Berita Utama Hukum dan Kriminal

5 Smelter Timah Yang Disita Kejagung Diizinkan Beroperasi Lagi

5 Smelter Timah Yang Disita Kejagung Diizinkan Beroperasi Lagi

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengizinkan lima Smelter yang disita terkait dugaan korupsi tata niaga timah yang merugikan negara Rp271 triliun untuk kembali beroperasi.

Kelima smelter tersebut adalah PT Stanindo Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina sentosa, CV Venus inti Perkasa, PT Tinindo Internusa, dan PT RBT.

Kepala Badan Pemeliharaan Aset Kejagung Amiryanto mengatakan hasil rapat koordinasi tindak lanjut penyitaan lima smelter bahwa pihaknya sepakat seluruh smelter bisa kembali beroperasi seperti biasanya.

“Agar tidak rusak dan bisa memberikan peluang usaha kerja untuk masyarakat, makanya dalam rakor kita sepakat diizinkan kembali beroperasi,” kata Amiryanto di kantor Gubernur Babel, Selasa, 23 April 2024.

Terlebih menurutnya Babel ini ada 30 mata pencarian dari timah. Ini tentu saja nanti harus bersifat legal. Jika ilegal sedapat mungkin ada solusi agar bisa legal, dan tidak melanggar aturan yaang ada dan tidak menimbulkan suatu kerusakan ekologi dan lingkungan.

Sementara Sekretaris Jampidsus Kejagung Andi Herman menyebutkan aset disita lima Smelter ini diizinkan kembali beroperasi karena punya nilai ekonomi yang cukup besar dan mempunyai dampak cukup luas jika di biarkan terbengkalai.

Ia menambahkan lima semlter itu diizinkan kembali beroperasi sedia kala. Tentu saja dengan mekanisme yang akan dibahas lebih lanjut.

Pj Gubernur Babel Safrizal mengatakan hasil rapat disepakati akan menugaskan PT Timah untuk mengelola lima Smelter tersebut. Agar pertama mengurangi turunnya nilai aset, kedua agar para pekera tidak kehilangan pekerjaannya.

“Nanti dikelola PT Timah, mekanismenya seperti apa nanti akan di bahas lebih lanjut,” kata Safrizal.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *