KPK RI

7 Bulan DPO , Bupati Mamberamo Tengah Kini Resmi Ditahan KPK

7 Bulan DPO , Bupati Mamberamo Tengah Kini Resmi Ditahan KPK

 

JAKARTA, KN –
Petualangan Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak harus berakhir ,
Setelah 7 bulan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), kini ditahan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin (20/2).

 

Tersangka
perkara dugaan korupsi sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah itu
sebelumnya buron sejak tanggal 15 Juli 2022 dan sempat melarikan diri ke Papua
Nugini.

 

Kini
Ricky Ham Pagawak mengenakan ‘baju baru’ (baju/rompi tahanan KPK) dan borgol di
tangan usai ditetapkan sebagai tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Pantauan
Monitor Indonesia, ia menjalani pemeriksaan selama hampir 6 jam sejak pertama
kali tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 13.00 WIB.

 

Ia
ditahan usai menjadi tersangka terkait suap, gratifikasi, dan tindak pidana
pencucian uang dalam proyek infastruktur di Kabupaten Mamberamo.

 

Beberapa
waktu lalu, KPK telah mengumumkan dan menetapkan 4 orang sebagai Tersangka,
yaitu

 

1.
Ricky, Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah

 

2.
SP (Simon Pampang), Swasta / Direktur Utama PT BKR (Bina Karya Raya)

 

3. JPP (Jusieandra
Pribadi Pampang), Swasta / Direktur PT BAP (Bumi Abadi Perkasa)

 

4. MT (Marten Toding),
Swasta / Direktur PT SSM (Solata Sukses Membangun)

 

“Untuk 3 Tersangka
lainnya, yaitu SP, JPP dan MT saat ini putusan pengadilannya sudah berkekuatan
hukum tetap dan segera dilakukan eksekusi,� jelas Ketua KPK Firli Bahuri.

 

Ricky diringkus pada hari
Minggu (19/2) usai tim penyidik menerima laporan terkait keberadaannya.

 

“Minggu (19/2/2023), Tim
memperoleh informasi keberadaan Tersangka dari pihak yang Sering berhubungan
dengan RHP, selanjutnya Tim Penyidik KPK dengan pengawalan Tim Jatanras
Direktorat Pidana Umum Polda Papua meringkus RHP,� pungkas Firli.

 

KPK menyebut Ricky Ham
Pagawak telah menikmati uang suap, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian
uang (TPPU) dengan total Rp 200 miliar.

 

“Sejauh ini terkait
dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU yang dinikmati tersangka RHP sejumlah
sekitar Rp 200 miliar dan hal ini terus dilakukan pendalaman serta dikembangkan
oleh penyidik KPK,� kata Firli.

 

Firli mengatakan
pemberian uang itu dilakukan melalui transfer ke orang-orang kepercayaan Ricky.
Uang itu diterima dari beberapa pihak yang juga diduga melakukan TPPU.

 

“Realisasi pemberian uang
kepada RHP dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan
nama-nama dari beberapa orang kepercayaan RHP,� kata Firli.

 

“RHP juga diduga menerima
sejumlah uang sebagai gratifikasi dari beberapa pihak yang kemudian diduga juga
dilakukan TPPU berupa membelanjakan, menyembunyikan, maupun menyamarkan
asal-usul dari harta kekayaannya yang berasal dari tindak pidana korupsi,�
tambah Firli.

 

Ricky Ham Pagawak
disangka dengan Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31
Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi. Sebagaimana telah diubah
dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999
juncto Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

 

(Tim
Redaksi)

+ posts