Polisi Kotabaru Sita Rp 4,8 Juta dan Aneka Paket Sabu Dari S
Aparat Kepolisian Sektor Pamukan Selatan, Polres Kotabaru, menangkap pria inisial S atas dugaan penjualan sabu-sabu di Desa Tanjung Semalantakan. Polisi turut menyita uang hasil penjualan narkoba Rp 4,8 juta dan sejumlah paket sabu-sabu.
Keterangan yang diterima wartawan dari Polres Kotabaru menyebut penangkapan S berawal dari informasi masyarakat kepada Polsek Pamukan Selatan.
S ditangkap di Jalan Kandaco RT 6, Desa Tanjung Semalantakan, Kecamatan Pamukan Selatan, Kotabaru pukul 22.40 wita pada Sabtu (23/3/2024).
“Bahwa di Jalan H. Kandaco RT 06 kerap terjadi transaksi narkoba yang tepatnya transaksi itu sering dilakukan di samping pos ronda RT 06 Desa Tanjung Semalantakan,” kata humas Polres Kotabaru, Minggu (24/3).
Setelah anggota Polsek Pamukan Selatan mendatangi tempat kejadian perkara dan pada saat di TKP, anggota polsek melakukan penggeledahan kepada seseorang yang dicurigai.
Setelah itu anggota Polsek menemukan barang yang diakuinya bahwa benar bahwa barang tersebut adalah milik S dan tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah Narkotika berjenis Sabu-sabu.
“Yang dari keterangan tersangka barang tersebut memang diedarkan di daerah Tanjung Semalantakan, Kecamatan Pamukan selatan, yang dipesan dari wilayah Kotabaru,” lanjutnya.
Atas peristiwa tersebut, Tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Pamukan Selatan guna proses lebih lanjut.
Adapun barang buktinya uang Rp 4.850.000 hasil penjualan narkoba sabu-sabu, satu unit ponsel, dompet, empat paket sabu-sabu 1 gram, empat paket sabu-sabu seharga Rp 300 ribu per paket, dan satu paket sabu-sabu seperempat gram.