Hukum dan Kriminal

72 Mobil PT Sritex Disita Kejaksaan Agung

72 Mobil PT Sritex Disita Kejaksaan Agung

Pengacara Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman atau Sritex Iwan Kurniawan Lukminto, Calvin Wijaya mengatakan, bahwa 72 mobil yang disita Kejaksaan Agung adalah mobil sitaan kurator dari Sritex.

“Itu sitaan kurator,” ujar dia, Ahad, 13 Juli 2025.

Sebelumnya Kejagung menyita 72 mobil dari gedung Sritex 2 Sawah, Banmati, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah pada 7 Juli 2025. Penyitaan itu soal penyidikan kasus korupsi pemberian kredit oleh sejumlah bank ke perusahaan tekstil itu

Sebelum Kejaksaan Agung mengusut korupsi kredit Sritex, perusahaan itu lebih dulu dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Kota Semarang. Sejumlah aset Sriex kemudian disita oleh tim kurator, termasuk diantaranya 72 mobil tersebut. Penyitaan aset Sritex oleh tim kurator bertujuan untuk membayar hutang kepada kreditur dan pemenuhan hak-hak pihak lain termasuk pekerja.

Diantara mobil yang disita oleh Kejagung beberapa waktu lalu adalah Lexus, Toyota Alphard, Toyota Camry, Toyota Altis, Isuzu Panther, Toyota Avanza, Toyota Kijang Super, Toyota Crown, Mercedes Benz Maybach, Mercy, Tata, Honda CRV, Subaru Forester, Isuzu Panther, Mitsubishi Ambulance, Toyota Vellfire, Toyota Inova, Nissan X-Trail, dan Bevrley.

Kepala Pusat Penerangan Kejagung Harli Siregar menyampaikan penyitaan tersebut merupakan salah satu upaya pengembalian kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi pemberian kredit itu. 

“Jadi itu akan diteliti menurut hukum acara yang ada, nanti kita sampaikan ke hakim untuk dipertimbangkan,” kata Harli di Jakarta, Kamis, 10 Juli 2025. “Tentu kita harapkan dari sisi penyidikan dan penuntutan, maka ini sangat penting dikaitkan dengan pasal persangkaan terhadap para tersangka ini melakukan yang merugikan kerugian keuangan negara.”

Dari 72 mobil itu, 10 di antaranya saat ini disimpan di rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan) Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang. Sementara 62 mobil sisanya dititipkan di Gedung Sritex 2, Sukoharjo,

Kasus Sritex yang diusut oleh Kejagung mencuat pada Mei 2025. Kejagung  menetapkan 3 tersangka, yakni: mantan Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto, Direktur Utama Bank DKI periode 2020 Zainuddin Mappa dan Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2020 Dicky Syahbandinata.

Dari 72 mobil itu, 10 di antaranya saat ini disimpan di rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan) Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang. Sementara 62 mobil sisanya dititipkan di Gedung Sritex 2, Sukoharjo.

Kasus Sritex yang diusut oleh Kejagung mencuat pada Mei 2025. Kejagung  menetapkan 3 tersangka, yakni: mantan Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto, Direktur Utama Bank DKI periode 2020 Zainuddin Mappa dan Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2020 Dicky Syahbandinata. (Tempo.co)

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *