2 Anggota DPRD Batola Walk Out Rapat Paripurna Di Tunda

Kaki News, Marabahan
Rapat Paripurna DPRD Ke 16 masa sidang III tahun sidang 2023-2024, Dalam rangka penetapan perubahan program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2024. Dan Penandatanganan berita acara persetujuan bersama terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2023. Serta persetujuan DPRD terhadap Raperda tentang perubahan kedua atas raperda nomor 16 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan dan perangkat daerah.
Rapat paripurna 16 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Kuala Selasa (16/07/2023)akhirnya di tunda, pasalnya dari jumlah 35 anggota DPRD Batola yang hadir tidak memenuhi qorum 2 pertiga dari jumlah anggota DPRD Batola karena hanya 22 anggota yang hadir, seharusnya 24 anggota.
Hadir dalam rapat paripurna, Pj. Bupati Mujiyat, Sekda zulkipli, kapolres , dandim, kejari, pengadilan, kepala dinas, para asisten, staf ahli, camat, lurah, tokoh masyarakat.
Kondisi awal rapat dimulai dilaporkan sekwan bahwa anggota sudah lengkap, sehingga rapat peripurna bisa di mulai.
Saat jalanya rapat tiba tiba dari anggota DPRD praksi gerindra intrupsi, setelah itu langsung walkout dari tempat rapat.
Kemudian ketua DPRD Batola, Saleh meminta pendapat kepada anggota untuk melakukan skorsing, untuk rapat tertutup yang di ikuti oleh Pj Bupati selama 15 menit.
Kemudian Ketua DPRD Batola memutuskan untuk menunda Rapat paripurna, selanjutnya akan disampaikan kapan waktu rapat paripurna di gelar menunggu hasil dari Banmus (Badan Musyawarah).
Usai rapat paripurna yang ditunda, Pj Bupati Batola Mujiyat saat mau di wawancarai menolak dengan tak mwnghiraukan awak media yang mengejar sampai ke lif, dikawal kasatpol PP Sarawi dan kepala BP2RD Dahtiar fajar masuk lif meninggalkan para awak media.
Ketua DPRD Batola Saleh usai rapat mengatakan bahwa Rapat Paripurna untuk sementara di tunda karena sesuai dengan Tatib(Tata tertib) DPRD Batola pasal 121, kata dia mekanisme terhadap rapat paripurna khusus untuk penandatanganan berita acara persetujuan bersama terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023.
Jika merujuk kepada tata tertib DPRD Batola pasal 121, ” Apabila kehadiran anggota tidak memenuhi amanat pasal tersebut maka pimpinan melakukan skorsing paling banyak dua kali dengan jeda waktu 60 menit, dan bila waktu skorsing tersebut dibuka dan paripurna tidak memenuhi qorum maka pimpinan sidang
Melakukan skorsing paripurna 3 kali 24 jam atau menunggu keputusan Banmus selanjutnya”. Punkas saleh.