Daftar Harta Kekayaan Eks Kabasarnas Yang Didakwa Terima Suap Rp 8,6 Miliar
Oditur Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta mendakwa bekas Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Henri Alfiandi telah menerima suap sebesar Rp 8.652.710.400 dalam proyek pengadaan alat-alat di Basarnas. Suap itu diberikan dalam bentuk Dana Komando.
Oditur Laksamana Madya TNI Wensuslaus Kapo mengatakan uang itu diberikan Direktur Utama (Dirut) PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil dan Direktur PT Intertekno Grafika Sejati sekaligus PT Bina Putera Sejati Mulsunadi Gunawan supaya dipercaya untuk mengerjakan proyek-proyek Basarnas.
“Pemberian tersebut diakibatkan oleh adanya permintaan dari terdakwa selaku Kabasarnas,” kata Wensuslaus dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, pada Senin, 1 April 2024.
Harta Kekayaan Henri Alfiandi
Henri sendiri dilantik menjadi Kepala Basarnas oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi pada Kamis, 4 Februari 2021. Dia menggantikan Marsekal Madya TNI (Purn) Bagus Puruhito yang telah memasuki masa purna tugas.
Mengacu pada arsip Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Elektronik (e-LHKPN) dari laman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Henri pertama kali menyampaikan jumlah kekayaannya saat menjabat sebagai Panglima Komando Operasi TNI Angkatan Udara (Pangkoopsau) II. Total hartanya kala itu sebesar Rp 4.137.304.000 per 31 Desember 2018.
Selanjutnya, dia kembali menyerahkan LHKPN saat menduduki posisi sebagai Komandan Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan Udara (Danseskoau), dengan total Rp 5.757.304.000 per 31 Desember 2019.
Saat awal menjabat sebagai Kabasarnas, Henri kembali menyampaikan jumlah kekayaannya sebesar Rp 8.057.304.000 per 31 Desember 2020. Hartanya kemudian meningkat menjadi Rp 10.058.354.000 per 31 Desember 2021.
Adapun harta kekayaan Henri Alfiandi sebagaimana LHKPN terakhir per 24 Maret 2023 mencapai Rp 10.973.754.000, dengan rincian sebagai berikut:
– Tanah dan bangunan: Rp 4.820.000.000.
– Alat transportasi dan mesin: Rp 1.045.000.000.
– Harta bergerak lainnya: Rp 452.600.000.
– Surat berharga: –
– Kas dan setara kas: Rp 4.056.154.000.
– Harta lainnya: Rp 600.000.000.
– Utang: –
Henri mengaku memiliki 5 bidang tanah di Pekanbaru dan Kampar (Riau), dengan luas berkisar antara 469 sampai 590.000 meter persegi. Dia juga mengoleksi beberapa kendaraan, mulai dari Nissan Grand Livina (2012), Fin Komodo IV (2019), Honda CRV (2017), hingga pesawat Zenith 750 STOL (2019) seharga Rp 650 juta.
Terkait didakwa menerima suap, kuasa hukum Henri Alfiandi, Adrian Zulfikar menyatakan kliennya mengajukan eksepsi. Dia mengklaim, alasan pengajuan eksepsi karena oditur tidak konsisten dalam mendakwa mantan Kepala Basarnas itu.
“Kami mengajukan eksepsi lantaran memang terdapat inkonsistensi dari surat dakwaan yang dibuat oleh oditur,” ucap Adrian saat dijumpai usai persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, pada Senin, 1 April 2024.
Adrian mengungkapkan, oditur militer mendakwa kliennya menerima suap sebesar Rp 7,8 miliar. Tapi, dalam dakwaan kedua dan ketiga, angka tersebut berubah menjadi Rp 8,6 miliar. Dia menilai perubahan itu sebagai ketidakkonsistenan.
Adapun angka Rp 88,3 miliar yang sebelumnya beredar, menurut dia, sudah tidak relevan. Dia menuturkan, angka itu tidak masuk akal, terlebih lagi seiring dakwaan oditur yang menyebut angka di bawah itu.
Dia mengklaim, ketidakkonsistenan juga ditemukan dalam sumber pendanaan proyek-proyek itu yang diduga sebagai pelicin. Surat dakwaan yang dibacakan oleh oditur, menurut dia, menyebutkan proyek yang berbeda dalam setiap dakwaan.
Tak hanya itu, Adrian mengatakan, Henri Alfiandi mengajukan eksepsi karena menemukan penjelasan tentang cara-caranya mendapatkan suap. Dia mengklaim tak menemukan penjelasan itu secara tersirat dalam surat dakwaan. “Alangkah baiknya apabila nanti dapat diperbaiki surat dakwaan itu supaya lebih clear persidangan arahnya ke mana,” ujar dia. (Tempo)