Pemprov Kalsel Dorong SKPD Bangun Zona Integritas untuk Raih Predikat WBK dan WBBM
Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas oleh Inspektorat dilaksanakan di Ruang Rapat Aberani Sulaiman, Banjarbaru. ( dok.mckalsel )
BANJARBARU, KAKINEWS.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) melalui Inspektorat mengingatkan kembali kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bertugas dalam memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat untuk membangun zona integritas. Hal ini dilakukan dalam rangka meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK dan WBBM) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Inspektur Daerah Provinsi Kalsel, Akhmad Fydayeen, menyatakan bahwa pembangunan zona integritas di lingkup Pemprov Kalsel sudah dilakukan sejak lama, namun masih menghadapi beberapa dinamika. Implementasinya saat ini belum mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, terutama dalam pencegahan praktik gratifikasi dan pungutan liar.
“Dengan demikian, kami mengadakan sosialisasi pembangunan zona integritas untuk mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik dan pencegahan korupsi di lingkungan Pemprov Kalsel,” kata Fydayeen, di Ruang Rapat Aberani Sulaiman, Banjarbaru, pada Rabu (27/3/2024).
Fydayeen menekankan pentingnya agar SKPD mengimplementasikan pembangunan zona integritas dan terus berkoordinasi dengan Inspektorat melalui para Evaluator yang tergabung dalam Tim Penilai Internal Pembangunan Zona Integritas.
“Kami berharap bahwa melalui sosialisasi pembangunan zona integritas, jumlah SKPD/Unit Kerja pelayanan publik yang melaksanakan pembangunan zona integritas tahun depan dapat meningkat secara signifikan dan berhasil mendapatkan predikat WBK dan WBBM,” ungkap Fydayeen.
Fydayeen menyebutkan bahwa hasil monitoring pada awal tahun menunjukkan bahwa ada 25 SKPD/Unit Kerja pelayanan publik yang telah melaksanakan pembangunan zona integritas, sementara sekitar 228 SKPD/Unit Kerja pelayanan publik belum melaksanakan pembangunan tersebut, termasuk SMA dan SMK.
Selaku SKPD pembina, Fydayeen menjelaskan bahwa mereka mengawal seluruh proses, mulai dari pencanangan, pembangunan, pemenuhan data dukung, hingga penilaian untuk mendapatkan predikat WBK dan WBBM.
“Kami melakukan monitoring dan evaluasi lapangan dalam penilaian internal terhadap pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM. Pengusulan untuk meraih predikat WBK/WBBM dilakukan setelah satu tahun melakukan pembangunan zona integritas,” tambah Fydayeen.
“Inspektorat akan membina SKPD yang baru mencanangkan zona integritas terlebih dahulu sebelum dapat mengajukan pengusulan kepada Kemenpan RB.” pungkasnya.(drs/mckalsel)