23 Pejabat Kabinet Merah Putih Disebut Belum Lapor LHKPN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan 23 pejabat pembantu Presiden Prabowo Subianto di Kabinet Merah Putih belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
“Tercatat dari total 124 wajib lapor, sejumlah 101 telah menyampaikan LHKPN-nya, atau mencapai sekitar 81%,” kata Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (17/1/2025).
Budi menjelaskan dari 52 menteri/kepala lembaga setingkat menteri di kabinet Prabowo, baru 46 pejabat yang melaporkan LHKPN ke KPK. Lalu dari 57 wakil menteri/wakil kepala lembaga setingkat menteri, ada 46 di antaranya telah menyampaikan laporan harta kekayaan.
Kemudian dari 15 utusan khusus/penasihat khusus/staf khusus, ada sembilan orang telah menyampaikan LHKPN-nya. KPK akan menjalin koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg), sekretariat kabinet, dan instansi terkait untuk mengingatkan para pejabat yang masih belum menyampaikan LHKPN.
“Agar segera melaporkannya sebelum batas waktu 21 Januari 2025,” ujar Budi.
KPK memastikan siap membantu para wajib lapor jika kesulitan dalam menyampaikan LHKPN. Dokumen LHKPN yang telah diterima nantinya akan diverifikasi oleh tim KPK.
“LHKPN yang telah diterima, selanjutnya akan dilakukan verifikasi administratif oleh KPK, dan akan dipublikasikan pada laman e-lhkpn.kpk.go.id, sehingga masyarakat bisa mengaksesnya secara terbuka sebagai bentuk transparansi dan pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi,” ungkap Budi.