276 Tempat Usaha di Banjarbaru Langgar Perijinan Lingkungan, Terancam Dicabut Ijinnya

BANJARBARU,
KN â Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota
Banjarbaru menemukan ratusan tempat usaha yang belum mengantongi izin
lingkungan dan perlindungan. Temuan ini mengindikasikan jika kepatuhan pelaku
usaha di Kota Banjarbaru untuk mengurus izin lingkungan masih rendah.
Sedikitnya
ada 276 tempat usaha masuk dalam pengawasan DLH Banjarbaru yang melanggar
ataupun tidak memiliki Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). Antara
lain, guest house terdapat 4 usaha, bengkel 17, apotek dan laboratorium
terdapat 49, kemudian rumah makan 188, percetakan 6, pencucian mobil 2, toko
pakaian pengrajin sasirangan 1 dan usaha salon ada 9.
Kepala
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarbaru Sirajoni melalui Kepala Bidang
Penegakan Hukum dan Pengendalian LH DLH Banjarbaru, Shanty Eka Septiani mengatakan
kebanyakan pemilik usaha beranggapan bahwa izin lingkungan tidak perlu ketika
mereka mengantongi izin membangun usaha.
Pemilik
usaha juga sering melupakan aturan yang seharusnya wajib ada, yakni salah
satunya menyediakan Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL)
âIPAL
wajib ada, hal Itu dilakukan untuk mencegah terjadinya pembuangan limbah
sembarangan yang berakibat fatal ke lingkungan,â? ucapnya, Selasa(4/1/2022)
Bahkan,
dikatakanya pemilik tempat usaha juga kerap asal-asalan mengisi dokumen untuk
memenuhi tahapan-tahapan untuk mengurus izin lingkungan.
âAsal
mengisi dalam memenuhi tahapan-tahapan untuk mengurus izin lingkungan melalui
online, namun saat verifikasi dilapangan tidak sesuai,â? bebernya.
Shanty
juga mengingatkan agar pemilik usaha yang ada di Kota Banjarbaru seharusnya
memperhatikan lingkungan sekitarnya , terlebih di kawasan perumahan dan
pemukiman warga yang digunakan untuk tempat usaha bengkel . Akibatnya menimbulkan
kebisingan (suara bising) dan pencemaran lingkungan , yang tentunya sangat mengganggu lingkungan
sekitarnya .
Hal
tersebut, mengingat saat ini Kota Banjarbaru sudah menyandang Ibu Kota Provinsi
Kalimantan Selatan. Dia mengutarakan pihaknya terus berupaya dengan berbagai
cara untuk bisa menyadarkan para pelaku usaha.
Salah
satunya dengan cara mendorong dan mengimbau dengan Surat Edaran SE Walikota
kepada para pelaku usaha supaya tertib administrasi untuk kelancaran perusahaan
itu sendiri.
âIya,
kita minta kepada semua semua perusahaan ataupun aktifitas kegiatan lainya yang
belum mengantongi izin agar segera membuat izin lingkungan. Hal ini dilakukan
guna untuk penertiban administrasi dan memudahkan kita untuk mengawasi, dan
memantau setiap perusahaan yang
melakukan kegiatan usaha,â? harapnya.
Ia
menambahkan dalam SE Nomor 660/0228/ DLH tentang kewajiban memiliki dokumen
lingkungan hidup tersebut bahwa diberikan waktu selambatnya selama 6 Bulan
sejak edaran yang saat ini sudah di edarkan.
âKita
berikan waktu selama 6 Bulan agar pemilik usaha atau tempat yang masih belum
memiliki izin, agar segara memproses perizinan, jika hal tersebut juga tidak di
indahkan. Maka akan ada sanksi-sanksi yang berlaku,â? pungkasnya.
Dirinya
melanjutkan sebelum langkah tegas diambil, pihaknya terlebih dahulu melakukan
teguran secara tertulis dan langkah pembinaan terkait usaha yang belum
mengantongi izin.
âSebelum
pencabutan izin atau penutupan usaha yang telah melanggar aturan, langkah
pembinaan akan kami lakukan terkait usaha yang belum mengantongi izin,â?
pungkasnya.
(Tim
Redaksi)