Berita Utama Hukum dan Kriminal

Penanganan Kasus Dugaan Penganiayaan IRT di Polsek Alalak Dianggap Lamban, Kuasa Hukum Bersurat ke Polda Kalsel

Penanganan Kasus Dugaan Penganiayaan IRT di Polsek Alalak Dianggap Lamban, Kuasa Hukum Bersurat ke Polda Kalsel

Malang menimpa Siti Norrahmah (45 tahun), warga Jalan Kelayam A, Banjarmasin Selatan. ibu rumah tangga ini sampai sekarang masih terbaring dikasur, setelah mengalami penganiayaan yang diduga dilakukan oleh NH di Jalan Alalak pada Rabu 31 Januari 2024 lalu.

Zakaria, Kuasa Hukum Norrahmah menyampaikan, sejak kejadian tersebut pihaknya bersama keluarga korban akhirnya melapor ke Polsek Alalak, kemudian Laporan Polisi dibuat dengan No. STTLP/ 03/II/2024/SPKT/SEK ALALAK/ RES BATOLA/KALSEL dan dilakukan visum.

“Besoknya Jum’at 2 Februari 2024
kami Kembali ke Polsek Alalak mendampingi klien kami untuk diminta keterangan, begitu juga dengan saksi-saksi” katanya saat ditemui wartawan di Polda Kalsel, Selasa (23/4/2024).

Senin 11 Maret 2024 dilakukan pra rekontruksi dilakukan di halaman Polsek Alalak, lanjutnya. Dari pra rekontruksi tersebut dapat tergambar perbuatan terduga pelaku dan apa yang disampaikan
Pelaku dibenarkan oleh Korban.

“Menurut kami perbuatan tindakan pidana dapat tergambar jelas dan secara terang benderang, namun perkara tersebut belum ada kemajuan, hingga saat ini prosesnya masih penyelidikan,” terangnya.

Zakaria akhirnya datang ke Polda Kalsel menyerahkan surat permohonan kepastian hukum yang ditujukan untuk Kapolda Kalsel, kemudian meminta Polda Kalsel agar menurunkan TIM untuk melakukan pemeriksaan terhadap perkara tersebut.

“Kami miris melihat kondisi korban yang hingga saat ini masih terbaring di kasur dan tidak bisa melakukan aktifitas apapun, kasus ini berjalan sudah hampir tiga bulan, terlebih barang bukti yang dipergunakan oleh terduga pelaku
penganiayaan masih belum diamankan oleh Penyidik Polsek Alalak,” tutupnya.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *