KPK Periksa Dirut Taspen Terkait Investasi Fiktif

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama nonaktif PT Taspen (persero) Antonius N. S. Kosasih soal dugaan kasus korupsi investasi fiktif di PT Taspen. KPK pun akhirnya menyinggung soal status tersangkanya.
“Tadi juga salah satu (pihak) dipanggil, tersangkanya,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di gedung merah putih KPK, Selasa, 7 Mei 2024.
Meski demikian, Kosasih dijelaskan masih berkapasitas sebagai saksi ketika dipanggil lembaga antirasuah hari ini. Asep enggan menjelaskan hasil pemeriksaan Kosasih hari ini. Tetapi, ia memastikan bahwa seorang tersangka kasus rasuah masih bisa dipanggil sebagai saksi. Hal ini karena dalam tindak pidana korupsi, biasanya pelaku berjumlah lebih dari dua orang.
“Pelaku tindak pidana korupsi itu tidak tunggal, biasanya 2 atau 3 atau lebih. Masing-masing tersangka ini juga akan menjadi saksi dari tersangka lainnya,” kata Asep.
“Jadi kalau dipanggil sebagai saksi dia datang ke sini sebagai saksi. Kalau dipanggil sebagai tersangka dia datang sebagai tersangka,” lanjutnya. (Viva)