BERITA UTAMA Hukum

257 Perkara Inkrah, Kejari Banjarmasin Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Senjata

257 Perkara Inkrah, Kejari Banjarmasin Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Senjata

KAKINEWS.ID, BANJARMASIN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin melakukan pemusnahan barang bukti narkotika, obat-obatan daftar G, telepon genggam, timbangan, senjata tajam dan senapan laras panjang, di Halaman Kantor Kejari Banjarmasin, Jalan Brigjen Hasan Basri, Senin (15/12/2025).

Pemusnahan dilakukan sesuai jenis barang bukti, seperti narkotika dengan cara diblender menggunakan cairan deterjen, dan obat-obatan daftar G dimusnahkan dengan cara dibakar. Sementara untuk barang bukti lainnya menggunakan gerinda dan palu.

Barang bukti yang dimusnahkan ditaksir mempunyai nilai Rp 722 juta, dari 257 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Eko Riendra Wiranto, melalui Plh Kepala Seksi Intelijen Harisha Cahyo Wibowo menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan adalah bagian dari penanganan 257 perkara inkrah periode Agustus hingga Desember 2025.

Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan komitmen dalam melaksanakan penegakan hukum secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.

“Serta memastikan seluruh barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dimusnahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna mencegah penyalahgunaan,” tegasnya.

Pemusnahan barang bukti ini dihadiri jajaran pejabat struktural Kejaksaan Negeri Banjarmasin, dan instansi terkait lainnya seperti Besar POM Banjarbaru, Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Dinas Kesehatan Banjamasin dan Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *