Penghentian Penuntutan Melalui Restorative Justice di Kejati Kalsel Kembali Disetujui Jampidum Kejagung RI

Penyelesaian perkara dugaan tindak pidana di luar pengadilan, melalui penerapan keadilan restoratif (restorative justice), kembali dilakukan Kejati Kalsel dan disetujui oleh Plt Jaksa Agung Muda Tidak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H. Senin (3/6/2024).
Restorative justice disetujui setelah
ekspose yang digelar oleh Plt Kejati Kalsel, Akhmad Yani S.H.,M.H.
Adapun penghentian penuntutan tersebut terkait perkara di Kejari Tanah Bumbu dengan tersangka Agustin Tunggul Prianto dan Sunarno yang disangka melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP.
Alasan dan pertimbangan diajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif
berdasarkan Perja Nomor 15 Tahun 2020, salah satunya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
“Kemudian ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan tidak ada kerugian materiil yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka,” ucap Yuni.
Selain itu, telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan Tersangka. “Korban tidak keberatan perkara ini tidak dilanjutkan ke proses persidangan dan masyarakat merespon positif,” tutupnya.