Berita Utama Hukum dan Kriminal

10 Ribu Obat Dextro Gagal Edar Di Kotabaru

10 Ribu Obat Dextro Gagal Edar Di Kotabaru
Kantor Bea Cukai Kotabaru dan Satresnarkoba Polres Kotabaru menggagalkan upaya pengiriman dan peredaran 10 ribu obat Dextro di Kabupaten Kotabaru.
Informasi yang diterima wartawan dari Satresnarkoba Polres Kotabaru, Kamis (28/3), menyebutkan bahwa kantor Bea Cukai Kotabaru mengabarkan ke Satresnarkoba Polres Kotabaru ada pengiriman paket yang diduga berisi sediaan farmasi obat jenis Dextro pada Senin (25/3/2024) pukul 14.00 wita.
Sediaan farmasi berupa obat jenis Dextro ini dengan tujuan ke Kotabaru. Pengiriman melalui jasa exspedisi JNT atas nama penerima inisial S yang beralamat di Jalan Veteran RT 05/02, Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara,  Kabupaten Kotabaru.
Adapun pengirim atas nama HJ, alamat Jalan Raden Fatah Tangerang. Atas informasi tersebut, anggota Satuan Resnarkoba bersama Petugas dari Kantor Bea Cukai Kotabaru melakukan koordinasi dan pengecekan ke expedisi JNT di Jalam Suryagandamana, Kotabaru.
Namun setelah ditunggu selama 2 × 24 dan dihubungi oleh JNT kepada nomer ponsel yang dituju dan alamat penerima paket fiktif. Selanjutnya paket obat diamankan di Satuan Resnarkoba Polres Kotabaru.
+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *