KPK Dalami Prosedur Penyaluran Kredit LPEI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan fraud di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Prosedur penyaluran kredit kini diulik oleh penyidik.
“Kita akan lihat misalnya terkait bagaimana mekanismenya, bagaimana standard operating procedure atau POP di LPEI dalam menyalurkan kredit,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Minggu (24/3).
Pendalaman prosedural penting dilakukan untuk mendalami pelanggaran dalam penyaluran kredit. Kongkalikong tertentu diyakini akan terbongkar jika penelusuran dilakukan dari sana.
“Ketika ada penyimpangan aturan itu kenapa alasannya kenapa, apakah ada itikad tidak baik, ada konflik kepentingan, dan itu semua akan didalami,” ujar Alex.
Sebelumnya, KPK membuka penyidikan dugaan fraud yang terjadi di LPEI. Kasus itu diumumkan sehari setelah Menkeu Sri Mulyani membuat laporan masalah serupa di Kejaksaan Agung.
“KPK meningkatkan proses lidik dari dugaan penyimpangan atau dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari LPEI ini menjadi berstatus penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/3).
Ghufron menjelaskan kasus itu langsung diumumkan setelah penyidik dan pejabat struktural KPK menggelar ekspose yang digelar hari ini. Pengumuman itu juga dilakukan menyikapi adanya aduan Sri Mulyani di Kejagung.
Menurut dia, dugaan korupsi itu dilaporkan ke KPK pada 10 Mei 2023. Lembaga Anti rasuah menindaklanjutinya dan membuka penyelidikan pada 13 Februari 2024.