Menteri Keuangan Sri Mulyani Akan Hadiri Sidang Sengketa Pilpres
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, menanggapi soal pemanggilan Sri Mulyani Indrawati sebagai saksi dalam sidang sengketa Pilpres. Ia memastikan Sri Mulyani akan menghadiri panggilan tersebut pekan ini.
“Bu Menteri dijadwalkan menghadiri panggilan Mahkamah Konstitusi (MK) di sidang sengketa Pemilu Jumat, 5 April 2024 pukul 08.00 WIB,” ujar Prastowo saat dihubungi Tempo, Rabu, 3 April 2024.
Ia mengatakan surat pemanggilan sidang sudah diterima Kementerian Keuangan pada Selasa malam, 2 April 2024.
Ketua MK Suhartoyo memastikan majelis hakim akan memanggil empat menteri dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Empat menteri tersebut adalah Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Suhartoyo mengatakan lima pihak tersebut dikategorikan penting oleh MK. Namun Suhartoyo menegaskan bukan berarti Mahkamah mengakomodasi permohonan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebagai pemohon satu dan dua dalam perkara sengketa pilpres.
Dalam persidangan sebelumnya, kedua kubu tersebut meminta MK menghadirkan sejumlah menteri, seperti Sri Mulyani dan Risma, untuk memberikan keterangan dalam persidangan, khususnya soal penyaluran bantuan sosial (bansos) pemerintah yang dinilai menguntungkan pasangan calon Prabowo Suianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran).
Pakar hukum tata negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai menteri atau pimpinan lembaga yang menolak panggilan hakim Mahkamah Konstitusi atau MK untuk bersaksi di sidang sengketa pemilihan presiden bisa terancam pidana.
Menurut Herdiansyah, jika MK sudah melayangkan panggilan secara patut dan sah terhadap mereka, para menteri atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) harus memenuhi panggilan. Apabila menolak hadir tanpa alasan yang jelas, mereka bisa terancam delik pidana.
Dia mengatakan sebagai warga negara yang baik, menteri maupun DKPP yang dipanggil atas inisiatif majelis hakim Mahkamah Konstitusi ini mesti datang atas nama hukum. Tindakan menolak hadir untuk kepentingan peradilan ini tergolong contempt of court atau penghinaan terhadap lembaga peradilan.
Herdiansyah menuturkan contempt of court ini merupakan prinsip universal dalam peradilan yang menyangkut upaya menjaga martabat dan kewibawaan peradilan. (Tempo)