Komnas HAM Ingin Kasus 9 Petani Penolak IKN Diselesaikan Lewat Restoratif Justice
Komnas HAM mengkritik aksi Polda Kalimantan Timur yang menggunduli sembilan petani yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengancaman terhadap proyek IKN Nusantara.
Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing meminta kepolisian agar melakukan langkah lebih humanis dalam penyelesaian kasus tersebut.
Komnas HAM juga ingin kasus tersebut bisa diselesaikan lewat pendekatan restoratif.
“Komnas HAM mendorong agar penyelesaian kasus ini dilakukan dengan memperhatikan prinsip hak asasi manusia dan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif,” ujar Uli lewat keterangan tertulis, Jumat (5/4/2024).
Komnas HAM, kata Uli, telah menyampaikan permintaan itu secara langsung dalam rangkaian peninjauan pihaknya ke proyek IKN. Pihaknya juga telah menggelar pertemuan dengan Polda Kalimantan Timur pada kesempatan tersebut.
Peninjauan Komnas HAM selama 1-3 April itu dilakukan menyusul pengaduan sejumlah atas proyek pembangunan IKN.
Selain bertemu kepolisian, Uli mengatakan pihaknya juga bertemu jajaran Otorita IKN (OIKN), pimpinan Proyek Badan Bank Tanah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kelompok Warga di Desa Pamaluan, hingga Kelompok Masyarakat Adat Paser di Kelurahan Pantai Lango.
“Selain itu, tim juga meninjau secara langsung beberapa titik lokasi sengketa di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara serta berdialog dengan masyarakat yang terdampak,” kata Uli.
Dalam pertemuan dengan Badan Bank Tanah pada 1 April lalu, Komnas HAM meminta keterangan terkait konflik lahan di atas HPL Bank Tanah.
Komnas HAM mendorong penyelesaian tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat yang terdampak pembangunan IKN.
Sementara, dalam pertemuan dengan Otorita IKN pada 2 April 2024, Komnas HAM meminta penjelasan soal pengaduan masyarakat Pamaluan terkait surat peringatan OIKN. Surat peringatan itu dikirim OIKN terhadap masyarakat desa Pamaluan untuk membongkar pemukimannya.
Komnas HAM, lanjut Uli, mengimbau OIKN melakukan pendekatan dialogis dan humanis menanggapi permasalahan sosial dan agraria.
“Komnas HAM mengimbau OIKN untuk mengadopsi pendekatan dialogis dan mengedepankan aspek kemanusiaan dalam menanggapi permasalahan sosial dan agraria,” ucap Uli.
Sementara itu sebelumnya, terkait penggundulan para petani yang jadi tersangka itu, Polda Kaltim menegaskan kebijakan pemotongan rambut itu sudah sesuai standar prosedur operasi (SOP).
“Polda Kaltim telah melaksanakan prosedur (SOP) terhadap tahanan yang masuk rutan Polri,” ungkap Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Artanto mengutip dari detik, Minggu (17/3).
Artanto mengatakan pemotongan rambut berlaku bagi semua tahanan tanpa terkecuali. Menurut dia, kebijakan itu bagian dari penerapan tata tertib ruang tahanan Polri.
“Guna pemeriksaan identitas, badan atau kondisi fisik dan menjaga/memelihara kesehatan serta mengidentifikasi penyakit pada tahanan baru,” tegasnya.