Mendungnya Peluang Calon Independen Pilgub Kalsel 2024

BANJARMASIN, KAKINEWS.ID – Peluang untuk mencalonkan diri sebagai gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui jalur independen dalam pemilihan gubernur 2024 kemungkinan besar akan luput. Sampai saat ini, tidak ada figur yang menyatakan niatnya untuk maju sebagai calon gubernur independen, meskipun masa pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel telah dibuka.
Menurut Komisioner KPU Kalsel, Nida Guslaili, pendaftaran untuk calon kepala daerah independen telah dimulai pada 5 Mei dan akan berlangsung hingga 19 Agustus 2024, mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
“Periode 5 hingga 7 Mei adalah periode pengumuman penyerahan dukungan calon kepala daerah independen,” ujarnya pada Selasa (7/5/2024).
Nida menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada figur yang mengajukan berkas pendaftaran atau mengonsultasikan persyaratan bagi calon independen. Sesuai jadwal, periode 8 hingga 12 Mei adalah waktu untuk menyerahkan salinan fotokopi KTP Elektronik kepada KPU Provinsi.
Sementara itu, menurut Arif Rahman Hakim, seorang pengamat politik dan pemerintahan dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM), kemungkinan calon gubernur Kalsel melalui jalur independen akan minim peminat. Ini disebabkan oleh persyaratan yang cukup rumit yang harus dipenuhi oleh calon independen untuk bisa ikut dalam kontestasi.
Berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, calon independen harus memperoleh dukungan minimal 8,5 persen dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih atau terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilihan sebelumnya. Dengan jumlah penduduk DPT Kalsel sekitar 2.470.897 jiwa, calon gubernur independen setidaknya harus mengumpulkan 257.144 fotokopi KTP Elektronik.
Selain itu, dukungan tersebut harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota di Kalsel. Ini berarti dukungan sebanyak 257.144 fotokopi KTP Elektronik harus meliputi 7 dari 13 Kabupaten/Kota.
“Persyaratan ini menjadi tantangan tersendiri bagi calon gubernur jalur independen, yang harus mempersiapkan dukungan jauh sebelum masa pendaftaran,” tambahnya.
Arif juga menyoroti bahwa hingga saat ini belum ada figur yang secara terang-terangan menyatakan niatnya untuk maju sebagai calon independen, menunjukkan kemungkinan minimnya pendaftar independen untuk pemilihan gubernur Kalsel 2024. Hal ini berbeda dengan Pilgub sebelumnya pada tahun 2015, di mana Haji Muhidin sudah secara terbuka mengumumkan niatnya sebagai calon independen dari awal.(timkn)