Berita Utama KPK RI

10 Terpidana Korupsi Tukin Kementerian ESDM Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

10 Terpidana Korupsi Tukin Kementerian ESDM Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan sepuluh terpidana perkara korupsi tunjangan kinerja (Tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani masa tahanan.

“Tindakan ini berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang berkekuatan hukum tetap,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat, 5 April 2024.

Adapun amar putusan atas 10 terpidana korupsi tukin di Kementerian ESDM, sebagai berikut:

  • Lernhard Febrian Sirait dengan lama masa pidana badan selama enam tahun, denda Rp 300 juta dan uang pengganto Rp 12, 4 miliar;
  • Priyo Andi Gularso dengan lama masa pidana badan selama lima tahun, denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 5, 5 miliar;
  • Abdullah dengan lama masa pidana badan selama dua tahun, denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 355, 4 juta;
  • Christa Handayani Pangaribowo dengan lama masa pidana badan selama 3 tahun, denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 2,5 miliar;
  • Rokhmat Annashikhah dengan lama masa pidana badan selama dua tahun, denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 1,2 miliar;
  • Beni Arianto dengan lama masa pidana badan selama tiga tahun, denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 1,6 miliar;
  • Hendi dengan lama masa pidana badan selama dua tahun, denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 679, 9 juta;
  • Haryat Prasetyo dengan lama masa pidana badan selama dua tahun, denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 963, 5 juta;
  • Maria Febri Valentine dengan lama masa pidana badan selama dua tahun, denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 805,7 juta;
  • Novian Hari Subagio dengan lama masa pidana badan selama tiga tahun, denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 1 miliar.

 

Ali Fikri mengatakan lamanya pidana para terpidana tersebut dikurangi dengan lamanya masa penahanan sejak proses penyidikan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi atau JPU KPK mengungkap adanya pemberian uang oleh Lernhard Febrian Sirait kepada Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Robertus Kresnawan, Rp 1,135 miliar dalam kasus korupsi tukin (tunjangan kinerja) di Kementerian ESDM.

Pemberian uang tersebut diungkap Jaksa KPK Tito Jaelani dalam surat tuntutan yang diterima Tempo pada Kamis, 29 Februari 2024.

“Dari alat bukti berupa keterangan saksi Robertus Kresnawan, Priyo Andi Gularso, Yayat Ruhiyatna, Ismawati yang bersesuaian dengan Terdakwa I Novian Hari Subagio dan keterangan Terdakwa II Lernhard Febrian Sirait bahwa dari uang manipulasi tunjangan kinerja yang diperoleh Terdakwa II Lernhard Febrian Sirait ada yang diserahkan kepada Auditor BPK Robertus Kresnawan agar dapat mengamankan pemeriksaan BPK,” katanya.

Lernhard Febrian Sirait merupakan staf pejabat pembuat komitmen (PPK) yang telah menjadi terdakwa dugaan korupsi Tukin atau tunjangan kinerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Menurut Jaksa, pemberian uang dari Lernhard Febrian Sirait kepada Robertus Kresnawan terjadi 16 kali dalam rentang Januari 2022 hingga Desember 2022. Penyerahan uang ada yang dilakukan secara tunai dengan perantara Teten Sudjatmika dan transfer rekening. (Tempo)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *