KPK Sebut Dugaan Korupsi di Taspen Rugikan Negara Ratusan Miliar Rupiah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa negara mengalami kerugian akibat kasus korupsi di PT Taspen (Persero). Dalam perhitungan sementara, dugaan kasus korupsi ini diperkirakan merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Adapun buntut dari kasus tersebut, Menteri BUMN Erick Thohir telah menonaktifkan Direktur Utama Taspen ANS Kosasih.
Sementara itu, juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan penyidikan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. KPK menduga modus korupsi dalam kasus ini adalah kegiatan investasi fiktif yang dilakukan PT Taspen pada tahun anggaran 2019 dengan melibatkan perusahaan lainnya.
“Diduga timbul kerugian keuangan negara dari pengadaan tersebut mencapai ratusan miliar rupiah dan sedang dilakukan proses penghitungannya real nilai kerugiannya,” kata dia dikutip CNBC Indonesia, Sabtu (9/3).
KPK saat ini sudah mengantongi identitas para tersangka dan melakukan penggeledahan selama 2 hari, yaitu Kamis (7/3/2024) dan Jumat (8/3/2024).
“Tim Penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di 7 lokasi berbeda yang berada di wilayah DKI Jakarta,” kata Ali, Jumat (8/3/2024).
Pada penggeledahan yang dilakukan Kamis, ada 5 lokasi yang disambangi oleh penyidik. Di antaranya dua rumah kediaman yang ada di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur; 1 rumah kediaman yang berada di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat; 1 rumah kediaman yang berada di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan; dan salah 1 unit yang berada di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan.
Sementara itu, penggeledahan pada Jumat ini dilakukan di lokasi berbeda. Kedua lokasi itu adalah kantor pihak swasta yang berada di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan; dan kantor PT Taspen (Persero), Jakarta Pusat. “Saat ini penggeledahan masih berlangsung,” kata Ali.
Ali mengatakan dalam penggeledahan yang dilakukan pada Kamis di 7 lokasi, penyidik menemukan barang berupa dokumen-dokumen maupun catatan investasi keuangan, alat elektronik dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing.
Dia mengatakan barang tersebut akan disita dan diharapkan dapat menjadi bukti untuk menerangkan dugaan perbuatan dari para tersangka.
“Akan segera dianalisis temuan barang bukti dimaksud untuk kemudian dikonfirmasi pada saksi-saksi yang segera akan dipanggil Tim Penyidik,” kata dia.
Adapun kasus yang tengah disidik KPK tersebut adalah dugaan kegiatan investasi fiktif yang dilakukan PT Taspen pada tahun anggaran 2019 dengan melibatkan perusahaan lainnya.
KPK telah mencegah 2 orang berpergian ke luar negeri terkait dugaan kasus korupsi Taspen. “KPK cegah 2 orang dalam penyidikan perkara dugaan korupsi di PT Taspen (Persero),” kata Ali.
Ali mengatakan satu orang yang dicegah adalah penyelenggara negara. Sementara satu lagi merupakan pihak swasta. Dia belum menjelaskan detail identitas 2 orang yang dicegah ke luar negeri itu.
Pria dengan latar belakang jaksa ini menyebut lembaganya mengajukan pencegahan ke Ditjen Imigrasi untuk 6 bulan ke depan hingga September 2024. Pencegahan itu, kata dia, dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
Pada September 2023, KPK kembali membuka dugaan korupsi Taspen dengan memanggil mantan istri ANS Kosasih, Rina Lauwy.
“Saya hadir di KPK memenuhi undangan dari KPK untuk menjawab beberapa pertanyaan dan membuat klarifikasi mengenai ada pemeriksaan tindak dugaan korupsi di PT Taspen periode 2018 sampai 2022,” ujar Rina usai diperiksa KPK sebagai saksi.
Rina dipanggil sebagai saksi, seiring denganviralnya rekaman yang diduga antara dirinya dengan mantan suaminya tersebut. Dalam rekaman suara berdurasi 8.40 menit itu, diduga ANS Kosasih meminta Rina menitip uang yang kemudian ditolak.
Kepada wartawan usai diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Rina menyatakan bahwa percakapan itu sengaja dia rekam.