Uncategorized

Perkuat Dalil PK, Terpidana Hadirkan Ahli Hukum Pidana dan Administrasi Negara

Perkuat Dalil PK, Terpidana Hadirkan Ahli Hukum Pidana dan Administrasi Negara

kakinews.id — BANJARMASIN – Upaya terpidana Mantan Bupati Tanbu Mardani H Maming untuk memperjuangkan kebebasan dari belenggu hukuman yang bakal menjeratnya terus dilakukan.

Melalui permohonan PK yang sidangnya kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pihaknya menghadirkan dua ahli hukum, Pidana dan Administrasi, Senin, ( 4/3/2024 ) kemarin.

Menariknya meskipun pihak pengadilan Negeri Banjarmasin telah memberitahukan ke Lapas Sukamiskin melalui penetapan agenda persidangan PK , namun sidang terpidana Maming tetap melalui daring alias tidak mendapat izin.

Sidang PK sendiri diketuai majelis hakim Suwandi SH dengan didampingi kedua anggotanya Fidiyawan S SH, dan Febri SH dan turut hadir Tin PU KPK.

Adapun ahli hukum administrasi negara Prof Dr Ridwan SH MHum dalam keterangannya bahwa dalam UU Minerba pengalihan IUP diperbolehkan asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

” Hal tersebut ketentuan dalam pasal 93 ayat 1 UU Nomor 4 tahun 2009, ” kata Prof Ridwan, dosen di Universitas Islam Indonesia ( UUI) Jakarta.

Sementara ahli hukum Pidana, Dr Arif Setiawan dalam keterangannya mengatakan, bahwa pihaknya setelah mempelajari salinan putusan terdakwa Maming. Ia mengaku tidak menemukan kesepakatan (meeting of minds) padahal ini penting dalam pembuktian perkara suap.

Tidak hanya itu, dalam perkara Mardani ia menilai terkait keterangan para saksi yang dihadirkan bisa dibilang lemah dimana para saksi tidak melihat langsung, dan mendengar langsung.

” Saksi yang dihadirkan tidak melihat dan mendengar langsung namun hanya memperoleh informasi dari orang lain, dan ini memiliki nilai pembuktian yang lemah, ” terangnya.
Sementara tim jaksa KPK Greafik Loserte membantah bahwa dalam perkara Maming tersebut meeting of minds tidak terwujud dan terkesan sembunyi-sembunyi.

“Meeting of minds dalam perkara ini itu tidak terwujud dalam bahasa terang benerang, tapi dalam bahasa sembunyi-sembunyi,” kata Greafik.

Sementara kuasa hukum Mardani Maming, Yasir mengatakan bahwa pihaknya mengharapkan permohonan PK dan keterangan dua ahli hukum tadi dipertimbangkan hakim.

” Semoga putusan nantinya sesuai yang kami harapkan demi keadilan, ” katanya. kknews-cory

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *