15 Eks Pegawai Rutan KPK Didakwa Lakukan Pungli Rp 6,3 Miliar

Lima belas oknum eks petugas Rutan cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didakwa Jaksa Penuntut KPK melakukan pemerasan/ meminta uang pungutan liar (pungli) kepada para tahanan sebesar Rp6.387.150.000 (Rp6,3 miliar). eks Karutan cabang KPK Achmad Fauzi dapat bagian Rp 19 juta.
“Memberikan uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 6.387.150.000,00,” ujar salah satu jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2024).
“Terdakwa VI Achmad Fauzi seluruhnya sejumlah Rp19.000.000,” sambung Jaksa
Adapun duduk sebagai terdakwa dan jumlah penerimaan uang pungli sebagai berikut:
1. AF (Achmad Fauzi), Kepala Rutan Cabang KPK= Rp19 juta.
2. HK (Hengki), Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022 = Rp692,8 juta.
3. DR (Deden Rochendi), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018= Rp399,5 juta.
4. SH (Sopian Hadi), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan=Rp332 juta.
5. RT (Ristanta), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK dan Pit Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021=Rp137 juta
6. ARH (Ari Rahman Hakim), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK=Rp29 juta.
7. AN (Agung Nugroho), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK=Rp91 juta.
8. EAP (Eri Angga Permana), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022=Rp100,3 juta.
9. MR (Muhammad Ridwan), Petugas Cabang Rutan KPK=Rp160,5 juta.
10. SH (Suharlan), Petugas Cabang Rutan KPK= Rp103,7 juta.
11. RUA (Ramadhan Ubaidillah A), Petugas Cabang Rutan KPK= Rp135,5 juta.
12. MHA (Mahdi Aris), Petugas Cabang Rutan KPK=Rp96,6 juta.
13. WD (Wardoyo), Petugas Cabang Rutan KPK=Rp72,6 juta
14. MA (Muhammad Abduh), Petugas Cabang Rutan KPK=Rp94,5 juta
15. RR (Ricky Rachmawanto), Petugas Cabang Rutan KPK= Rp116,95 juta.
“Para Terdakwa selaku Petugas Rutan KPK telah menyalahgunakan kekuasaan atau kewenangannya terkait dengan penerimaan, penempatan, dan pengeluaran tahanan serta memonitor keamanan dan tata tertib tahanan selama berada di dalam tahanan,” ucap Jaksa.
Sedangkan, para tahanan yang pernah memberikan uang pungli yaitu Elvianto, Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua P. Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Azis Syamsuddin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Mas’ud, Dono Purwoko dan Rahmat Effendi.
Atas perbuatannya, para Terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.