Berita Utama KPK RI

Direktur KAKI Desak KPK Usut Korupsi Tambang di Kalsel, Kaltim, Dan Kalteng

Direktur KAKI Desak KPK Usut Korupsi Tambang di Kalsel, Kaltim, Dan Kalteng

Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penindakan dalam sektor pertambangan di Maluku Utara yang melibatkan pengusaha pertambangan nikel mendapat apresiasi dari H Akhmad Husaini, Direktur Komite Anti Korupsi Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan (KAKI KALSEL).

“Saya berharap KPK juga tidak hanya melakukan penyelidikan yang terkait OTT, namun juga sektor tambang di wilayah Kalsel, Kaltim, dan Kalteng,” kata H Akhmad Husaini, Minggu (3/3/2024).

Menurut dia, sekarang banyak modus pertambangan batu bara ilegal karena ada ijin usaha pertambangan batubara (IUP) yang deposit batu bara sudah habis, namun RKAB masih terbit.

“Saya menduga pihak Kementerian ESDM di Jakarta yang menerbitkan RKAB perlu ditelisik karena di sana muara dari korupsi sektor tambang. Karena jika RKAB terbit tentu batu bara yang menambang di luar konsesi bisa batu bara ,serta pertambangan lainya bisa dikirim,” lanjut tokoh anti korupsi asal Banjarmasin itu. 

Alhasil, H Husaini tidak terkejut masih maraknya tambang-tambang ilegal terjadi di Kalsel, Kaltim, dan Kalteng. Ia mengimbau KPK menelisik RKAB di Kementerian ESDM untuk memastikan kecocokan dengan deposit batu bara.

H Husaini mendesak penutupan tambang dan RKAB jika tidak ada deposit batu baranya. 

“Dokumen terbang tidak berseliweran, KPK juga mengetahui hal ini karena saya sudah melaporkan di sana terhadap aktivitas pertambangam batu bara yang sering pergunakan IUP yang defositnya sudah habis,” kata pria yang mendapat predikat macan demonstrasi tersebut.

Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami pemberian izin pertambangan. Pendalaman terkait dugaan suap yang menjerat Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani.

Sebanyak dua saksi telah memberikan informasi tambahan ke penyidik. “Materinya didalami terkait perizinan WIUP (wilayah izin usaha pertambangan) di Maluku Utara,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu, 2 Maret 2024.

Kedua saksi pegawai negeri sipil (PNS) Badan Kepegawaian Daerah Muhammad Miftah Baay, dan pihak swasta Arsyad Sanakhi. Ali enggan memerinci perizinan pertambangan yang dinilai penyidik janggal.

KPK sejatinya ingin mendalami proses tersebut dengan memanggil pihak swasta M Reza Aminanto. Tapi, dia mangkir saat keterangannya dibutuhkan penyidik.

“(Reza akan) dijadwalkan ulang,” ucap Ali.

KPK membuka peluang mendalami dugaan suap terkait izin tambang nikel di Maluku Utara. Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba terseret dalam kasus ini.

“Dalam proses penyidikan tidak menutup kemungkinan itu juga ada dugaan penerimaan (suap) yang bersumber dari proses pemberian izin tambang nikel,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam telekonferensi yang dikutip pada Jumat, 26 Januari 2024.

Alex menjelaskan Maluku Utara merupakan salah satu wilayah yang menjadi sumber nikel di Indonesia. Karenanya, kata dia, pemantauan proses perizinan di sektor tersebut dinilai perlu dilakukan.

KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Maluku Utara. Mereka yakni Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Kadis Perumahan dan Permukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Pemprov Maluku Utara Daud Ismail, Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, ajudan Abdul, Ramadhan Ibrahi, dan pihak swasta Stevi Thomas serta Kristian Wulsan.

Pada perkara ini, Stevi Thomas, Adnan Hasanudin, Daud Ismail, dan Kristian Wulsan sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan, Abdul, Ramadhan Ibrahim, dan Ridwan Arsan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *