Uncategorized

9 Orang Ditangkap Atas Dugaan Sindikat Judi Online 1XBET

9 Orang Ditangkap Atas Dugaan Sindikat Judi Online 1XBET

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terus membongkar sindikat perjudian daring atau judi online situs 1XBET. Kali ini sembilan orang berhasil diringkus.

“Dittipidum Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan analisis terhadap adanya dugaan tindak pidana perjudian online jaringan internasional 1XBET,” kata Dirtipium Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2025).

Djuhandani mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan sejak akhir tahun 2024 di beberapa wilayah mulai dari Tangerang, Cianjur Batam, hingga Pekanbaru. Polda di beberapa wilayah juga dilibatkan dalam pengungkapan kasus ini.

Penindakan pertama, kata Djuhandhani, dilakukan pada (14/11/2024) lalu. Saat itu pihaknya melakukan penindakan pada lima lokasi di wilayah Depok, Cianjur hingga Tangerang Selatan, dan menringkus lima orang pelaku, yaitu:

– AW (31) Selaku agen group Belklo Situs 1XBET;
– RNH (34) Selaku supervisor operator;
– RW (32) Selaku admin keuangan;
– MYT (31) Selaku operator;
– RI (40) Selaku member platinum;

Dari tangan para pelaku diamankan barang bukti berupa 80 kartu ATM, 1 buah token, 17 buah buku tabungan. Selain itu ada juga 12 handphone dari berbagai merk, 1 set komputer, serta 1 buah laptop.

Berdasarkan hasil pendalaman terhadap para tersangka, penyidik kembali melakukan pengembangan hingga ditemukan beberapa jaringan judol server yang sama di wilayah Batam dan Pekanbaru. Tak menunggu lama, pada Selasa (11/2) penyidik langsung turun ke lokasi.

Dari situ empat orang tersangka hingga barang bukti berupa handphone, laptop, uang bernilai ratusan miliar hingga aset bergerak berupa kendaraan berhasil diamankan.

– AT (34) Selaku agen group Mimosa Situs 1XBET
– DHK (37) Selaku supervisor operator
– FR (31) Selaku operator
– WY (30) Selaku admin keuangan

Server di Luar Negeri

Adapun server situs judol 1XBET berada di luar negeri tepatnya di Eropa. Dia mengatakan para pelaku membuat domain https://1Xbetindo.com untuk di Indonesia.

Untuk melancarkan aksinya pelaku juga dibantu orang lain. Para pelaku meminta bantuan orang lain untuk meminjamkan rekening ke mereka.

“Kemudian para pelaku tersebut mendaftar sebagai agen judi online 1XBET di regional Indonesia dan untuk menjalankan kegiatan judi online, pelaku menggunakan rekening orang lain sebagai rekening penampung, rekening deposit dan rekening pembayaran (withdraw),” jelasnya.

Dia mengungkapkan para pelaku terhubung dengan agen di beberapa negara. Mereka menggunakan platform sosial media untuk berkomunikasi.

“Pelaku juga saling berkoordinasi dengan beberapa agen judi online 1XBET yang berada di beberapa negara yaitu China, Filipina, Kamboja, Vietnam dan Thailand dengan menggunakan grup aplikasi Telegram, Skype dan WhatsApp untuk bertukar data perbankan maupun situasi terkait pengawasan judi online oleh aparat penegakan hukum di masing-masing negara,” pungkasnya. (Detik.com)

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *