6 Polisi HST Pengguna Narkoba Diproses Hukum, Bukan Hanya Wajib Salat

Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) memastikan bahwa enam anggota Polres Hulu Sungai Tengah (HST) yang positif narkoba tidak hanya disanksi wajib salat 5 waktu di mushola. Hukuman wajib salat itu memang diberikan meskipun sebagai hukuman tambahan berupa pembinaan spiritual.
“Telah dikonfirmasi kepada Kapolres HST bahwa enam anggota yang terlibat penyalahgunaan narkoba telah diproses hukum,” ungkap Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol. Adam Erwindi, Rabu (28/5/25).
Sebelumnya, Kapolda Kalsel Irjen Pol. Rosyanto Yudha Hermawan, menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi anggota yang melanggar hukum, terlebih jika terkait penyalahgunaan narkoba.
“Ini menjadi peringatan keras bagi seluruh personel agar selalu menjaga integritas dan ketaatan terhadap hukum,” tegas Kapolda.
“Dengan penindakan tegas kepada anggota yang melakukan pelanggaran membuktikan bahwa Polri Polda Kalsel pada umumnya tidak pandang bulu dalam proses hukum, karena masih banyak anggota yang berprestasi dan melakukan kebaikan bagi masyarakat,” tambahnya.
Pernyataan ini disampaikan untuk mencegah kesalahpahaman masyarakat terkait beredarnya informasi adanya 6 anggota Polres HST melakukan pelanggaran penyalahgunaan narkoba yang dihukum shalat saja. Kabid Humas juga memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan dan sesuai aturan.
“Masyarakat diharapkan tidak salah tanggap. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas tanpa pandang bulu, termasuk bagi oknum kepolisian,” pungkasnya.
Langkah ini diambil sebagai upaya memulihkan kepercayaan publik serta menjaga citra institusi Polri yang profesional dan berintegritas.