Realisasi Penerimaan dan Pengeluaran Anggaran Daerah Kalsel Tahun 2023

BANJARBARU, KAKINEWS.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Mengumumkan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (RLPPD) sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Menurut Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otoda), Taufik Hidayat, RLPPD Pemprov Kalsel Tahun 2023 memaparkan tiga laporan sebagai dukungan, dan merangkum lima poin dalam penyelenggaraannya.
“Penyusunan LPPD Tahun 2023 merujuk pada Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020, sedangkan batas waktu penyerahannya ditetapkan paling lambat 3 bulan setelah Tahun Anggaran berakhir,” ujar Taufik Hidayat pada Kamis (28/3/2024).
RLPPD merupakan kewajiban Kepala Daerah untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran, yang disampaikan melalui media cetak dan/atau elektronik. Taufik menjelaskan, RLPPD Kalsel Tahun Anggaran 2023 mencakup capaian kinerja makro, ringkasan capaian kinerja urusan pelayanan dasar, hasil EPPD dan opini atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun sebelumnya, ringkasan realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran daerah, serta inovasi daerah.
Dia juga menyebutkan, capaian kinerja makro diukur melalui enam indikator, sementara ringkasan capaian kinerja urusan pelayanan dasar mencakup berbagai jenis layanan, seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, dan lainnya. Laporan keuangan pemerintah daerah tahun sebelumnya berhasil meraih hasil EPPD dengan skor kinerja tinggi, meskipun opini atas laporan keuangannya untuk tahun 2023 belum tersedia karena belum dilakukan pemeriksaan oleh BPK RI.
Terkait dengan realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran daerah, Taufik menyebutkan sumber pendapatan daerah termasuk PAD, pendapatan transfer, dan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah. Dia juga menyoroti upaya Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Kalsel dalam mendorong budaya inovasi di daerah, yang dianggap sebagai akselerator untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.(drs/mckalsel)