30 Item Aset Disita Diduga Hasil Bisnis Haram Gembong Narkoba Fredy Pratama
kakinews.id – BANJARMASIN . Terungkap dalam persidangan perkara TPPU dengan terdakwa Lian Silas ayah Frefy sang Gembong Narkoba Jaringan Internasional, dimana ada 30 item barang bukti yang disita yang diduga harta tersebut diduga hasil dari keuntungan bisnis haram anak Lian Silas.
Sidang sendiri diketuai majelis hakim Jamser Simanjuntak SH,MH dengan anggota Eko S SH,MH dan Fidiyawan SH,MH.
Hal tersebut diungkapkan saat dua saksi fakta yang dihadirkan oleh JPU Habibi dan Tim dari Kejari- Kejagung dalam persidangan lanjutan yang digelar di PN Banjarmasin, pada Selasa,( 30/1/2024 )
Selain itu Saksi dari Mabes Polri Handoko dan Rizki juga memberikan keterangannya bahwa ada 5 buah sertipikat dikuasai Terdakwa Lian silas meskipun pemilik SHM atas nama orang lain.
Dan juga, dari saksi menerangkan bahwa aliran dana dari operator diduga juga mengalir ke salah satu keluarga terdakwa.
Selesai mendengarkan keterangan para tersebut, sidangpun ditunda selama sepekan masih agenda saksi dari JPU.
Terdakwa Lian Silas sebelumnya ditangkap Bareskrim Polri dalam perkara TPPU atas aliran dana yang diduga hasil bisnis narkoba anaknya, Fredy Pratama, yang kini masih buron.
Barang bukti yang disita dari Lian Silas di antaranya 108 rekening perbankan, delapan unit kendaraan bermotor, uang tunai Rp 2,8 miliar, 32 bidang tanah dan bangunan dengan total nilai aset yang disita mencapai Rp 101,4 miliar.