Uncategorized

Sidang Dugaan Tipikor Rumah Sakit Kelua Tabalong,  JPU Hadirkan 7 Saksi

Sidang Dugaan Tipikor Rumah Sakit Kelua Tabalong,  JPU Hadirkan 7 Saksi
kakinews.id -BANJARMASIN, Sidang lanjutan perkara dugaan tipikor pada Rumah Sakit Kelua Tanjung Kab. Tabalong th anggaran 2020 yang diduga rugikan negara diperkirakan 400 jutaan lebih dengan empat orang terdakwa yaitu Taufiqurrahman Hamdie selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong non aktif, Yudhi Santo selaku Pelaksana Pekerjaan Pembangunan, Daryanto, ST. Bin Sunarko (Alm), selaku Direktur Utama PT. Alam Indah Anugerah, serta Imam Wachyudi selaku Team Leader Pengawasan CV. Akmalindo, sebagai terdakwa kembali digelar di PN Tipikor Banjarmasin, pada Rabu, ( 23/5/2024 ) kemarin.

Sidang sendiri dipimpin majelis hakim Irfanul Hakim SH, MH didampingi kedua anggotanya Febi Desry SH dan Herlinda SH, MH dan persidangan dihadiri tim JPU Gede Agastia Erlandi SH dari kejari HSU juga turut hadir para Kuasa Hukum terdakwa yaitu Saddam SH.

Adapun persidangan yang dihadiri semua terdakwa kali ini beragendakan pemeriksaan 7 saksi yaitu Lukman selaku PPK proyek, Ahmad Rivai selaku. Bendahara dan Aulia Abdussalmwakil. Bendahara dan 3 saksi dari Pokja Panitia Pengadaan Baring Dan Jasa Yanti H. Adil, Khairul Mashudi dan Rudian.

Saksi Lukmanul Hakim dalam keterangannya mengaku meskipun diangkat sebagai PPK namun diperjalanannya ia tidak dilibatkan dalam proses pelaksanaan kegiatan proyek senilai 3,1 miliar rupiah tersebut.

” Kemungkinan karena saya tidak sependapat dengan pihak pokja yang telah menetapkan pihak pemenang, akibatnya oleh PA tidak dilibatkan dalam kegiatan proyek, ” terang Lukman.

Sementara dari pihak panitia lelang H. Adil membenarkan bahwa pihak pemenang telah kami serahkan ke PPK namun tidak diterima PPK, dan keputusan tetap ditentukan Kadis Kesehatan.

” Kami telah disurati terkait tidak sependapatnya hasil pemenang namun kami membalas surat tersebut dan menyerahkan masalah ini ke Kadis Kesehatan untuk menentukan siapa yang berhak selaku pelaksana, ” terangnya.

Saksi H. Adil dalam keterangannya memang telah ada melakukan pembayaran terhadap pelaksana pekerjaan proyek sesuai progres pekerjaan sebesar 96% dari nilai kontrak 3,1 miliar rupiah lebih.

Setelah mendengarkan keterangan 7 saksi yang dihadirkan JPU sidangpun ditunda selama 2 pekan oleh majelis hakim.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *