Bareskrim Bantah Penghentian Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri

Bareskrim Polri membantah proses penyidikan kasus dugaan pemerasan eks Ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah dihentikan atau di SP3.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adhiarsa memastikan proses penyidikan masih terus berlangsung. Ia juga membantah kabar kasus tersebut telah dihentikan lantaran lama tidak terdengar perkembangannya.
“Tidak benar kasusnya dihentikan atau di SP3. Sampai saat ini masih terus berproses,” ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Selasa (28/5).
Dikonfirmasi terpisah, pengacara SYL, Djamaludin Koedoeboen mengatakan kliennya juga masih akan kembali diperiksa terkait kasus pemerasan Firli oleh penyidik Polda Metro Jaya.
“Iya dalam undangan yang saya dengar seperti itu. Walaupun secara fisik belum saya lihat, tapi dalam kaitan pak Firli katanya,” jelasnya.
Selain SYL, Djamaludin menyebut pemeriksaan juga bakal dilakukan kepada eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Kementan M Hatta juga turut diperiksa besok.
Kendati demikian, ia menyebut kemungkinan besar pemeriksaan yang dijadwalkan pada Rabu (29/5) besok batal dilakukan lantaran berbarengan dengan agenda sidang di PN Tipikor Jakarta.
“Sepertinya besok itu kami sidang, karena kami juga harus kejar waktu sidang ini karena waktunya sudah mepet banget sudah harus cepat selesai,” jelasnya.
“Jadi kemarin waktu di persidangan itu majelis hakim sudah memerintahkan pihak KPK untuk berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya agar nanti dilihat waktu baiknya seperti apa,” imbuhnya.
Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL pada 22 November 2023. Ia diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Namun, hingga kini belum ada perkembangan yang berarti dalam penanganan kasus ini. Penyidik tercatat sudah dua kali mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan dua kali pula dikembalikan karena dinilai belum lengkap.
Firli diketahui juga kembali dipanggil untuk diperiksa guna melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa. Namun, dua kali ia tak hadir.
Pemeriksaan pertama dijadwalkan pada 6 Februari lalu. Karena tak hadir, penyidik lantas menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 26 Februari. Namun, Firli lagi-lagi tak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan. (CNNIndonesia.com)