Berita Utama Hukum dan Kriminal

11 Orang Ditetapkan Tersangka Takaran MinyaKita

11 Orang Ditetapkan Tersangka Takaran MinyaKita

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus mengejar pelaku yang mengurangi takaran MinyaKita, sehingga tak sesuai dengan label pada kemasan. Pelaku yang menyunat takaran MinyaKita bertambah menjadi 11 orang.

“Jumlah tersangka 11 ini sudah diproses,” kata Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Samsu Arifin di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Maret 2025.

Samsu menyebut pihaknya telah menerima 12 laporan polisi terkait kasus penyunatan MinyaKita. Kasus tersebut ditangani Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus di Polda maupun Polres.

Sebanyak tujuh laporan masih tahap penyelidikan. Kemudian, para tersangka diproses di Bareskrim, Polda Jawa Barat, Banten, Gorontalo, dan Jawa Timur.

Sebelumnya, Polri menindak salah satu distributor pengemasan MinyaKita di PT Artha Eka Global Asia, wilayah Cilodong, Depok, Jawa Barat. Perusahaan itu mengemas minyak goreng curah menjadi kemasan MinyaKita dan tak sesuai takaran dengan label 1 liter.

Bahan baku minyak curah itu dibeli dari PT ISJ seharga Rp18.100 per kg. Kemudian, dikemas ulang baik bentuk botol maupun kemasan pouch ukuran 1 liter. Dalam pengemasan ulang ini, minyak yang seharusnya berisi 1.000 mililiter hanya diisi sekitar 820-920 mililiter.

Pemilik PT Artha Eka Global Asia berinsial AWI yang ditetapkan tersangka. Ia dijerat Pasal 62, juncto Pasal 8, dan Pasal 9, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pelindungan Konsumen. Kemudian, Pasal 102 juncto 97, dan atau Pasal 142, juncto Pasal 91, Ayat 1, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. 

Lalu, Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Selanjutnya Pasal 66 jo Pasal 25 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian. Terakhir, Pasal 106 juncto Pasal 24 dan atau Pasal 108 juncto Pasal 30, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 263 KUHP. (Metrotvnews)

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *