8 WNA Kepergok Bawa Narkoba Melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai

Sebanyak delapan warga negara asing ditangkap aparat kepolisian di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Mereka diamankan karena kedapatan membawa narkoba setelah mendarat.
Mereka ditangkap dalam kurun waktu 14 April hingga 15 Mei 2025. Saat ini, polisi tengah memprosesnya.
“Ada delapan warga asing yang kami tahan dan kami proses. Mereka membawa narkoba berbagai jenis,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy dikutip, Jumat (16/5/2025).
Ariasandy menjelaskan, delapan WNA tersebut berasal dari berbagai negara, yaitu Venezuela, Meksiko, Inggris, Amerika Serikat (dua orang), Rusia, Prancis, dan Yunani. Penangkapan dilakukan di dalam maupun di luar kawasan Bandara Ngurah Rai.
Berbagai jenis narkotika ditemukan dari tangan mereka, mulai dari ganja, sabu, ekstasi, hingga kokain. Total barang bukti yang disita dari delapan WNA itu mencapai 330 gram, termasuk 20 butir pil ekstasi.
Ariasandy menambahkan, penangkapan delapan WNA ini merupakan bagian dari hasil operasi pengungkapan kasus narkotika selama sebulan terakhir di Bali. Total ada 34 orang tersangka yang ditangkap dalam operasi tersebut. (Detik.com)