Jakarta, Kakinews – Penanganan kasus tambang ilegal PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang menyeret nama pengusaha Samin Tan dinilai masih jauh dari tuntas.

Meski Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka, Center For Budget Analysis (CBA) menilai penyidikan baru menyentuh lapisan bawah dan belum mengarah ke aktor besar yang diduga ikut bermain di balik kerugian negara senilai Rp8 triliun.

Direktur CBA Uchok Sky Khadafi menyebut mustahil praktik tambang ilegal bisa berlangsung bertahun-tahun tanpa adanya perlindungan dari pihak berpengaruh, baik di level daerah maupun pusat.

“Tambang ilegal itu berjalan sejak izin dicabut pada 2017 sampai 2025. Kalau tidak ada beking kuat dari aparat, pejabat, dan elite tertentu, tidak mungkin operasi sebesar itu bisa terus hidup,” kata Uchok, Rabu (6/5/2026).

Ia menilai publik pantas curiga karena penanganan kasus terkesan hanya berhenti pada pejabat teknis dan operator lapangan. Padahal, menurutnya, ada dugaan keterlibatan jaringan yang lebih besar, termasuk oknum di sektor pengawasan pertambangan, pelabuhan, hingga aparat penegak aturan.

“Jangan sampai kasus sebesar ini hanya dijadikan panggung untuk mengorbankan pemain kecil, sementara pihak yang menikmati uang dan melindungi operasi tambang justru aman di belakang layar,” sindirnya.

Uchok juga mendesak penyidik Pidsus Kejagung segera menelusuri aliran dana dan membuka komunikasi para pihak yang diduga terkait dengan aktivitas tambang ilegal tersebut. Menurutnya, PPATK harus dilibatkan agar dugaan transaksi mencurigakan dan jalur uang hasil tambang ilegal bisa diurai.

Nama pengusaha asal Yogyakarta, M Suryo, ikut disebut oleh CBA untuk dimintai klarifikasi. Selain itu, mantan petinggi BPK RI juga diminta diperiksa terkait dugaan adanya pertemuan dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan aktivitas tambang PT AKT.

“Informasi yang kami peroleh menyebut ada komunikasi dan pertemuan dengan sejumlah pihak penting. Ini yang harus dibuka Kejagung agar publik tahu siapa sebenarnya yang bermain,” ujar Uchok.

Tak hanya itu, CBA turut mempertanyakan mengapa penyidik belum menyentuh pihak lain yang diduga memiliki peran penting dalam penggunaan dokumen tambang dan pengapalan batubara.

Menurut Uchok, penerbitan RKAB, penggunaan sistem MOMS, hingga dugaan pemanfaatan dokumen perusahaan lain untuk ekspor batubara ilegal tidak mungkin terjadi tanpa keterlibatan pihak tertentu di sektor pengawasan.

Ia juga menyoroti belum tersentuhnya direksi PT Mantimin Coal Mining (MCM) dan PT Bagas Bumi Persada (BBP), padahal kedua perusahaan disebut dalam dugaan aliran dana dan penggunaan dokumen untuk aktivitas ekspor ilegal.

“Kalau memang mau serius membongkar mafia tambang, jangan tebang pilih. Semua pihak yang diduga terlibat harus dipanggil dan diperiksa,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus tambang ilegal PT AKT, termasuk mantan Kepala KSOP dan petinggi perusahaan yang diduga menerbitkan dokumen pelayaran menggunakan data tidak sah.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan PT AKT tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batubara meski izin PKP2B perusahaan tersebut telah dicabut pemerintah sejak 2017.

“Penambangan dan penjualan hasil tambang tetap dilakukan secara melawan hukum hingga tahun 2025,” ujar Syarief dalam konferensi pers sebelumnya.