5 Terdakwa Narkoba Jaringan Fredy Pratama Ajukan Pledoi: Minta Keringanan Hukuman

Banjarmasin – Sidang lanjutan para terdakwa jaringan sang gembong narkoba Fredy Pratama dengan barang bukti narkotika seberat 50 kilogram atas nama kelima terdakwa Mukmin as Carles King, Ahmad Faizal,( berkas terpisah), Jubran, Agung W dan Maulid kembali digelar di PN Banjarmasin, pada Senin,( 19/5/2025 ) baru tadi.
Sidang terbuka untuk umum dan cukup menjadi perhatian publik kali ini diketuai majelis hakim Suwandi SH,MH yang didampingi kedua anggotanya Hapsari SH.
Adapun agenda persidangan kali ini adalah pembacaan nota pembelaan dari para terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya Ernawati SH,MH dan rekan Arbain SH dan Syarwani SH.
Yang dalam pembelaannya para terdakwa baik dituntut hukuman seumur hidup maupun yang hukuman 20 tahun penjara semua hanya minta keringanan hukum.