartono, dan Devi Angraeni. Sementara kelompok kedua berasal dari agen besar yang menyerahkan uang secara tunai. Berdasarkan perhitungan tim ahli, nilai uang tunai yang diberikan kepada Direktur PPTKA saat itu—yakni Wisnu Pramono dan Haryanto—mencapai Rp74,67 miliar. Dalam surat dakwaan, jaksa KPK menyebut total dugaan pemerasan mencapai Rp135,2 miliar. Praktik tersebut diduga terjadi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker. Rincian dalam dakwaan menyebut Suhartono diduga menerima Rp460 juta pada periode 2020–2023. Haryanto disebut memperoleh Rp84,7 miliar serta satu unit mobil Innova Reborn bernomor polisi B 1354 HKY sepanjang 2018–2025. Wisnu Pramono didakwa menerima Rp25,1 miliar dan satu unit sepeda motor Vespa Primavera bernomor polisi B 4880 BUQ pada 2017–2019. Adapun Devi Angraeni didakwa menerima Rp3,25 miliar; Gatot Widiartono Rp9,47 miliar; Putri Citra Wahyoe Rp6,39 miliar; Alfa Eshad Rp5,23 miliar; serta Jamal Shodiqin Rp551,1 juta dalam kurun waktu 2017–2025.

Ahli KPK Ungkap Dana Rp135 Miliar di Rekening Penampung, Skema Pemerasan RPTKA Kemnaker Terbongkar di Persidangan

Februari 26, 2026

Berita Terbaru

  • News
Kadin Indonesia Turun Tangan Soal Polemik SPK TKBM, APBMI Kalsel Minta Kepastian Hukum

Kadin Indonesia Turun Tangan Soal Polemik SPK TKBM, APBMI Kalsel Minta Kepastian

  • Februari 27, 2026
KPK Tambah Tersangka Baru di Skandal Gratifikasi Bea Cukai, Pejabat P2 Diciduk Bersama Jejak Rp5 Miliar
KPK Tambah Tersangka Baru di Skandal Gratifikasi Bea Cukai, Pejabat P2 Diciduk
  • Februari 26, 2026
Perkuat Penegakan Hukum Lalu Lintas, Ditlantas Polda Kalsel Dapatkan 18 Unit ETLE Mobile Handheld dari Korlantas Polri
Perkuat Penegakan Hukum Lalu Lintas, Ditlantas Polda Kalsel Dapatkan 18 Unit ETLE
  • Februari 26, 2026
Vonis Kasus Korupsi Bokar, Anang Syakhfiani Divonis 2 Tahun Tahanan Kota
Vonis Kasus Korupsi Bokar, Anang Syakhfiani Divonis 2 Tahun Tahanan Kota
  • Februari 26, 2026
Cekcok Berujung Maut, Istri di Kuin Selatan Diduga Tusuk Suami hingga Tewas
Cekcok Berujung Maut, Istri di Kuin Selatan Diduga Tusuk Suami hingga Tewas
  • Februari 26, 2026

Berita Olahraga

Barito Putera tak Berdaya Main di Kandang, Ditahan Imbang Kendal Tornado 0-0

Penentu Papan Atas, Putaran Championship 2025/2026 Barito Putera Ditantang Bangkit Hadapi Kendal Tornado di 17 Mei

Berita Politik

Aparat Brimob Tewaskan Siswa MTs, Ketua Komisi X DPR: Tamparan Keras bagi Negara, Tak Boleh Ada Impunitas

Aparat Brimob Tewaskan Siswa MTs, Ketua Komisi X DPR: Tamparan Keras bagi Negara, Tak Boleh Ada Impunitas

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian

Guru Telanjangi 27 Murid di Jember, Ketua Komisi X DPR: Jangan Cukup Teguran, Pecat!

Ketok Palu, Kursi Berpindah: Drama Dua Hari yang Mengantar Politikus ke MK

Ketok Palu, Kursi Berpindah: Drama Dua Hari yang Mengantar Politikus ke MK

Mangihut Sinaga Buka Suara soal Isu LPEI: Tidak Ada Kaitannya dengan Saya

DPR Semprot Kejari Sleman: Korban Jambret Jadi Tersangka, Penegakan Hukum Dinilai Keblinger

DPR Sentil Polri–Kejaksaan: Reformasi Jangan Cuma Ganti Aturan, Ubah Otak dan Mental Aparat

Berita Kriminal

1

Vonis Kasus Korupsi Bokar, Anang Syakhfiani Divonis 2 Tahun Tahanan Kota

Ahli akuntansi forensik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Miftakh Aulani Rahman, membeberkan temuan aliran dana yang diduga berasal dari praktik pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Nilai dana yang teridentifikasi di rekening penampungan disebut mencapai Rp135 miliar. Miftakh dihadirkan sebagai ahli oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan delapan terdakwa, yakni Suhartono selaku Dirjen Binapenta dan PKK periode 2020–2023; Haryanto yang pernah menjabat Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2019–2024 sekaligus Dirjen Binapenta dan PKK 2024–2025; Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA 2017–2019; Devi Angraeni yang menjabat Direktur PPTKA 2024–2025; Gatot Widiartono (Koordinator Analisis dan PPTKA 2021–2025); Putri Citra Wahyoe (Petugas Hotline RPTKA 2019–2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA 2024–2025); Jamal Shodiqin (Analis TU Direktorat PPTKA 2019–2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama 2024–2025); serta Alfa Eshad (Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker 2018–2025). Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026), jaksa mempertanyakan hasil analisis terhadap rekening koran yang diperiksa. Jaksa menyinggung kemungkinan adanya anomali maupun indikasi penambahan harta. Menjawab pertanyaan tersebut, Miftakh menyampaikan bahwa total dana yang dihitung timnya mencapai Rp135 miliar. “Secara keseluruhan hasil perhitungan kami sebesar Rp135 miliar, Yang Mulia,” ujarnya di hadapan majelis hakim. Ia menjelaskan, tim forensik menelusuri sejumlah rekening bank yang diduga berfungsi sebagai penampung dana dari agen-agen pengurusan RPTKA. Pola penerimaan dana, kata dia, terbagi dalam dua kelompok. Kelompok pertama berasal dari agen berskala kecil yang mengajukan kurang dari 50 RPTKA dan menyetorkan dana melalui transfer bank. Dari jalur ini, tercatat sekitar Rp60 miliar masuk ke rekening yang dikelola sejumlah terdakwa, antara lain Putri Citra Wahyoe, Alfa Eshad, Jamal Shodiqin, Gatot Widiartono, dan Devi Angraeni. Sementara kelompok kedua berasal dari agen besar yang menyerahkan uang secara tunai. Berdasarkan perhitungan tim ahli, nilai uang tunai yang diberikan kepada Direktur PPTKA saat itu—yakni Wisnu Pramono dan Haryanto—mencapai Rp74,67 miliar. Dalam surat dakwaan, jaksa KPK menyebut total dugaan pemerasan mencapai Rp135,2 miliar. Praktik tersebut diduga terjadi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker. Rincian dalam dakwaan menyebut Suhartono diduga menerima Rp460 juta pada periode 2020–2023. Haryanto disebut memperoleh Rp84,7 miliar serta satu unit mobil Innova Reborn bernomor polisi B 1354 HKY sepanjang 2018–2025. Wisnu Pramono didakwa menerima Rp25,1 miliar dan satu unit sepeda motor Vespa Primavera bernomor polisi B 4880 BUQ pada 2017–2019. Adapun Devi Angraeni didakwa menerima Rp3,25 miliar; Gatot Widiartono Rp9,47 miliar; Putri Citra Wahyoe Rp6,39 miliar; Alfa Eshad Rp5,23 miliar; serta Jamal Shodiqin Rp551,1 juta dalam kurun waktu 2017–2025.
2

Ahli KPK Ungkap Dana Rp135 Miliar di Rekening Penampung, Skema Pemerasan RPTKA Kemnaker Terbongkar di Persidangan

3

Polres Tabalong Ungkap Penyalahgunaan Narkoba di Muara Uya

4

Sebuah Rumah di Kelua Digerebek Polisi dan Sita Sekilo Lebih Sabu

5

Oknum Karyawan Gudang Gelapkan 157 Aki Milik PT RB Cabang Tanjung

Rekomendasi untuk anda

Kadin Indonesia Turun Tangan Soal Polemik SPK TKBM, APBMI Kalsel Minta Kepastian Hukum

Kadin Indonesia Turun Tangan Soal Polemik SPK TKBM, APBMI Kalsel Minta Kepastian Hukum

KPK Tambah Tersangka Baru di Skandal Gratifikasi Bea Cukai, Pejabat P2 Diciduk Bersama Jejak Rp5 Miliar

KPK Tambah Tersangka Baru di Skandal Gratifikasi Bea Cukai, Pejabat P2 Diciduk Bersama Jejak Rp5 Miliar

Perkuat Penegakan Hukum Lalu Lintas, Ditlantas Polda Kalsel Dapatkan 18 Unit ETLE Mobile Handheld dari Korlantas Polri

Vonis Kasus Korupsi Bokar, Anang Syakhfiani Divonis 2 Tahun Tahanan Kota

Kakinews Android Versi
Lebih Banyak Berita

@ 2022-PT.Media Cipta Banua

Redaksi
SOP Perlindungan Wartawan
Pedoman Media Siber