Berita Utama KPK RI

KPK Periksa 9 Terpidana di Lapas Sukamiskin Soal Pungli Rutan KPK

KPK Periksa 9 Terpidana di Lapas Sukamiskin Soal Pungli Rutan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memeriksa sejumlah terpidana di Lapas Kelas 1 Sukamiskin sebagai pengembangan penyidikan dugaan pungli di rutan KPK.

Pemeriksaan saksi ini dilakukan pada Kamis, 21 Maret kemarin. Adapun saksi yang dimaksud, yaitu Yoory Corneles Pinontoan (terpidana korupsi pengadaan lahan di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur; Stepanus Robin Pattuju (terpidana penerima suap); Rezky Herbiyono (terpidana); Rifa Surya (terpidana).

Terpidana lain yang diperiksa sebagai, yaitu Shuhanda Citra, Sudarso, Triyanto Budi Yuwono, Wahyudin, dan Wawan Ridwan. “Para saksi hadir dan dikonfirmasi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis dikutip Tempo.co, Jumat, 22 Maret 2024.

Menurut Ali, pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut mengenai sebutan Lurah dan Korting dalam pengumpulan uang untuk diberikan kepada Kepala Rutan Cabang KPK Achmad Fauzi dan kawan-kawan.

Sebelumnya, lembaga antirasuah telah menetapkan tersangka dan menahan 15 orang dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan (rutan) KPK.

“Proses hukum dugaan tindak pidana korupsi, yang dilakukan oleh Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi, dengan penetapan kepada 15 oknum pegawai sebagai Tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Jumat, 15 Maret 2024.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya menetapkan 15 tersangka, di antaranya Kepala Rutan Cabang KPK Achmad Fauzi dan Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022, Hengki.

“KPK melakukan pemeriksaan internal untuk menindaklanjuti adanya temuan dugaan pemerasan di lingkungan Rutan Cabang KPK kemudian ditingkatkan ke tahap penyelidikan dan penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan Tersangka,” katanya.

Dalam sidang pelanggaran etik, anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho menyampaikan bahwa sesuai keterangan dari para terperiksa, Hengki adalah orang yang dulu menunjuk para pegawai di rutan untuk mengumpulkan uang dari para tahanan. Hengki dijuluki sebagai “lurah” dalam praktik pungutan liar terhadap tahanan KPK.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *