Hukum dan Kriminal

4 Terdakwa Korupsi Rumah Sakit Kelua Divonis Berbeda

4 Terdakwa Korupsi Rumah Sakit Kelua Divonis Berbeda

Keempat terdakwa terkait dugaan korupsi pembangunan rumah sakit Kelua Tanjung yaitu Taufik, Yudi, Imam dan Daryanto divonis beda oleh majelis hakim, sidang digelar di PN Tipikor Banjarmasin, pada Rabu (18/9).

Adapun persidangan yang terbuka untuk umum tersebut diketuai majelis hakim Irfanul Hakim SH,MH didampingi anggotanya Pebi .

Keempat terdakwa tersebut yaitu H.Taufik H selaku mantan Kadis Kesehatan Tabalong divonis 1 tahun.

Tidak hanya itu, terdakwa H.Taufik didenda sebesar 50 juta atau diganti kurungan selama 1 bulan.

Dan terdakwa Yudi selaku pelaksana 1 Tahun 6 bulan penjara, dan ia juga didenda sebesar 50 juta atau diganti kurungan selama 1 bulan penjara.

Tidak hanya itu, Yudi diminta membayar uang pengganti sebesar kurang lebih 300 jutaan lebih, atau diganti kurungan selama 5 bulan penjara.

Sedangkan bagi terdakwa Imam selaku konsultan divonis selama 1 tahun 2 bulan penjara. Ia juga didenda sebesar 50 namun bila tidak dibayar akan diganti kurungan selama 1 penjara.

Tidak hanya itu, ia diminta untuk membayar uang pengganti selama Rp.87 jutaan atau diganti kurungan selama 5 bulan penjara.

Adapun terdakwa Daryanto divonis selama 1 tahun 1 bulan penjara. Dan didenda selama 50 juta atau diganti kurungan penjara selama 1 bulan. Dan Daryanto diminta untuk membayar uang pengganti sebesar 15 juta rupiah subsidiar selama 5 bulan penjara.

Adapun dalam pertimbangan hukumnya majelis hakim berpendapat bahwa keempat terdakwa yang diduga telah dianggap merugikan negara diperkirakan sebesar Rp.400 juta.

Atas perbuatannya para terdakwa telah dianggap telah terbukti Bu ikisecara sah dan menyakinkan bersalah melawan hukum.

Setelah mendengarkan putusan tersebut semua pihak pikir-pikir karena masih ada sisa waktu selama 7 hari untuk semua pihak mengambil sikap atau upaya hukum.

Sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk diketahui bahwa keempat terdakwa tersebut terseret kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan RSUD Kelua Tanjung senilai 3,9 miliar Tahun Anggaran 2020.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *