Berita Utama Hukum dan Kriminal

Dituding Menunda Penyidikan Kasus Penganiayaan di Alalak, Polres Batola Beri Klarifikasi

Dituding Menunda Penyidikan Kasus Penganiayaan di Alalak, Polres Batola Beri Klarifikasi

MARABAHAN, KAKINEWS.ID – Polres Barito Kuala (Batola) menegaskan bahwa kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh Siti Noorrahmah telah ditangani oleh Polsek Alalak sesuai prosedur yang berlaku.

Siti Noorrahmah, perempuan berusia 45 tahun, telah melaporkan kinerja Polsek Alalak ke Polda Kalimantan Selatan pada Selasa (23/4) melalui kuasa hukumnya, Zakaria. Dia mempertanyakan kelanjutan penanganan kasus dugaan penganiayaan yang dialaminya pada 31 Januari 2024 di Jalan Berangas Barat, Kecamatan Alalak.

Nomor laporan Siti ke Polsek Alalak tercatat dengan Nomor STTLP/03/II/2024/SPKT/Sek Alalak/Res Batola/Kalsel. Meskipun beberapa bulan telah berlalu dan proses visum serta prarekonstruksi telah dilakukan, Polsek Alalak belum meningkatkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan. Terduga pelaku, seorang perempuan berinisial NH, juga belum ditahan, begitu pula barang bukti yang diduga digunakan dalam penganiayaan.

Mengenai pengaduan Siti, Polres Batola membantah dan menyatakan mengetahui proses penyelidikan yang sedang dilakukan oleh Polsek Alalak. “Kami masih mengumpulkan keterangan untuk menentukan peristiwa pidana yang terjadi,” kata Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, melalui Kasi Humas Iptu Ma’rum, Kamis (25/4). “Hasil visum tidak sinkron dengan keterangan korban, sehingga kami perlu melakukan pendalaman lebih lanjut,” tambahnya.

Penyidik di Polsek Alalak menghadapi kesulitan dengan saksi yang hanya mengetahui kejadian setelah korban mengalami luka-luka. “Beberapa saksi sudah diundang dan didatangi untuk dimintai keterangan, namun belum bersedia memberikan keterangan dengan alasan enggan terlibat masalah,” ungkap Ma’rum.

Beberapa warga yang melintas setelah kejadian dimintai keterangan, termasuk saksi yang mengabari suami korban tentang kejadian tersebut. Terduga pelaku juga telah dimintai keterangan dan diyakini tidak melarikan diri.

“Kami tidak mendalami hubungan antara korban dan terduga pelaku, karena fokus pada peristiwa di tempat kejadian perkara,” tutup Ma’rum.(tim kn)

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *