Buruh Tambang Timah Terancam PHK Akibat Smelter Disita Kejagung

RIBUAN buruh tambang di Bangka Belitung (Babel) terancam Putus Hubungan kerja (PHK). Hal itu imbas, tidak beroperasinya lima smelter timah yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang merugikan negara hingga Rp 271 triliun.
Menanggapi hal itu, Pejabat Gubernur Babel Safrizal ZA mengatakan hitungan berapa banyak pekerja yang di PHK belum valid. Tapi jika satu smelter 100 pekerja berarti lima ada 500 pekerja yang akan PHK.
“Belum pasti berapa banyaknya tapi kalau satu smelter seratus, berarti lima smelter 500,” kata Safrizal. Rabu (1/5).
Namun, lanjutnya itu baru internal smelter belum lagi transportasi dan sebagainya seperti pekerja tambang yang di IUP smelter, jadi ia memperkirakan ada 1000 pekerja yang akan di PHK.
“Kalau kita total keseluruhan, termasuk di luar smelter ya bisa mencapai 1000 karyawan terdampak PHK,’ucapnya.
Untuk diketahui, Kelima Smelter timah swasta yang merumahkan karyawannya yakni di PT Stanindo IntPerkasa, PT Sariwiguna Bina sentosa, CV Venus inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa dan PT RBT. Karena disegel dan tidak beroperasi.