Dewas KPK Sidang Etik Nurul Gufron Terkait Mutasi Pegawai Kementan

Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Wakil Ketua KPK Nurul Gufron dalam proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan) naik ke sidang etik. Dewan Pengawas (Dewas) KPK menggelar sidang etik kasus itu hari ini.
“Sidang sesuai jadwal, Kamis 2 Mei jam 09.30 WIB,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dihubungi dikutip detik.com , Rabu (1/5/2024) malam.
Dalam kasus ini Ghufron diduga membantu mutasi pegawai Kementan ke Malang, Jawa Timur. Ghufron dinilai melakukan penyalahgunaan kewenangan sebagai insan KPK.
Detik telah menghubungi Nurul Ghufron terkait kehadirannya dalam sidang etik hari ini. Namun, belum ada tanggapan yang diberikan pimpinan KPK tersebut.
Nurul Ghufron juga sebelumnya telah menggugat Dewas KPK karena memproses laporan etiknya terkait mutasi di Kementan. Ghufron mengajukan gugatan tersebut ke PTUN Jakarta.
“Ya itu kan kejadiannya Maret 2022 ya. Sebelum apa-apa dia nggak ada laporan, tapi setelah kemudian dia tersangka, itu malah yang disebut mestinya serangan balik ke saya,” kata Ghufron kepada wartawan di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/4).
Ghufron berdalih kejadian itu sudah kedaluwarsa untuk dilaporkan karena telah terjadi 1 tahun yang lalu. Dia pun menilai kasus etiknya di Dewas seharusnya tidak berjalan, sehingga mengajukan gugatan ke PTUN.
“Dan secara hukum, kedaluwarsanya itu 1 tahun, jadi kalau Maret 2022, itu mestinya expired di Maret 2023. Maka mestinya namanya sudah expired, kasus ini nggak jalan. Nah, itu yang saya kemudian PTUN-kan,” ujarnya.
Lalu, apa kata Dewas KPK?
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, mengatakan sidang etik Nurul Ghufron tetap berjalan. Dewas tidak mempersoalkan langkah gugatan yang dilayangkan oleh Ghufron di PTUN.
“Ya kami tetap berproses seperti biasa saja,” kata Albertina di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/4).