Berita Utama Hukum dan Kriminal

5 Pengedar Narkoba Digulung Polres Kotabaru

5 Pengedar Narkoba Digulung Polres Kotabaru

Polsek Kelumpang Hulu Polres Kotabaru berhasil ringkus jaringan pengedar narkoba yang selama ini beroperasi di Kotabaru. Tersangka yang berjumlah lima orang diamankan di lokasi yang berbeda.

Untuk tersangka NH alias Novi (32), R alias Rawi (40) dan IS alias Udi (40) ditangkap di Desa Banua Lawas, Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru pada Rabu (8/11/2023).

Sementara untuk tersangka M alias Panut (39) diamankan di rumahnya di Jalan Transmigrasi KM 23 Dusun I Rt.005/003 Kecamatan Mentewe Kabupaten Tanah Bumbu.

Sementara untuk tersangka NB alias Brata (25) diamankan di jalan Capa Padang Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu.

Dari tangan tersangka Rawi, petugas mengamankan barang bukti berupa 10 paket sabu siap edar dengan berat kurang lebih 1,08 Gram, telepon genggam, serta alat hisap sabu berupa bong yang diakui sebagai milik tersangka Rawi.

Sedang dari tersangka Udi, anggota menyita barang bukti berupa 16 paket sabu siap edar dengan berat total 1,25 gram serta uang tunai hasil transaksi sabu sebesar Rp 4 juta.

Kemudian dari tersangka M alias Panut, polisi mengamankan 5 paket sabu dengan berat kurang lebih 5,74 Gram, sebuah timbangan digital, 2 pipet kaca, 2 unit handphone dan uang tunai Rp 10 juta.

Terakhir dari tangan Brata, polisi menyita barang bukti berupa 57 paket sabu dengan berat kotor kurang lebih 143 Gram, 55 pil ekstasi merk Transformer warna Hijau, 42 pil ekstasi merk Diamond warna pink dan uang tunai Rp 20 juta.

Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto dalam konferensi pers pada Senin (4/12/2023) mengatakan, kejadian berawal dari pesta sabu yang dilakukan tiga tersangka yakni Novi, Rawi dan Udi di Desa Banua Lawas, Kecamatan Kelumpang Hulu pada Rabu (8/11) lalu.

Saat dilakukan pengembangan, tersangka Rawi dan Udi mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka M alias Panut di Mentewe, Kabupaten Tanah Bumbu.

“Tersangka M alias Panut diamankan di rumahnya Jalan Transmigrasi KM 23 Dusun I Rt.005/003 Kecamatan Mentewe Kabupaten Tanah Bumbu pada hari yang sama,” ucap Tri Suhartanto kepada awak media, Senin (4/12).

Kepada polisi, Panut mengaku mendapatkan sabu dari tersangka Brata di Desa Batulicin RT 16 Kecamatan Batulicin Kab.Tanah Bumbu.

“Untuk menangkap tersangka Brata ini tidak mudah. Anggota harus melakukan under cover buy untuk menangkapnya,” tutur Kapolres.

Hingga akhirnya, kesepakatan terjadi, Brata akan melakukan transaksi narkoba dengan anggota yang menyamar di jalan Capa Padang Kecamatan Batulicin.

“Tersangka Novri alias Brata berhasil diamankan dengan barang bukti 5 kantong narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat 25 Gram. Tim kemudian melakukan pengembangan ke rumahnya dan di peroleh barang bukti lainnya,” tandas Tri Suhartanto.

Menurut Kapolres, keberhasilan jajaran Polsek Kelumpang Hulu ringkus jaringan pengedar narkoba jenis sabu lintas Kabupaten patut diapresiasi.

“Butuh kerja ekstra dari rekan-rekan Polsek Kelumpang Hulu untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba ini, kita apresiasi,” tuturnya.

Kapolres Kotabaru pernyataannya, menyatakan akan terus memburu seluruh pengedar yang bermain di wilayahnya.

“Saya minta informasi dari masyarakat kalau mengetahui disekitarnya ada pengedar atau pengguna narkoba. jangan sampai mereka mempengaruhi orang-orang sekitarnya,” harap Tri Suhartanto seraya mengakhiri.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *