4 Pria Ditangkap di Wanaraya Batola atas Dugaan Kepemilikan Narkoba

Keren, Sat Res Narkoba Polres Batola, Tangkap Pengedar Sabu Di Kecamatan Wanaraya Batola.
Kaki News, Marabahan, Dalam satu hari Sat Res Narkoba Polres Batola berhasil menangkap 4 orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu. Para pelaku yang diamankan tersebut yaitu berinisial EH, laki-laki (umur 24 Th), AP (umur 45 tTh), AK (umur 34 Th), dan B (40 Th), para pelaku tersebut merupakan Warga Kecamatan Wanaraya, dengan desa berbeda.
Pengungkapan Kasus tersebut berawal dari adanya Info dari Masyarakat bahwa adanya peredaran narkoba di sebuah rumah di desa kolam makmur terang Kapolres Batola AKBP Anib Bastian, S.I.K.,M.H, melalui Kasi Humas Iptu Marum Munggu (27/4/2025).
Informasi Masyarakat tersebut direspon dengan cepat Tim Opsnal Sat Narkoba polres Batola dengan melakukan penyelidikan, berawal drai penangkapan pelaku EH dan AP di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Desa kolam makmur, No. – Rt. 004 Rw. 001 Kecamatan Wanaraya, Kabupaten Barito kuala.
Petugas menyita barang bukti dari pelaku inisial EH yaitu dua paket sabu berat kotor 0,54 gram (berat bersih 0,14 gram), 2 buah HP, Uang tunai sebesar Rp. 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ), satu buah Tas selempang dan tisue, dari pelaku inisial AP di sita barang bukti berupa : 4 ( empat ) paket sabu berat kotor 0,92 gram (berat bersih 0,12 gram), 2 (dua ) buah Hp,1 ( satu) buah timbangan digital, Uang Tunai sebesar Rp. 600.000 ( enam ratus ribu rupiah ), 3 ( tiga ) Pak plastik klip bening, bekas wadah pagoda pastiles dan Sendok sabu
Pelaku EH sempat membuang sabu dari lubang yang ada dinding rumah, pelaku EH mengakui benar membuang 1 (satu) paket sabu tersebut karena kaget melihat petugas kepolisian.
Setelah itu petugas melakukan penggeledahan rumah dan didapatkan lagi 1 paket sabu beserta sejumlah uang yang merupakan uang hasil jual beli sabu didalam sebuah tas selempang yang ada di lantai rumah tersebut Kemudian petugas melakukan introgasi terhadap pelaku dan pelaku mengakui bahwa memperoleh sabu tersebut dari Sdr. AP, yang kebetulan Sdr. AP berada di rumah tersebut. Setelah itu petugas melakukan penggeledahan rumah di TKP tersebut dan ditemukan 4 paket narkotika gol I jenis sabu didalam sebuah kotak HP Infinix yang ada diatas lantai rumah beserta peralatan untuk menimbang dan membagi sabu yang diakui pelaku AP miliknya
Pengembangan Kasus tersebut langsung dilakukan oleh Kasat Narkoba Iptu Joko Sunarwan, S.H., M.M, Kamis (24/4) 22.15 wita Tim Opsnal Sat Narkoba ketika akan melakukan pengembangan Kerumah Sdr AK Alias Koko yang merupakan pengedar Sabu kepada Pelaku AP, saat itu petugas melihat 2 Orang diketahui berinisial AK dan B yang mencurigakan yang akan masuk kerumah Selanjutnya kedua orang tersebut di Amankan petugas dan dilakukan penggeledahan badan
Petugas menemukan 2 paket sabu dari saku celana terduga pelaku inisial AK narkotika jenis sabu tersebut akan di antar AK kepada AP untuk dijual, sedangkan pelaku inisal B mengakui turut mengambil dan mengantar sabu, kata Kasat Narkoba Joko Sunarwan, SH., M.M,
dari terduga pelaku AK petugas menyita 2 ( dua ) Paket sabu berat kotor 10,01 gram (berat bersih 9,65 gram), 1 ( satu ) buah HP OPPO, 1 ( satu) unit Sepeda Motor Yamaha NMAX, Uang Tunai sebesar Rp. 1.3000,00 ( enam ratus ribu rupiah ) dan 1 ( satu ) bungkusan lakban
Sedangkan dari pelaku inisial B disita 1 ( satu ) buah HP Vivo Y15s
Para pelaku dan barang bukti diatas di amankan dan di bawa ke kantor Satres Narkoba Polres Batola untuk penyidikan lebih lanjut sambungnya
Para pelaku menjalani proses Hukum di dipersangkakan dengan Tindak Pidana Narkotika sebagaimana di maksud dlm UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.