Berita Utama Nasional

Denny Indrayana dan Almas Tsaqibbiru Absen Sidang Gugatan Rp 500 Miliar

Denny Indrayana dan Almas Tsaqibbiru Absen Sidang Gugatan Rp 500 Miliar

Almas Tsaqibbiru dan Denny Indrayana sama-sama tidak hadir dalam sidang lanjutan mediasi kedua di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan pada Selasa, 20 Februari 2024. Almas Tsaqibbirru absen sidang karena kesibukan persiapan menikah.

Kuasa hukum Almas, Arif Suhadi, menuturkan Almas Tsaqibbirru tidak bisa hadir karena kesibukan. “Kemarin sudah datang, sekarang saya yang mewakili. Persiapan menikah tanggal 29 ini (Februari), izin tidak bisa hadir,” kata Arif Suhadi di Pengadilan Negeri Banjarbaru dikutip Tempo, Selasa 20 Februari 2024.

Almas Tsaqibbirru mengutus dua kuasa hukumnya, Arif Suhadi dan Utomo Kurniawan, untuk menghadiri sidang mediasi kedua di PN Banjarbaru. Adapun kubu Denny Indrayana diwakilkan dua kuasa hukumnya, Mustakim Algozali dan Muhamad Isrof.

Almas menggugat Denny Indrayana secara materiil Rp 200 juta dan immateriil Rp 500 miliar karena perbuatan melawan hukum. Sebelum mediasi dimulai, hakim ketua Marshias Mereapul Ginting meminta kedua kubu kuasa hukum menunjukkan bukti surat kuasa dari masing-masing pihak.

Marshias berharap penggugat dan tergugat sebaiknya hadir langsung dalam sidang mediasi. “Pokok mediasi bertujuan memenangkan kedua belah pihak, maka masing-masing kuasa hukum bisa menghadirkan prinsipal,” kata Marshias.

Ia pun turut membacakan aturan main mediasi di pengadilan, termasuk memilih mediator. “Mediator bisa dari pengadilan atau pihak luar,” lanjut Marshias.

Setelah hakim menawarkan mediator, kedua kubu kuasa hukum itu sepakat menyerahkan kepada hakim untuk memilih mediator dari internal PN Banjarbaru. Marshias lalu menuliskan lima orang calon hakim mediator yang akan memimpin mediasi di ruang mediasi. Kedua kubu sepakat memilih Sukmandari Putri selaku hakim mediator gugatan Almas Tsaqibbiru.

Marshias langsung mengagendakan jadwal sidang jawaban mediasi pada 23 April 2024. Jika mediasi tidak ada kesepakatan, maka sidang dilanjutkan pembuktian pokok perkara pada Mei dan Juni 2024. “Putusan 25 Juni,” tutur Marshias. Setelah penetapan hakim mediator, kedua kubu melanjutkan mediasi secara tertutup di ruang mediasi.

Arif Suhadi enggan membuka pokok-pokok gugatan terhadap Denny Indrayana. “Mediasi kan sebenarnya urusan prinsipal, bukan kuasa hukum. Poin-poin itu haknya prinsipal, saya tidak bisa menyampaikan. Yang jelas hari ini belum bisa hadir,” lanjut Arif Suhadi.

Almas Tsaqibbirru merupakan alumnus Universitas Surakarta (UNSA) yang sebelumnya mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum soal batas usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan Almas yang teregistrasi dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu akhirnya dikabulkan MK. Putusan ini menjadi jalan bagi Gibran untuk menjadi cawapres pendamping Capres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto. (Tempo)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *