30 Kg Sabu Gagal Dikirim ke Kampung Bahari

Bareskrim Polri kembali menggagalkan peredaran narkoba. Kali ini, sebanyak 30 kilogram sabu yang akan dikirim ke Kampung Bahari, Jakarta Utara berhasil digagalkan.
Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan penangkapan tersangka ini berawal dari adanya informasi yang diterima tim Subdit 5 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri terkait rencana pengiriman narkoba ke Kampung Bahari.
“Pada bulan Agustus 2025, kami mendapatkan informasi dari intelijen bahwa akan adanya pengiriman narkotika jenis sabu yang akan dikirim ke Kampung Bahari,” kata Brigjen Eko Hadi, Jumat (8/8/2025).
Selanjutnya, pada Kamis (7/8), tim melakukan pengintaian terhadap pelaku yang dicurigai di perumahan kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Tim kemudian melakukan pembuntutan hingga sampai di daerah Kemayoran.
“Di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, tim melakukan penangkapan terhadap pelaku dan menggeledah mobilnya,” katanya.
Hasil penggeledahan ditemukan narkotika di dalam 2 tas seberat total 30 kilogram. Tersangka mengaku hendak mengirim sabu ke Kampung Bahari atas perintah seseorang di dalam lapas.
“Dari keterangan orang tersebut bahwa orang tersebut disuruh oleh seorang lelaki yang berada di dalam Lapas Cipinang dan setelah mendapat Informasi dari orang tersebut tim melakukan koordinasi dengan pihak Rutan Cipinang,” katanya.
Dalam operasi ini, polisi mengamankan tersangka berinisial Rivaldo. Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti diamankan ke Bareskrim Polri untuk penyelidikan lebih lanjut terhadap jaringannya. (Detik.com)